Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angele Hediawaty Soetama
Abstrak :
Adanya sistim pembayaran kredit yang telah sangat dikenal dalam dunia usaha mengakibatkan perusahaan penjual dapat mengalami masalah likuiditas. Hal ini dapat dipecahkan dengan hadirnya lembaga pembiayaan anjak piutang atau factoring yang dapat memberikan uang tunai atas penjualan piutang-piutang dari perusahaan-perusahaan yang mengalami masalah likuiditas tersebut. Usaha factoring masih tergolong baru di Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk memperkenalkan mekanisme dan praktek akuntasi dari usaha factoring ini di Ind.onesia baik dari sudut factor maupun klien. Penelitian dilakukan dengan observasi dalam perusahaan factoring maupun perusahaan pengguna jasa factoring. Hasil penelitian berupa suatu kerangka kerja dari usaha factoring. Penelitian ini juga membandingkan perlakuan akuntansi untuk factoring dalam praktek di Indonesia dilihat dari sudut klien dengan perlakuan akuntansi untuk pengalihan piutang menurut FASB. Penelitian ini mengemukakan bahwa praktek akuntansi yang digunakan oleh klien masih memperlakukan pengalihan piutang ini sebagai pinjaman yang dijamin oleh piutang, dan bukan sebagai penjualan piutang seperti yang diatur dalam FASB.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18636
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bianca Pradita Hesafira
Abstrak :
Tesis ini mengambil tema Tanggung Jawab Penjual Piutang dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Piutang Dalam Penagihan Piutang Pada Transaksi Anjak Piutang. Permasalahan yang diteliti menyangkut 3 (tiga) hal yaitu, pertama tentang tanggung jawab Penjual Piutang dalam hal adanya kegagalan penagihan piutang oleh Pembeli Piutang. Kedua, tentang bentuk perlindungan hukum bagi Pembeli Piutang dari gagalnya pembayaran utang. Ketiga, tentang pandangan Majelis Hakim atas terjadinya gagal pembayaran pada transaksi Anjak Piutang. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap gagalnya pembayaran utang oleh debitur, maka tanggung jawab penjual piutang tergantung pada apa yang sudah disepakati dalam perjanjian Anjak Piutang. Apabila dalam perjanjian disepakati With Recourse Factoring, maka penjual piutang akan bertanggung jawab untuk melunasi piutang tersebut dalam hal pembeli piutang tidak mendapatkan tagihan piutangnya dari debitur baik seluruh maupun sebagian. Selanjutnya Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan pembeli piutang jika terjadi gagalnya pembayaran pada proses ini jika perjanjian dibuat dengan klausula Recourse Factoring maka pembeli piutang dapat meminta pertangungjawaban penjual piutang atas harga yang telah dibayarkan. Selanjutnya jika terdapat perjanjian penanggungan maka si penanggung diminta melunasi hutang debitur kepada pembeli piutang sekalipun dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh penanggung tersebut.
This thesis takes the theme of Seller's Receivable Responsibility and Legal Protection Against Purchaser Receivable In Receivable Billing On Factoring Transactions. The problems studied are 3 (three) things, namely, first about the responsibility of the Seller of Receivables in the event of failure of receivable billing by Buyer Receivable. Secondly, regarding the form of legal protection for Buyer Receivable from default of debt payment. Thirdly, regarding the view of the Panel of Judges on the occurrence of unsuccessful payments on factoring transactions. Research conducted using legal research method is juridical normative, that is research of library law or legal research based on primary, secondary, and tertiary data. The result of the research indicates that the failure of debt payment by the debtor, the responsibility of the seller of the receivable depends on what has been agreed in the factoring agreement. If the agreement is agreed with With Recourse Factoring, then the seller of the receivable will be responsible for paying off the receivable in case the buyer of the receivable does not receive the receivables from the debtor either in whole or in part. Further form of protection that can be purchaser of receivable in case of failure of payment in this process if agreement made with clause of Recourse Factoring then buyer of receivable can request accountant seller responsibility of price already paid. Furthermore, if there is a guarantee agreement then the insurer is required to repay the debtor's debt to the buyer of the receivables even with the assets owned by the insurer.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenniarti Sani
