Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zessica Yuniartha Ronauli
Abstrak :
Pelaksanaan tender merupakan kegiatan yang wajib menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dugaan persekongkolan guna mengatur dan menentukan pemenang tender terjadi dalam Tender Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Siborong-borong Cs di SATKER Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Utara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. KPPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UU No. 5 Tahun 1999 untuk menegakkan Hukum Persaingan Usaha memegang peranan penting dalam kasus ini. Namun, dalam membuktikan temuan dan fakta dalam kasus ini KPPU terkesan tidak konsisten dan mengabaikan metode analisa yang telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu metode rule of reason dalam membuktikan setiap dugaan kasus persekongkolan. ......Tender is one of the activities that must contain fair competition principles. Suspicion of tender conspiracy in order to regulate and determine the winning bidder was occurred in Tender of Reconstruction/Improvement Siborong-borong Cs Road in National Road Working Unit Regional II North Sumatra National Road Main Station I Director General of Highway Construction and Maintenance, Ministry of Public Works. Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an institution that is authorized by Act No. 5 of 1999 to uphold Competition Law, plays an important role in this case. Nonetheless, while analyzing the facts in this case, KPPU seemed to be inconsistent and ignored the methods of analysis that has been mandated in the Act No. 5 of 1999 in . The methods ignored are rule of reason and refer to the Commission Guidelines on Article 22 of Act No. 5 / 1999 as a minimum reference of the Commission in order to prove every tender conspiracy cases.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Brockers, Mathias
Jakarta: Ina Publikatama, 2003
364.1 BRO k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mols, Gerardus Petrus marcus Franciscus
Arnhem: Gouda Quint, 1982
BLD 345 MOL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sita Yuliani
Abstrak :
Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. ......The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arul Khun (Michael Firewall)
Bandung: Momentum , 2007
899.221 ARU c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Salman Al-Faris
Abstrak :
Persekongkolan usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-undang Persaingan Usaha. Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan adalah properti dari perusahaan yang tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan.Di dalam industri musik label secara umum, kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman adalah private dan confidential (bersifat rahasia) yang tidak dapat diberitahukan kepada kompetitor. Kontrak antara perusahaan rekaman dan artis ini bersifat rahasia yang berarti bahwa informasi yang ada dalam kontrak tersebut tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain. Conspiracy to obtain business information business activities of competitors is a violation of Article 23 legislation business competition. Article 23 prohibits the business to conspire with others to obtain information of business competitors of the company is classified as secret. Confidential company is the property of companies that can not be stolen, opened or used by others without the permission of the company. In the music labels in the industry in general, contracts between a recording artist with the company is private and confidental that can not be notified to the competitors. Contract between the company and a recording artist this is confidential, which means that the information contained in the contract should not be notified to the other party.
2009
S26218
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bubandt, Nils
Abstrak :
Dalam mengulas kekerasan di Maluku, penjelasan-penjelasan yang beredar di media cetak dan eletronik cenderung memfokus pada upaya pelaku-pelaku politik nasional dan regional dalam melakukan pemanipulasian dan penghasutan untuk melakukan kekerasan. Teori-teori ini, yang disebut penulisnya dengan 'instrumentalis' (instrumentalist), menyarankan bahwa kekerasan di Maluku dipandang sebagai hasil dari 'instrumen' permainan dan tipu daya politik. Motif-motif untuk menghasut atau memulai terjadinya kekerasan di Maluku dideskripsikan secara beragam sebagai megalomaniak politik atau keserakahan ekonomi. Membongkar dimensi ini, yang disebut dengan 'organisasi politik', merupakan tugas yang amat penting. Akan tetapi teori 'instrumentalis', menurut penulisnya, tidak dapat menjelaskan mengapa kekerasan di Maluku Utara dan Maluku Tengah berlanjut hingga lebih dari dua tahun, dan mengapa kekerasan berakar serta bertahan di tingkat lokal. Penjelasan itu dinilainya mempertahankan pandangan yang elitis tentang tindakan sosial, serta gagasan yang disederhanakan tentang kekuasaan. Penulis mengajukan sudut pandang yang lain, yakni suatu pendekatan 'dari bawah' yang memandang proses dikodifikasikannya konflik itu dalam narasi setempat sebagai sesuatu yang 'agamawi' (religious) setelah awal tahun 1999. Secara khusus, penulisnya memfokuspada salah satu narasi, yakni narasi 'millenarian'. Dalam narasi ini, dibayangkan terjadinya pertarungan besar-besaran (an up-coming apocalyptic battle) antara umat Kristen dan Islam sebagai tanda tibanya dunia kiamat. Penulis berargumentasi bahwa narasi itu berperanan dalam mempertahankan terjadinya kekerasan di Maluku Tengah dan Utara, karena ia membakar dan sebaliknya, diperkaya oleh nada yang konspiratif dari banyak laporan media massa tentang kekerasan. Walau didorong oleh imajinasi politik yang berbeda, penjelasan instrumentalis dan gagasan tentang 'millenarian' itu memiliki kesamaan nada bersifat konspirasi. Kedua narasi itu saling menyuburkan dan keduanya, menjadi pelaku dalam 'kerusuhan Maluku'.
