Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indriana
Abstrak :
Perjanjian asuransi yang dituangkan dalam polis asuransi merupakan suatu bentuk persetujuan antara dua belah pihak yang mengikatkan dirinya, dimana pihak yang satu menjadi pihak tertanggung dan dilain pihak adalah sebagai penanggung, dimana perjanjian ini adalah suatu kesepakatan yang berarti adalah seluruh isi dari polis tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak, tetapi dalam prakteknya, calon tertanggung tidak mempunyai pilihan terhadap formulir yang berisi klausul-klausul baku yang diberikan oleh pihak penanggung, yang seringkali mengakibatkan kerugian di pihak tertanggung, hal ini dikarenakan kedua belah pihak tidak mempunyai bargaining position atau posisi tawar yang seimbang, namun demikian untuk memenuhi hal tersebut sulit dilaksanakan, oleh karena itu penulis mengambil pokok permasalahan yaitu : 1) bagaimana seharusnya penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi; 2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap para nasabah pemegang polis asuransi terhadap pencantuman klausul baku dalam polis asuransi; 3) Bagaimana pula perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi, jika undang-undang nomor 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksananya tidak mengaturnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian normatif dan empiris, sedang untuk analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil yang telah diperoleh : 1) Asas Kebebasan Berkontrak yang mewarnai hampir ke setiap perjanjian-perjanjian asuransi di Indonesia, dan isi dari perjanjian tersebut mengandung klausul-klausul baku, dapat saja tetap diterapkan seperti semula, tetapi seyogyanya kedua belah pihak mempunyai bargaining power yang seimbang; 2) Selain dibutuhkan suatu pemahaman yang mendalam terhadap isi dari polis dari kedua belah pihak, diperlukan juga suatu peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang klausul-klausul baku serta akibat yang ditimbulkannya jika mencantumkan klausul baku terebut dalam perjanjian asuransi.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
346.02 SAL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2005
346.02 Sal p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2009
346.02 SAL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
346.02 SIN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
346.02 SAL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012
346.022 AHM h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Wicaksono Saputra
Abstrak :
Sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh hukum perjanjian Indonesia memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk dapat membuat atau menutup kontrak yang dikehendakinya secara bebas. Asas kebebasan berkontrak ini memiliki implikasi yang luas dalam aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga apabila asas kebebasan berkontrak ini tidak dibatasi dan diawasi oleh pemerintah serta diterapkan tanpa mengakomodasi asas keseimbangan, maka akan menimbulkan dampak negatif. Hal tersebut disebabkan karena meskipun hukum memandang semua orang memiliki kedudukan yang sama, namun pada kenyataannya tidak semua orang memiliki kedudukan dan/atau kemampuan yang sama seperti misalnya secara sosiologis, psikologis dan/atau ekonomis. Oleh karena itu kebebasan berkontrak seharusnya memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengadakan tawar-menawar secara adil. Meskipun tidak terdapat ketentuan di dalam hukum perjanjian Indonesia yang secara tegas menyebutkan berlakunya asas keseimbangan di dalam pembuatan dan/atau pelaksanaan suatu Perjanjian, namun pada kenyataannya secara tidak langsung KUHPerdata Indonesia sesungguhnya telah mengadopsi asas keseimbangan di dalam ketentuan-ketentuannya. Hal ini membuktikan bahwa asas kebebasan berkontrak yang dianut oleh hukum perjanjian Indonesia sesungguhnya memiliki keterkaitan yang erat dengan asas keseimbangan. Pengadopsian asas keseimbangan terlihat dari ketentuan-ketentuan Pasal 1320 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata Indonesia yang secara tidak langsung menghendaki adanya keseimbangan kehendak, keseimbangan kecakapan, dan keseimbangan informasi di antara para pihak. Selain itu, ditekankannya 'kesepakatan kedua belah pihak', 'pelaksanaan dengan iktikad baik' serta terikatnya suatu Perjanjian dengan 'kepatutan, kebiasaan dan undang-undang' di dalam ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata Indonesia dan pengaturan 'keadaan memaksa' di dalam ketentuan Pasal 1244, Pasal 1245, Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUHPerdata Indonesia juga menunjukkan bahwa ketentuan KUHPerdata Indonesia sesungguhnya menekankan harus adanya suatu keseimbangan (keadilan) di antara para pihak di dalam Perjanjian. Perjanjian yang pembuatannya hanya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak telah menunjukkan bahwa Perjanjian tersebut berlangsung dalam suasana ketidakseimbangan. Oleh karena itu sesungguhnya suatu Perjanjian yang tidak seimbang tidak mempunyai kekuatan mengikat yang absolut sebab bertentangan dengan iktikad baik, rasa keadilan, dan kepatutan. Sehingga jika pelaksanaan Perjanjian menurut hurufnya justru akan menimbulkan ketidakadilan, maka demi memulihkan keseimbangan, hakim mempunyai wewenang untuk menyimpang dari isi Perjanjian menurut hurufnya baik dengan mengadakan penyesuaian terhadap klausul atau syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian tersebut atau bahkan membatalkan Perjanjian tersebut. Hal tersebut pun ternyata juga telah diterapkan oleh pengadilan di Indonesia di dalam beberapa putusannya dalam perkara-perkara yang terkait dengan Perjanjian. ......The open system and the principle of freedom of contract that applied by Indonesian law on contract gives every person the freedom to draw up and conclude a contract. This principle of freedom of contract has large implications in the economic activities of the people that consequently if this principle of freedom to engage in contract is not restricted and supervised by the government and be applied without accommodating the principle of equality of contract, negative impacts arising therefrom may be unavoidable. It is because, even though every person is equal before the law, it is the fact is that people do not have the same position and competence compared with how they are sociologically, psychologically and/or economically. Hence, the freedom to engage in contract is supposed to gives people the freedom to negotiate fairly. While the Indonesian law system lacks the provision that firmly stipulates the applicability of the principle of equality of contract in the execution and delivery of a contract, the fact is that indirectly, the Indonesian Civil Code has actually adopted the principle of equality of contract in its articles. This proves the principle of freedom of contract that applied by the Indonesian law on contract actually has close relationship to the principle of equality of contract. The adoption of the principle of equality of contract is reflected in the provisions of Article 1320 until Article 1337 of the Indonesian Civil Code which indirectly requires equality in intention, equality in competence, and equality in information between the two parties. Besides with the emphasis on 'consent of both parties', 'performed in good faith' and the binding of an agreement with 'courteousness, customary and law' in the provisions of Article 1338 and Article 1339 of the Indonesian Civil Code and also the rule of 'force majeur' in the provisions of Article 1244, Article 1245, Article 1444 and Article 1445 of the Indonesian Civil Code which at the same time shows that the Indonesian Civil Code actually emphasize the need of equality (fairness) between the parties in an agreement. An agreement that made only based on the principle of freedom of contract has shown that such an agreement goes along with the atmosphere of inequality. Accordingly, an agreement without the basis of equality does not have an absolute binding effect because it is incompatible with good faith, justice and courteousness. Consequently, if the implementation of the agreement literally will actually produce injustice, than the judge has the authority to divert from the literal wording of an agreement by making adjustments of the clauses or terms and conditions contained therein and even cancel the entire agreement in order to restore the equality between the parties. It also shows that such practice has been applied by the court in Indonesia in a number of its decisions on cases relating to agreements.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29261
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Taryana Soenandra <=Sunandar>
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
346.02 TAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: Rajawali, 2008
346.02 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>