Abstrak :
ABSTRAK
Dewasa ini kegiatan bisnis penjualan biasanya dilakukan dengan sistem kredit mengakibatkan banyak perusahaan mengalami kelangkaan dana tunai. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan bagi kegiatan operasional perusahaan. Kebiasaan kredit menimbulkan kesenjangan waktu antara diterimanya pembayaran atas tagihan dengan kebutuhan uang kas untuk berproduksi, misalnya untuk membeli bahan baku, gaji karyawan dan sebagainya. Masalah likuiditas cash flow pada perusahaan semacam ini dapat diatasi salah satunya dengan pemberian fasilitas anjak piutang/factoring oleh perusahaan factoring. Perusahaan factoring membeli piutang baik dalam bentuk account receivable atau promissory notes atas dasar tingkat diskonto (discount rate)tertentu dari penjual/klien. Sehingga aktifitas penagihan selanjutnya juga beralih kepada perusahaan factoring (factor). Sebenarnya bisnis anjak piutang adalah bisnis beresiko tinggi, oleh karena itu sangat diperlukan kemampuan yang baik untuk menganalisa piutang yang layak dibeli serta keahlian untuk menilai kredibilitas kemampuan membayar perusahaan klien maupun customer, sehingga perusahaan factoring berani mengambil keputusan membeli tagihan dalam jumlah besar tanpa jaminan sepeserpun. Resiko yang mungkin terjadi adalah peristiwa kegagalan pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan dari nilai piutang yang telah dibeli perusahaan factoring karena wanprestasi, dilunasi hutang atau karena customer/klien mengalami pailit. Penyelesaian masalah ini dapat ditempuh melalui musyawarah, arbitrase atau pengadilan. Setiap cara penyelesaian mempunyai kelebihan dan kekurangan masingmasing. Tetapi diusahakan semaksimal mungkin agar dalam memilih alternatif penyelesaian sengketa selama proses berlangsung tidak mengganggu tingkat kesehatan likuiditas perusahaan factoring itu sendiri.
2003
T36517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Rahman
Abstrak :
ABSTRACT
Akhir-akhir ini sistem transaksi jual beli dalam dunia usaha telah mulai memasyarakat di Indonesia. Banyak barang-barang kebutuhan baik yang sifatnya pokok maupun yang bersifat suplemen dijual secara kredit. Masyarakat, khususnya golongan menengah seperti para pegawai negri dan para karyawan perusahaan yang membutuhkan barang-barang seperti kompor, mesin cuci, kipas angin, audio system, video system, komputer bahkan motor, mobil serta rumah dapat memilikinya dengan hanya membayar down payment dan mencicil sisa harganya kepenjual. Penyebab dari pola transaksi secara kredit ini selain memang merupakan gaya bisnis modern, diakibat kan juga oleh rendahnya daya beli masyarakat karena kecil nya tingkat pertumbuhan ekonomi pada masa sulit sekarang ini.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pantouw, Rinus
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006
346.07 RIN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jeselyn
Abstrak :
Anjak piutang, khususnya anjak piutang dengan pemberian jaminan merupakan salah suatu lembaga pembiayaan dalam perdagangan, baik secara domestik maupun internasional. Dalam pengaturannya di Indonesia, anjak piutang tidak diatur secara khusus, sehingga dalam praktiknya perjanjian anjak piutang dapat mengacu dari kebiasaan yang ada di dunia perdagangan domestik maupun internasional. Konvensi UNIDROIIT mengenai lembaga anjak piutang UNIDROIT Convention on International Factoring dan Konvensi PBB mengenai pengalihan hak milik piutang dagang dalam perdagangan internasional United Nation Convention on the Assignment of Receivables in International Trade merupakan dua kebiasaan internasional yang mengatur mengenai lembaga anjak piutang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kedua konvensi internasional ini kemudian dibandingkan dengan pengaturan pada praktik di Indonesia, serta dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim melalui putusan pengadilan di Indonesia untuk melihat apakah Hakim dalam menimbang maupun memutuskan memperhatikan kedua konvensi internasional tersebut. Hasil analisis menunjukkan beberapa kesesuaian, yaitu para pihak yang beperkara, hak recourse, serta kewajiban untuk menotifikasi debitur, sedangkan ketidaksesuaian terlihat dari cara pengalihan piutang dagang.
