Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
[Place of publication not identified]: Konstitusi Press, 2006
340 JIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2012
340 JIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Setia Merpati Praptomo
"Teori Hukum Murni dari Kelsen muncul setelah munculnya teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "the Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia.
Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence. Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.
Dalam kritiknya terhadap sosiologi hukum dan teori tradisional di bidang hukum, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari bidang empiris, pertama-tama bidang poiltik, dan juga dari karakter ideologis menyangkut value judgment dan konsep keadilan yang dianut bidang politik. Sebagai kritik terhadap Analytical Jurisprudence, Teori Hukum Murni memandang hukum sebagai norma pada tataran the Ought / das Sollen, yang terpisah dari bidang empiris, karena Austin mengajarkan bahwa hukum adalah perintah yang berada pads tataran the Is / das Seitz di bidang empiris. Dengan demikian, Teori Hukum Murni membebaskan hukum dari anasir-anasir non-hukum, seperti misalnya psikologi, sosiologi, etika (filsafat moral) dan politik. Pemurnian hukum dari anasir-anasir non-hukurn tersebut dilakukan dengan menggunakan filsafat neo-kantian mazhab Marburg sebagai daftar pemikirannya. Neo-kantianisme mazhab Marburg memisahkan secara tajam antara the Ought / das Sollen dengan the Is I das Sin, dan, antara bentuk (Form) dengan materi (matter). Sejalan dengan itu, Kelsen memisahkan secara tajam antara norma hukum pada tataran the Ought I das Sollen dengan bidang empiris pada tataran the Is / das Seitz, dan memisahkan secara tajam antara hukum formal dengan hukum materiil. Teori Hukum Murni hanya mengakui hukum formal sebagai obyek kajian kognitif ilmu hukum, sedangkan hukum materiil tidak dicakupkan dalam bidang obyek kajian ilmu hukum, karena hukum materiil berisikan janji keadilan yang berada di bidang ideologis, yang pada tataran praktis dilaksanakan di bidang politik. Teori Hukum Muni memusatkan kajiannya hanya pada hukum formal berdasarkan keabsahannya, yang membentuk suatu sistem hierarki norma hukum dengan puncak "Grundnorm". Qleh karena kajiannya hanya menyangkut hukum formal berdasarkan keabsahan, maka Teori Hukum Mumi hanya melihat hukum dari aspek yuridis formal semata, artinya teori tersebut mengabaikan hukum materiil yang di dalamnya terdapat cita hukum dalam konsep keadilan dan pertimbangan moral. Karena hanya menekankan pada aspek yuridis formal, Teori Hukum Murni sangat potensial menimbulkan permasalahan kekuasaan berlebihan bagi organ pembuat dan/atau pelaksana hukum, dan salah satu alternatif penyelesaian masalah tersebut adalah diperlukannya pedoman dan/atau pembatasan lebih rinci dalam penerapan norma hukum umum atau pembuatan norma hukum kasuistis. Karena hukum dipisahkan dari moral, maka hukum sangat potensial mengesampingkan atau melanggar kemanusiaan, dan agar hukum tidak melanggar kemanusiaan, hukum harus mengambil pertimbangan dari aspek moral. Walaupun mengadung kelemahan, stufentheory dalam Teori Hukum Murni juga membawa manfaat bagi bidang sistem tata hukum. Teori Hukum Murni juga merupakan suatu teori negara hukum dalam suatu versi tersendiri, yang berupaya mencegah kekuasaan totaliter pada satu sisi dan mencegah anarkisme murni pada sisi lain."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ridwan Kafara
"Formalisme hukum yang kering terhadap rasa keadilan, demi logika peraturan harus dikaji secara filosofis. Hans Kelsen seorang filsuf penganut formalisme hukum dalam teori hukum murninya menyatakan bahwa hukum seharusnya hanya terdiri dari norma-norma hukum dengan memisahkan materi dan bentuk, setelah menjadi positif, hukum harus dipahami hanya sebagai hukum dan teori hukum fokus pada normatif dan positif. Critical Legal Studies menempatkan hukum dalam konteks sosial, dengan menolak pandangan formalisme yang mengisolasi hukum dari faktor seperti politik, ekonomi, psikologi, dan moral dan menerapkan kritik terhadap ketidaknetralan dan tendensi politis dalam praktik hukum. Metode penelitian dipakai adalah kritik paradigma kritis dari critical legal studies. Teori hukum murni, buku pure theory of law Hans Kelsen dan buku-buku filsafat dan hukum terkait. Tujuannya adalah untuk melihat relevansi teori hukum murni dengan keadaan hukum pidana di Indonesia. Pembahasannya mencakup narasi hukum dan kritikan di Indonesia terkait Hans Kelsen, dengan tujuan membandingkan dan menguraikan keyakinannya. Penelitiannya menggunakan beberapa pemikiran sebagai kerangka analisis dan teoritis. Saya menggunakan kerangka teori untuk membahas relevansi teori hukum murni, terutama dengan pemikiran Hans Kelsen, terhadap hukum pidana Indonesia. yakni teori hukum positif umum. Ini mencakup aspek etika, politik, sosiologi, antropologi, psikologi, dan ekonomi. Kelsen: Mempengaruhi pembuatan hukum, tetapi hanya hukum positif yang dianggap sebagai hukum. Critical Legal Studies menolak pandangan normatif dan formalisme dalam undang-undang karena sebenarnya memiliki nilai kepentingan dari si pembuat. Critical Legal Studies faktor non- hukum yang mempengaruhi hukum untuk legislasi. Hukum tidak netral dan doktrin hukum tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks sosial-politik dan hukum pidana Indonesia harus fokus pada nilai-nilai keadilan,dan demokrasi.

The dry legal formalism against the sense of justice, for the sake of the logic of the regulation, must be studied philosophically. Hans Kelsen, a philosopher who adheres to legal formalism in his pure legal theory, stated that law should consist only of legal norms by separating matter and form, after becoming positive, law should be understood only as law and legal theory focuses on normative and positive. Critical Legal Studies places law in a social context, by rejecting the formalist view that isolates law from factors such as politics, economics, psychology and morals and applying criticism of non- neutrality and political tendencies in legal practice. The research method used is critical paradigm criticism from Critical Legal Studies. Pure theory of law, Hans Kelsen's pure theory of law book and related philosophy and law books. The aim is to see the relevance of pure theory of law to the state of criminal law in Indonesia. The discussion includes legal narratives and criticism in Indonesia regarding Hans Kelsen, with the aim of comparing and explaining his beliefs. His research uses several ideas as an analytical and theoretical framework. I use a theoretical framework to discuss the relevance of pure theory of law, especially Hans Kelsen's thinking, to Indonesian criminal law. namely general positive law theory. It covers aspects of ethics, politics, sociology, anthropology, psychology, and economics. Kelsen: Influences lawmaking, but only positive law is considered law. Critical Legal Studies rejects normative views and formalism in laws because they actually value the interests of the maker. Critical Legal Studies non-legal factors that influence law for legislation. The law is not neutral and legal doctrine is not sufficient to resolve problems in a socio-political context. Criticism of Kelsen's legal theory of Indonesian criminal law must focus on the values of justice and democracy."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library