Eka Widiyastuti L
Abstrak :
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Jabar Depok telah mengambil suatu kebijaksanaan dalam penyaluran dana, yang lebih diarahkan pada peningkatan kredit retail. Kebijaksanaan ini memberikan dampak multiplier terhadap perekonomian dan penyaluran kredit program kepada kreditur binaan yang prospektif. Salah satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil, yang diberikan fasilitas kredit yang disebut dengan "Kredit Guna Bakti". Kredit yang diberikan tentu mempunyai resiko dan resiko kredit macet terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai paling kecil. Hal ini disebabkan pembayaran angsuran kreditnya langsung dipotong oleh Bank Jabar Depok dari gaji Pegawai Negeri Sipil, melalui bendaharawan instansi yang terkait. Namun, Bank Jabar Depok tetap meminta agunan/jaminan kredit kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengambil kredit di Bank Jabar, dan bagi Pegawai Negeri Sipil syarat yang harus dibelikan adalah menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut disertai dengan surat lainnya yang menjadi syaratnya. Di sini akan timbul masalah hukum mengenai konstruksi hukum perdata yang digunakan, khususnya agunan/jaminan kredit yang menggunakan surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bila ditinjau dari sudut ekonomi dan hukum, sebenarnya tidak mempunyai nilai ekonomi dan nilai yuridis bagi orang lain. Akan tetapi, hanya bernilai bagi pemegang/pemiliknya, sehingga hal itu akan menimbulkan masalah dalam pengikatan agunan/jaminan dan dalam cksekusinya, jika terjadi debitur Pegawai Negeri Sipil wanprestasi. Namun terobosan yang dilakukan oleh Bank Jabar Oepok dalam membantu Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan dana yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit merupakan hal yang konkret dari Bank Jabar untuk mengelola kredit. Dengan demikian, masyarakat yang beranggapan mendapatkan kredit dari Bank Jabar sangat sulit dan urusan yang berbelit-belit sudah tidak tepat lagi dengan terobosan yang dilakukan oleh Bank Jabar ini. Hal ini patut dihargai oleh masyarakat, khususnya masyarakat dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36944
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library