Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Agus Sardjono
Jakarta: Yellow Dot, 2008
346.048 4 AGU h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Elmer Quinn Surjadinata
Abstrak :
ABSTRAK
Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional yang turut serta dalam WTO pada tanggal 15 April 1994, yang dengan sendirinya tunduk pada aturan perdagangan yang dimuat dalam kesepakatan tersebut. Indonesia sebagai negara berkembang sudah menjadi anggota dan secara sah ikut dalam TRIPS melalui ratifikasi WTO Agreement yang prosedur ratifikasinya selesai pada bulan Oktober 1994 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3564). Oleh karena itu, Indonesia tanpa tawar menawar harus menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan kerangka WTO, khususnya dalam kaitannya dengan bidang yang diatur dalam WTO tersebut yang mama HaKI masuk didalamnya. Pada saat ini, Indonesia memang sudah mempunyai perangkat hukum di bidang Desain Industri, yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 2000' tentang Desain Industri yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000. Diberlakukan Uridang-Undang Desain Industri ini yang merupakan tindak lanjut dari diratifikasinya WTO Agreement dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ini, dibarapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kreasi atas suatu produk yang dibuat oleh seorang pendesain, tetapi kenyataannya dalam praktek perlindungan hukum di bidang Desain Industri masih belum efektif yang membuat para pendesain atas suatu produk merasa dirugikan. Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 ini tidak mampu melindungi Desain Industri dalam negeri maupun luar negeri terhadap para pendaftar yang beritikad tidak baik. Di samping itu, mengenai kriteria Public Domain Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 tidak mampu untuk memberikan kriteria yang benar. Mengenai syarat kebaruan dalam Undang-Undang Desain Industri Tahun 2000 tidak memiliki definisi yang tepat untuk sebuah Desain Industri dapat dikatakan Baru. Jadi, Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 sebaiknya dilakukan revisi, untuk dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang menjadi hambatan bagi Undang-undang ini untuk menjalankan perlindungan terhadap Desain Industri di Indonesia. Agar Undang-Undang Desain Industri tahun 2000 dapat tetap hidup dan sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat, dan dapat memenuhi tujuan hukum untuk memberikan kebahagiaan kepada sebagian besar masyarakat
2007
T19610
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Erinaldi
Abstrak :
ABSTRAK
Di dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, merek memegang peranan yang
sangat penting untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya dan untuk menjaga
terjadinya persaingan yang sehat. Ketentuan pemberian perlindungan hukum untuk merek
diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang antara lain terdapat
pada pasal 5 ayat (d) yang menyatakan bahwa ?suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan
pendaftarannya?. Namun pada beberapa permohonan permintaan pendaftaran merek dimana
pemohon yang cenderung membuat suatu merek dengan menggunakan kata-kata yang sama
atau merupakan kata-kata keterangan dari barang atau jasa dapat juga lolos dari ketentuan pasal
5 ayat (d) tersebut dan pemohon mendapatkan sertifikat merek. Di dalam perdagangan
internasional, merek yang pengertiannya sama dengan barang atau jasa disebut dengan Merek
Generik dan merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa disebut dengan Merek
Deskriptif. Terhadap permasalahan di atas diperlukan penelitian pada pengaturan pemberian
hak merek pada Undnag-Undang Merek dan penerapannya pada permohonan merek serta
kajian terhadap teori-teori hukum yang terkait sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan pemberian
hak merek di masa mendatang.
ABSTRACT
In the commerce of goods and services, the trademark has a very important to
differentiate a product with other products and to keep in the fair competition. The provision
for trademark protection has regulated in Trade Mark Law No. 15/2001 contained in Article 5
point (d) which states that "trademark can not be registered if the description or in
connection with goods or services for a registration". However, some applications where the
applicant for registration of a trademark that tends to create a trademark by using the
same words or a description word of the goods or services traded and the applicant obtain a
certificate of trademark . In the international trading, meaning the same brand of goods or
services referred to as ?Generic Mark? and mark which is a description of the goods or
services referred to in ?Descriptive Marks?. According to the above problems need to
research on the regulation of trademarks as well as its application to request a review of the
legal theories are relevant to generic mark and descriptive mark for managed trademark
registration entitlements for the future.
2012
T30662
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Nova Sagitarina
Abstrak :
Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh pemerintah sepatutnya perlu dilihat mengenai efektifitas keberlakuannya di masyarakat. Sistem perlindungan hak desain industri di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada dasarnya terdapat beberapa indikator yang dapat menentukan apakan suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak berlaku di masyarakat. Keberlakuan hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis menjadi indikator yang cukup penting untuk mempertimbangkan apakah suatu ketentuan hukum berlaku secara efektif di masyarakat. Penelitian ini mencoba melihat dan memperoleh jawaban mengenai bagaimana efektifitas sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dengan melaksanakan titik penelitian pada industri-industri kecil yang tersebar pada wilayah industri pembuatan sepatu di Desa Sukarata, Cibaduyut, Jawa Barat. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri belum berlaku efektif secara menyeluruh. Beberapa faktor yang menentukan tidak efektifnya suatu peraturan perundangan-udnangan berlaku di masyarakat antara lain kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap perlindungan desain industri, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melindungi desain industri, desain sepatu diperoleh dengan meniru sepatu merek terkenal, tidak adanya tindakan hukum terhadap peniruan desain sepatu, desain sepatu cepat berganti (tidak sebanding dengan jangka waktu hak desain industri yang cukup panjang), spesifikasi desain sepatu yang tidak jelas, kebudayaan masyarakat yang komunal dan kekeluargaan, prosedur pendaftaran hak desain yang berbelit-belit, biaya pendaftaran hak desain industri yang cukup mahal, dan belum adanya pengusaha industri kecil yang mendaftarkan hak desain industrinya.
2007
T 18391
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library