Muhammad Revaldi Akbar
Abstrak :
Pertumbuhan volume transaksi perdagangan berjangka komoditi Indonesia menunjukkan tren yang positif sejak tahun 2016-2020. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme dan pelaku perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan berjangka komoditi merupakan kegiatan yang berisiko, kompleks, dan fluktuatif, sehingga perdagangan berjangka komoditi Indonesia membutuhkan pengaturan tata kelola yang kuat, khususnya yang terkait dengan pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif) dalam rangka perlindungan terhadap nasabah. Oleh karena itu, penulis melakukan evaluasi pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) dalam perlindungan terhadap nasabah serta melakukan perbandingan dengan prinsip-prinsip/best practice global seperti G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dan sumber data yang digunakan yaitu kajian literatur (teori, informasi, dan data) dan wawancara dengan Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk mengkonfirmasi daftar rekomendasi perbaikan yang ditawarkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) telah memenuhi sebagian prinsip-prinsip perlindungan terhadap nasabah serta sebagian sudah setara dengan best practice. Namun, masih terdapat sebagian prinsip-prinsip perlindungan terhadap nasabah yang belum terpenuhi dan sebagian belum setara dengan best practice. Bappebti sebagai regulator sebaiknya menerapkan daftar rekomendasi yang ditawarkan untuk memperkuat pengaturan tata kelola pelaku perdagangan berjangka komoditi Indonesia (pialang berjangka dan pedagang berjangka (penyelenggara sistem perdagangan alternatif)) dalam perlindungan terhadap nasabah.
......The volume of Indonesian commodity futures trading transactions has shown significant positive growth from 2016 to 2020. The Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) has the authority to guide, regulate, develop and supervise the commodity futures trading mechanisms and their actors. This activity is risky, complex, and volatile hence it needs strong governance arrangements, especially those related to futures brokers and futures traders (alternatives trading system providers) in the context of consumer protection. Therefore, this study evaluate the governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (futures brokers and futures traders (alternative trading system providers)) in consumer protection and make comparisons with global principles/best practices, such as the G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection. This is a qualitative research (case study approach) with data collected through literature reviews and interviews with the Bureau of Legislation and Enforcement in to confirm the list of recommendations for improvement being offered. The results showed that governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (future brokers and futures traders (alternative trading system providers)) are in accordance with some principles of consumer protection and best practices. However, there are still some principles of consumer protection that have not been fulfilled and some are not on par with best practice. CoFTRA as a regulator, should implement the recommendations offered to strengthen governance arrangements for Indonesian commodity futures trading actors (futures brokers and futures traders (alternative trading system providers)) in consumer protection.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library