Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suci Suharini
Abstrak :
ABSTRAK
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang tersebar di seluruh nusantara. Setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat dan pengaturan tentang hukum waris yang berbeda sesuai dengan tuntutan adatnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan nilai-nilai budaya yang melatarbelakangi kehidupan masyarakat yang bersangkutan, begitu halnya dengan hukum waris adat pada masyarakat Melayu Riau. Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber yaitu para pemuka adat Melayu Riau, alim ulama, serta masyarakat adat Melayu Riau. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dikemukakan disini adalah bagaimana pengaturan hukum waris menurut hukum waris adat Melayu Riau dan bagaimanakah perkembangan hukum kewarisan adat pada masyarakat Melayu Riau pada saat ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum waris yang dianut oleh masyarakat adat Melayu Riau sepenuhnya bersandar kepada hukum waris menurut hukum syarak. Pelaksanaannya pembagian warisannya dilakukan menurut hukum faraid. Kalaupun ada ketentuanketentuan lain mengenai pembagian harta itu, kedudukannya tetaplah lebih rendah daripada ketentuan syarak. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum waris adat pada masyarakat Melayu Riau telah mengalami perubahan. Pembagian harta tersebut berubah berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh sesama anggota keluarga. Pembagian harta yang pada mulanya didasarkan syarak dimana bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian dari anak perempuan, kini lazim diberikan seluruhnya kepada anak, dan menyamakan bagian anak perempuan dan anak laki-laki dalam penerimaan warisan tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, kondisi tempat anak-anak berada, kehendak dari orang tua, faktor sosial, faktor kesepakatan, serta faktor adanya pengaruh dari berbagai budaya yang heterogen yang dibawa oleh suku pendatang yang ada di Riau.
ABSTRACT
Indonesia composed from variety tribe which spread all over nation. livery area in Indonesia has own culturc and regulation about different hereditary law according to each culture demand. This matter caused by different culture values which is be the background of pcrtient society, so the things with custom hereditary law in Malay o f Riau society. Hereditary law comprising about arrangement to arranging process, continuing, also removing good and chatter and abstract good (immateriele) from one generation o f human being to its generation. Research method which used in this writing is bibliography method equiped by interview to narrative speaker, consist o f all prominent custom from Malay o f Riau, Moslem scholar and also Malay o f Riau society. There is a problem i want mention that how is hereditary law regulation according to custom hereditary law from Malay o f Riau and how is development of custom hereditary law at this moment in Malay o f Riau society. Result o f research can concluded that intrinsically hereditary law which is cmbrased by Malay o f Riau society fully lean to hereditary law according to law o f Syarak. The execution o f its heritage done according to law o f Faraid. Even there are other regulations about divison of estae, dimicilling o f it remain still lower than Syarak regulation. Along growth of epoch, custom hereditary law in Malay o f Riau has been progressively change. Division o f estae changes pursuant to deliberation for general consensus by humanity o f family member. Firstly» division o f estae based on Syarak which is boy shares are twofold part o f girl shares, nowadays fully given to their childrens and equalizing girl and boy shares in acceptance o f heritage. This matter caused by several factors, consist o f economic factor, condition o f childrens living, willingness from old fellow, social factor, agreement factor, also existance of influence from many heterogeneous culture which brought by foreign tribe who exist in Riau.
2008
T37008
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library