Siti Haniatunnisa
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai Kewenangan dan keikutsertaan DPD didalam Proses pembahasan penetapan RUU Perppu menjadi UU di DPR. salah satu RUU yang dibahas untuk mendapat persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden ialah RUU tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.Namun, Selama ini, DPD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Padahal, materi muatan Perppu adalah materi muatan undang-undang. Di sisi lain, ada beberapa Perppu yang mengatur mengenai otonomi daerah, antara lain seperti: Perppu tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun; Perppu tentang Otonomi Khusus Papua, perppu tentang penanganan Permasalahan hukum dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara perppu tentang pilkada, perpu tentang pemerintahan daerah Dalam penetapan RUU perppu selama ini tidak pernah melibatkan DPD hanya DPR dan Pemerintah di dalam pembahasannya. Berdasarkan UUD 1945 pasal 22D , UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 , UU Nomor 12 tahun 2011 tentang P3 tahun, dan tatib DPR RI tahun 2014 serta tatib DPD tahun 2009, dengan menyamakan mekanisme RUU penetapan perppu sama dengan mekanisme pembahasan RUU biasa yang diajukan dari pemerintah. Paska Putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga kewenangan dan keikutsertaan DPD disempurnakan dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tatib DPR RI 2014. RUU perppu merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, Hierarki perppu adalah setingkat/sama dengan Undang-Undang.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43103
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library