Factoring, especially factoring with recourse is one of the common financial commercial methods, both domestically and internationally. In its regulation in Indonesia, factoring is not specifically regulated, so that practically factoring agreement can be referred to the customs of international trade. UNIDROIT Convention on International Factoring and United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade are two international customs regulating factoring. By using normative juridical research method, the two international conventions are then compared to the practical regulation in Indonesia, as well as an analysis of judge 39 s legal considerations through Indonesia courts 39 verdict. The analysis will examine whether the judge in weighing and deciding considered both the international convention or not. The analysis showed some conformity, namely the parties of factoring, recourse, and the obligation to notify the debtor, while the mismatch seen from the assignment of receivables.
2017
S66229
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
Abstrak :
Pengaruh arus globalisasi sebagai salah satu konsekwensi pembangunan ekonomi telah membawa dampak luas terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Keadaan ini di tandai dengan banyaknya unsur-unsur hukum asing yang mempengaruhi sistim hukum nasional, karena kegiatan bisnis sebagaimana pasar nasional adalah juga merupakan pasar internasional. Kenyataan demikian dapat dilihat antara lain pada perkembangan hukum perjanjian, khususnya perjanjian Innominat yang antara lain meliputi perjan-jian- Leasing, Franching, dan Factoring. Perjanjian-perjanjian Innominat tersebut tidak di kenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, namun dapat hidup dan berkembang karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kita menganut sistim terbuka dan azas kebebasan berkontrak artinya bahwa peraturan-peraturan hukum perjanjian yang tercantum dalam KUH Perdata hanya merupakan peraturan pelengkap saja, kepada masyarakat di berikan ke bebasan yang seluas-luasnya untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang mereka tentukan dan sepakati bersama. Azas kebebasan berkontrak berpangkal pada kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat tetapi kenyataan sekarang seringkali tidaklah demikian. Seringkali ditemui adanya perjanjian antara kedua belah pihak yang tidak sederajat secara ekonomis dan dalam kondisi seperti ini sering kali kepentingan pihak yang lemah tidak terlindungi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
Abstrak :
ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adis Banjere
Abstrak :
Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya. Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia. Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Sumantri
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bentuk bantuan (back up) permodalan bagi developer yang mengadakan pemasaran produk properti dengan sistem pre project selling. Adapun piutang yang dijualbelikan dan/atau dialihkan kepada perusahaan anjak piutang (factor) adalah piutang dagang milik developer yang ditimbulkan dari pembayaran bertahap oleh para konsumennya. Terhadap transaksi anjak piutang ini terdapat potensi tidak terbayarnya piutang dagang kepada factor. Hal ini dapat disebabkan antara lain, pertama, konsumen tidak mau membayar kewajibannya dikarenakan adanya kelalaian atau kesalahan dari developer bahkan dapat mengakibatkan hubungan hukum antara developer dan konsumen menjadi berakhir, kedua, konsumen tidak sanggup untuk memenuhi kewajibannya dikarenakan kemampuannya yang menurun. Dalam perjanjian factoring, mengenai penanggungan resiko terdapat dua jenis pembagian yang dikenal dengan istilah with recourse dan without recourse. Perjanjian factoring with recourse penanggungan resiko tidak terbayarnya piutang dagang dikembalikan kepada klien dalam hal ini developer, namun dalam perjanjian factoring without recourse resiko tidak terbayarnya piutang dagang menjadi tanggungjawab factor. Untuk perlindungan hak tagih factor agar factor tidak dianggap lalai, maka perjanjian factoring dalam pembelian properti dengan sistem Pre Project Selling menggunakan cara with recourse. ......This thesis discuses factoring issue as one of the investment backup for developers who market property products using pre-project selling. Account payables traded and/or transferred to factor company is commercial account payables belonging to developer payable on instalment by it?s consumers. Within factor transaction, there are however, possibilities of unpayable commercial account payables to words factors. This may be caused by several factors, including the reluctance of consumers tp pay due to developers mistake or negligence. In some case this may even lead to termination of legal relationship between the developer and it?s consumers. Another factor causing unpayable of commercial account payables is the consumer?s inability to fulfil their obligation to pay due to their decreasing financial capability. In factoring agreement there are two types of riskliability with regards to factoring agreement, with recourse and without recourse. In with recourse system, account payables are referred to client, which in this case is developer. However, in without recourse system, account payables are referred to it and the responsibility of factor. To protect factor rights as to not be perceived negligent, factoring agreement on property purchase with pre-project selling is recommended to use with recourse system.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28979
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library