Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reza Ardhiansyah Syarifuddin
Abstrak :
Initial Coin Offering (ICO) merupakan salah satu instrumen alternatif penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh perusahaan melalui penjualan cryptocurrency token. ICO telah menjadi salah satu cara yang populer bagi perusahaan cryptocurrency di Indonesia untuk menggalang dana sejak 2018. Namun, terdapat beberapa kasus ICO yang tidak berhasil dan menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan ICO di Indonesia pada periode tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti whitepaper, social media, website project, dan dokumen lainnya yang terkait. Penelitian ini menggunakan 52 sampel yang dianalisis menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan ICO di Indonesia pada periode 2018-2022 di antaranya adalah whitepaper, campaign, dan team. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pihak-pihak yang terkait dengan ICO, seperti perusahaan, investor, dan regulator, serta memberikan gambaran bagi penelitian selanjutnya mengenai ICO di Indonesia. ......The Initial Coin Offering (ICO) is an alternative fundraising instrument conducted by companies through the sale of digital cryptocurrency tokens. Since 2018, ICOs have become a popular method for cryptocurrency companies in Indonesia to raise funds. However, there have been several unsuccessful ICO cases that have caused losses for investors. Therefore, this study aims to analyze the factors that affect the success of ICOs in Indonesia during the period in question. This research uses a quantitative method by collecting data from various sources such as whitepapers, social media, project websites, and other related documents. This study uses 52 samples and analyzed using SPSS. The results of the study show that the factors that influence the success of ICOs in Indonesia during the period 2018-2022 include whitepaper, campaign, and team. It is expected that this research will contribute to parties related to ICOs, such as companies, investors, and regulators, and provide an overview for further research on ICOs in Indonesia.

Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq Akbar Kadir
Abstrak :
Penawaran umum koin kripto yang dikenal dengan Intial Coin Offering yang disingkat ICO adalah mekanisme baru untuk penggalangan modal usaha yang dilakukan oleh perusahaanprusahaan startup. Mekanisme transaksi koin kripto pada ICO ini melibatkan pelaku usaha (founder atau developper) yang menerbitkan koin atau token sebagai koin kripto baru, kemudian koin kripto tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum disertai dengan dokumen Whitepaper. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO di beberapa negara menimbulkan banyak masalah seperti praktek-praktek ICO schame atau ICO bodong yang terjadi di Cina dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar, namun sampai saat ini masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi tersebut. Pokok persoalannya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktek ICO, di Indonesia Bappebti membuat Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka akan tetapi peraturan tersebut tidak mengatur tentang transaksi koin kripto saat ICO. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian juridis normatif dengan dukungan penelitian empiris, maka metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris terkait praktek transaksi jual beli koin kripto pada ICO. Hasil analisis adalah terdapat permasalahan perlindungan konsumen dalam tahapan ICO seperti masalah pelanggaran hak atas informasi dan pelanggaran hak konsumen mendapat ganti rugi. Untuk mencegah terjadinya permalasahan konsumen tersebut di Indonesia, perlu adanya regulasi yang dibuat terkait transaksi koin kripto pada ICO. Regulasi ICO dapat dibuat dengan melakukan pendekatan dan penyesuaian dari peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menagatur tentang Initial Public Offering (IPO). ......The public offering of crypto assets known as the Initial Coin Offering, abbreviated as ICO. The mechanism for crypto asset transactions in this ICO involves business actors (founders or developers) issuing coins as new crypto assets, then these crypto assets are offered to the general public by a Whitepaper. ICOs in several countries has caused many problems, such as ICO schame. The main problem is that there are no regulations that regulate ICO practices, in Indonesia Bappebti issued Regulation Number 9 of 2019 concerning Amendments to Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for Organizing the Physical Crypto Asset Market on the Futures Exchange, but it does not regulate the ICO. To answer these problems a normative juridical research method is used with statutory approach. The result is that there are consumer protection problems during the ICO stage, such as violations of the right to information and violations of consumer rights to compensation. To prevent this consumer problem, it is necessary to have regulations. ICO regulations can be made by approaching and adjusting to the regulations of the Financial Services Authority (POJK) which regulate Initial Public Offering (IPO).
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Putri Rafely
Abstrak :
Penawaran umum perdana koin kripto, atau yang biasa dikenal sebagai Initial Coin Offering (ICO) merupakan mekanisme baru dalam menghimpun modal usaha dari masyarakat sebagai pelanggan koin kripto yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan start up. Mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO melibatkan pelaku usaha (yang menerbitkan koin dan mengembangkan koin) dan kemudian koin tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO pun tidak luput dari risiko, seperti yang telah terjadi di China dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini masyarakat tidak bisa melakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktik ICO. Terdapat kekosongan hukum terkait mekanisme ICO di Indonesia. Di dalam Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 2 ayat (3) secara jelas menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yng diatur di dalam Bappebti tidak mengatur tentang transaksi aset kripto melalui mekanisme ICO. Berkenaan dengan hal tersebut, penting untuk Bappebti agar segera merumuskan regulasi terkait mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO, baik dengan cara membuat peraturan baru secara tersendiri yang khusus membahas ICO ataupun dapat membuat Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. ......Initial Public Offering of crypto coins, or what is commonly known as Initial Coin Offering (ICO) is a new mechanism for raising capital effort from the public as customers of crypto coins carried out by start-up companies. The crypto coin transaction mechanism in an ICO involves business actors (those who issue coins and develop coins) and then the coins are offered to the general public. The crypto coins transaction mechanism by ICO is not free from risk, as has happened in China and Vietnam which resulted in losses of up to hundreds of billions rupiah. However, until now the community has not been able to claim compensation. This is because there are no regulations that regulate or prohibit ICO practices. There is a legal vacum regarding the ICO mechanism in Indonesia. In Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange. Article 2 paragraph (3) clearly states that the provisions regulated in Bappebti do not regulate crypto assets transactions through the ICO mechanism. In this regard, it is important for Bappebti to immediately formulate regulations about ICO Mechanism, either by making new regulations separately that specifically talking about ICO mechanism or by making changes to previous regulation, which is Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library