Depok: Jurnal Antropologi Indonesia, 2000
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Habiburrokhman
Abstrak :
Tantangan terbesar KPPU dalam menjalankan tugasnya adalah kian sulitnya melakukan pembuktian terhadap pelanggran hukum persaingan usaha. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender yang dilarang berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun sulit untuk dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang ada selama ini. Selain menggunakan bukti langsung, KPPU juga menggunakan indirect evidence dalam membuktikan kartel dan persekongkolan tender. Secara umum Indirect Evidence terdiri dari bukti komunikasi (Communication Evidence) dan Bukti Ekonomi (Economic Evidence).Tipe penelitian ini adalah penelitian normative, yang sumber utamanya adalah bahan hukum bukan fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Dalam perkara kartel minyak goreng, penggunaan indirect evidence oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung sedangkan dalam perkara Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan JAringan Air Bersih di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, penggunaan indirect evidence oleh KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 dan Yurisprudensi penggunaan indirect evidence dapat dilakukan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. ......The greatest challenge ever faced by KPPU in performing its duties is the increasing difficulty in proving a violation of the business competition law. Cartel, prohibited under Article 11 of Law No. 5 of 1999 and tender conspiracy, prohibited under Article 22 of Law No. 5 of 1999, are hard to prove using the existing conventional means of evidence. In addition to using direct evidence, KPPU also uses indirect evidence in proving the existence of cartel and tender conspiracy. In general, Indirect Evidence consists of Communication Evidence and Economic Evidence. This research was a normative research of which main sources were not social facts, as in a normative legal research, the studied materials are legal materials containing normative rules. In the case of cooking oil cartels, the Supreme Court rejected the use of indirect evidence by KPPU. Meanwhile, in the case of Conspiracy in Tender for Clean Water Network Works Package in the Subdistrict of Singkep, District of Lingga, Province of Riau Islands, the Supreme Court affirmed the use of indirect evidence. The reseach results indicate that, under Law No. 5 of 1999, KPPU Regulation No. 1 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2011 and Jurisprudence, the use of indirect evidence is allowable in Indonesia’s business competition law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin Frizi
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai persekongkolan tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat terjadi. Mengambil kasus tender penanganan jalan dan jembatan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 dimana telah diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetapi diputuskan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk membahas permasalahan ini, menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah analisis dari Putusan KPPU No. 34/KPPU-L/2009 dan Putusan MA No. 38 K/Pdt.Sus/2012 dalam memutus perkara Tender Penanganan Jalan dan Jembatan Kabupaten Bima Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 bahwa KPPU dan MA pun masih adanya kekurangan dalam memutuskan perkara ini.
This thesis discusses the bid rigging which can lead to unfair competition case. Taking the case of roads and bridges tender handling Bima district, West Nusa Tenggara Fiscal Year 2009 which had been found guilty by KPPU but was found not guilty by the Supreme Court (MA). Normative study and legal-normative juridical analysis will be used to address this issue. The results of this study is an analysis of the Commission's Decision No. 34/KPPU-L/2009 and MA No 38 K/Pdt.Sus/2012 in deciding the case Tender Management Roads and Bridges Sector Bima Highways Department of Public Works Bima district, West Nusa Tenggara Fiscal Year 2009 that the Commission and the MA is still wrong in deciding this case.
Universitas Indonesia, 2014
S57034
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lee, Gregory D.
Upper Saddle River: Pearson-Prentice Hall, 2005
363.25 LEE c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>