Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
Abstrak :
ABSTRAK
Air adalah suatu objek yang sangat vital untuk kelangsungan hidup manusia terutama air minum. Air minum merupakan suatu produk yang sangat menjanjikan untuk memperoleh keuntungan maksimum terutama di lokasi tertentu seperti pelabuhan udara dan laut, oleh karena air minum merupakan objek vital terutama di bisnis kepelabuhan maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan salah satu fasilitas penunjang yang diberikan oleh pihak pelabuhan adalah instalasi air bersih. Dalam upaya memberikan fasilitas penunjang tersebut tentu saja bukan pihak pelabuhan sendiri yang menyediakan air minum akan tetapi pihak pemasok air minum, sehingga harus ada hubungan tiga pihak di pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya yaitu pihak kapal baik domestik maupun asing sebagai konsumen, pihak pelabuhan yaitu PT. Pelindo III sebagai perantara, dan pelaku usaha pemasok air yaitu PT. SMC, PDAM dan ALAS yang terdiri atas enam pelaku usaha pemasok air. Air minum yang didistribusikan kepelabuhan tentunya harus memiliki standar tinggi untuk di konsumsi dan harus memadai bagi setiap kebutuhan kapal yang berlabuh. PT. Pelindo III dapat melakukan kerjasama dengan beberapa pemasok air dalam hal pemenuhan kebutuhan air minum dan dengan semakin banyak pelaku usaha, masing-masing akan bersaing untuk menunjukkan keunggulan dari produknya. Namun pelaku usaha pemasok air dapat menghilangkan persaingan di pasar yang bersangkutan dengan penunjukan langsung melalui surat nota Dinas yang dikeluarkan PT. Pelindo III, tentu saja kerjasama operasional tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan
2007
S24033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library