Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Elisa Novel
Abstrak :
ABSTRAK
Salah satu permasalahan yang dihadapi notaris saat
ini, untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam membuat akta
otentik, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dan mengikat adalah menentukan batas usia dewasa yang
berlaku dalam pembuatan akta tersebut. Di dalam KUHPerdata
seorang dikatakan dewasa adalah apabila telah mencapai usia
21 tahun. Sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, karena Undang-Undang Perkawinan tidak mengaturnya
secara tegas maka mengakibatkan adanya perbedaan pendapat
di kalangan para ahli mengenai batas usia dewasa yang
berlaku saat ini, ada yang mengatakan 21 tahun dan ada yang
mengatakan 18 tahun. Adanya perbedaan pendapat tersebut
membawa akibat terhadap tanggung jawab notaris untuk
menentukan batas usia dewasa dalam pembuatan akta, sehingga
penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai
hal tersebut, dengan menggunakan metode penelitian
kepustakaan dan metode empiris dengan wawancara.
Berdasarkan penelitian penulis, batas usia dewasa yang
dipakai sebagai dasar kesatuan sikap notaris dalam
pembuatan akta telah ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasarkan Keputusan Kongres INI ke-XVII
tahun 1999 di Jakarta adalah 18 tahun, namun dalam praktek
pembuatan akta, para notaris yang menjadi narasumber dalam
penelitian penulis tetap menggunakan batas usia dewasa 21
tahun. Adanya perbedaan mengenai batas usia dewasa tersebut
akan membawa akibat hukum terhadap tanggung jawab notaris
seandainya batas usia dewasa yang dianut oleh pengadilan
berbeda dengan yang dianut oleh notaris yang membuat akta
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan
pembahasan yang mendalam berkaitan dengan permasalahanpermasalahan
hukum yang ada berkaitan dengan tanggung jawab
notaris dalam menentukan batas usia dewasa.
2003
T36526
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yonita Lydia
Abstrak :
ABSTRAK
Batas Usia Dewasa Sebagai Bentuk Kemampuan Bertindak Dalam Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Di samping itu, juga untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena di dunia ini, mengenai hukum perdata terdiri dari berbagai macam sistem hukum negara nasional sehingga tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa. Begitu juga di Indonesia, di mana Hukum Perdatanya bersifat pluralistik, tidak ada keseragaman dalam pengaturan batas usia dewasa bagi seseorang seperti halnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Pada hakikatnya, dalam semua sistem hukum seseorang dianggap mampu untuk bertindak dalam hukum apabila ia sudah dewasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Karena Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan Yurisprudensi telah menentukan batas usia dan kemampuan bertindak dalam hukum adalah 18 tahun, maka hal itu haruslah diterima sebagai ketentuan/patokan umum (ius generalis) tentang batas usia dewasa dalam hukum perdata.
Sedangkan dengan perundang-undangan khusus (ius specialis) dapat ditentukan batas usia dewasa lain sebagai pengecualian, misalnya batas usia ikut pemilihan
umum, memperoleh kewarganegaraan, untuk melakukan perkawinan atau tindakan hukum tertentu menurut Undang-Undang. Tetapi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Indonesia apabila menghadapi perjanjian dengan orang asing, maka ia dianggap mempunyai kemampuan hukum atau kemampuan hukum terbatas sepanjang menurut hukum Indonesia ia dianggaplah demikian.
2006
T16382
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Airin Ayu Hafsari
Abstrak :
ABSTRAK
Sebab-sebab batalnya akta notaris karena ketidakcakapan dan kewenangan oleh notaris terhadap
aktanya. Cacatnya akta notaris dapat menimbulkan kebatalan bagi suatu akta Notaris.
Ketidakcakpan bertindak dalam akta dikarenakan belum dewasa dan ketidakwenangan bertindak
ialah perbuatan hukum bagi orang yang melakukan perbuatan hukum tertentu, Hal ini sudah pasti
harus memenuhi kriteria kecakapan dan kewenangan bertindak, jika tidak memenuhi kriteria
tersebut maka ketidak cakapan dan ketidakwenangan bertindak dalam suatu akta, mengakibatkan
aktanya batal demi hukum. Pentingnya diketahui oleh setiap Notaris dalam menjalankan
tugasnya,agar kedepannya dalam jabatannya Notaris dapat menghindari akta-akta yang dibuat
olehnya atau dihadapannya mengandung cacat yuridis karena sebab ketidakcakapan atau
ketidakwenangan terhadap aktanya.
ABSTRACT
For the reason due to the cancellation of the notarial deed of incompetence and
inadequacy by the notary, the notary deed. Can lead to nullification for a notarial
deed, deed due to incompetence acting immature and inadequacy act is a legal act
for the person who has done this already. The law definitely must met proficiency
criteria and authority to act in a deed, resulting in deed null and law. For
knowledge by any notary in order to carry out their duties in the future notary
office to avoid by notary or deed made before him judicially flawed for reasons of
incompetence or inadequacy of the deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39200
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library