Pluralisme hukum di Indonesia, di mana hukum perdata Barat, Islam, dan Adat berlaku secara bersamaan, tidak dapat dipisahkan dari pembahasan dan perkembangan Hukum Antar Tata Hukum Intern (HATAH Intern), suatu cabang ilmu hukum yang terkadang dicap sebagai hukum yang kuno karena asal-usul kolonialnya. Perkembangan HATAH Intern dapat kita lihat dalam kasus Sultan Banten, di mana majelis hakim pada ketiga tingkat peradilan agama mempertanyakan apakah hukum Islam atau hukum Adat yang berlaku terhadap suatu klaim historis ... "