Annisa Kusuma Pertiwi
Abstrak :
Deadlock di Indonesia dapat terjadi dalam hal adanya perimbangan saham dimana Perseroan memiliki 2 (dua) pemegang saham dengan komposisi 50% masing-masing. Dimana hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan dalam RUPS tidak menghasilkan kata sepakat. Penyelesaian deadlock di Indonesia diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT yang menyebutkan bahwa dalam hal perimbangan saham menyebabkan RUPS tidak dapat menghasilkan keputusan yang sah, maka dapat dimohonkan pembubaran Perseroan. Apabila dilihat di negara lain yaitu di Amerika Serikat, Australia, Jerman, dan Belanda, penyelesaian dengan pembubaran merupakan penyelesaian yang drastis dan merupakan penyelesaian terakhir atau ultimate last resort karena menimbulkan dampak kepada pihak yang bekepentingan. Sehingga dalam negara-negara tersebut memiliki penyelesaian alternatif lain yaitu buyout, purchase of shares, withdrawal, expulsion, custodian, provisional director, dan penyelesaian dengan inquiry proceeding. Di Indonesia, ditemukan 11 (sebelas) permohonan pembubaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Ditemukan bahwa pelaksanaan permohonan tersebut masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian sehingga menyebabkan inkonsistensi dalam penerimaan maupun penolakan oleh hakim. Seharusnya, Indonesia mengembangkan alternatif penyelesaian deadlock dalam UU PT. Indonesia dapat mengadopsi alternatif penyelesaian di negara lain. Dalam UU PT mengenai deadlock hanya tersirat diatur sehingga masih terlalu sempit dan tidak komprehensif. Selain itu, tidak ada pengertian yang jelas mengenai deadlock. Oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan deadlock tersendiri dalam UU PT untuk melengkapi pengaturan yang telah ada.
......Deadlock in Indonesia can occur in the event of a share balance where the Company has 2 (two) shareholders with a composition of 50% each. Where this resulted in the decision making in the GMS did not result in an agreement. The settlement of deadlocks in Indonesia is regulated in Article 146 paragraph (1) letter c of the Limited Liability Company Law which states that if the balance of shares causes the GMS to be unable to produce a valid decision, the dissolution of the Company may be requested. When viewed in other countries, namely in the United States, Australia, Germany, and the Netherlands, the settlement by dissolution is a drastic settlement and is the ultimate last resort because it has an impact on shareholders and third party. So that in these countries there are other alternative settlements, namely buyout, purchase of shares, withdrawal, expulsion, custodian, provisional director, and settlement with inquiry proceeding. In Indonesia, found 11 (eleven) applications for dissolution as regulated in the article. It was found that the implementation of the application still contained shortcomings and inconsistencies, causing inconsistencies in the acceptance and rejection by the judge. Indonesia should have developed an alternative to deadlock resolution in the Law on PT. Indonesia can adopt alternative settlements in other countries. The regulation regarding deadlocks in the Indonesian Limited Liability Company Law, is still too narrow and does not provide a comprehensive solution. In addition, there is no clear understanding of deadlocks. Therefore, a separate deadlock regulation is needed in the Indonesian Limited Liability Company Law to complement the existing arrangements.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library