Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: LexisNexis, 2011
651.5 ELE
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiandriatmoko
Abstrak :
Alat bukti elektronik telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Narkotika. Alat bukti elektronik tersebut selalu diandalkan pada setiap tingkatan peradilan, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan. Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1094/Pid.Sus/2015 PN.JKT.BRT, 13 Nopember 2015 yang memvonis terdakwa Wong Chi Ping dengan hukuman mati dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 307/PID/2015/PT.DKI, 18 Januari 2016  juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. Alat bukti elektronik yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut berasal dari berkas dakwaan Jaksa dan Jaksa mendapatkan dari berkas perkara penyidikan yang diajukan oleh Penyidik BNN. Legalitas penyidik BNN melakukan penyadapan untuk mendapatkan alat bukti elektronik diatur pada Pasal 75 huruf i Undang-Undang Narkotika.


Electronic evidence is provided in Article 86 of the Narcotics Act. Such electronic evidence is always relied upon at every level of the judiciary, whether at the level of investigation, prosecution or trial in court. The strength of proof of electronic evidence as a valid evidence can be seen in the Decision of West Jakarta District Court number 1094/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT, 13 November 2015 which sentenced the defendant Wong Chi Ping to death sentence and appeal decision of DKI High Court Jakarta number 307/PID/2015/PT.DKI, January 18, 2016 has also strengthened the decision of West Jakarta District Court. Electronic evidence which the Judge takes into consideration in deciding the case comes from the indictment file of the Prosecutor and the Prosecutor obtained from the file of the investigation case filed by the BNN Investigator. Legality investigator BNN intercepts to obtain electronic evidence is set in Article 75 letter i Narcotics Ac

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Charles Rezki Volio Bagaisar
Abstrak :
ABSTRAK
Tindak pidana pembunuhan dalam kurun waktu 2 dua tahun belakangan ini telah terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Wayan Mirna Salihin di Caf Olivier, Ariani di Pejaten, dan Desi Wulandari di Apartemen Kalibata City. Kasus pembunuhan yang mendapatkan perhatian besar masyarakat adalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Subdit Jatantras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi awal yang diperoleh dari rekaman Close Circuited Television CCTV. Namun mengingat rekaman CCTV tidak diakui oleh KUHAP sebagai alat bukti yang sah dalam membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana pembunuhan maka penyidik melakukan serangkaian upaya untuk menungkap kasus tersebut melalui suatu proses yang panjang dan biaya yang mahal. Subdit Jatantras Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penyidikan menggunakan Teori Sistem Peradilan Pidana, Teori Manajemen Penyidikan, dan Teori Pilihan Rasional yang bertujuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berdasarkan alat bukti elektronik yang diperoleh dari CCTV. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan ekonomi terhadap hukum. Polri dalam rangka menjawab tantangan akan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya jumlah serta lingkup kejahatan di masa mendatang, maka pengaturan kebijakan lebih lanjut tentang kedudukan bukti elektronik ini, selain memberikan perlindungan kepentingan tersangka/terdakwa dan kepentingan korban, serta kepastian hukum, hendaknya juga menekankan pada analisis positif berupa efisiensi, dimana biaya lebih kecil dibandingkan dengan manfaat cost < benefit sehingga penanganan perkara kejahatan dapat dilakukan dengan cepat dan ekonomis agar terciptanya "social wealth maximization" melalui, pertama, percepatan pengesahan RUU KUHAP yang di dalamnya telah mengatur bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan kasus tindak pidana pembunuhan sebagai salah satu bentuk tindak pidana umum. Kedua, Polri juga dapat melakukan perekrutan para ahli (experts) bidang-bidang tertentu untuk dapat bekerja di Labfor Polri.
ABSTRACT
The crime of murder in the last 2 (two) years has occurred in the jurisdiction of Polda Metro Jaya, such as Wayan Mirna Salihin at Olivier Caf, Ariani in Pejaten, and Desi Wulandari at Apartment Kalibata City. One of the murder cases that gained great public attention was the killing of Wayan Mirna Salihin by Jessica Kumala Wongso, who was tried in the Central Jakarta District Court. In the disclosure of the crime of murder investigator Subdit Jatantras Polda Metro Jaya get information obtained from recording Close Circuited Television (CCTV). However, considering the CCTV record is not recognized by the Criminal Procedure Code as a valid evidence in proving wrongdoing perpetrators of murder offenses, investigators conducted a series of efforts to uncover the case through a long and costly process. Sub Directorate of Jatantras Polda Metro Jaya in conducting an investigation using Criminal Justice System Theory, Investigation Management Theory and Rational Choice Theory which aims to establish a person as a suspect of murder crime based on electronic evidence obtained from CCTV. The study also uses an approach on economic analysis of law. Polri in response to the challenge of increasing technology and increasing the number and scope of crime in the future, further policy arrangement on the position of electronic evidence, in addition to protecting the interests of suspects/defendants and the interests of victims, and legal certainty, should also emphasize the analysis Positive in the form of efficiency, where the cost is less compared to the benefits (cost
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Priojati
Abstrak :
Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan". Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa. Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan.
Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court". It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute. Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library