Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bakat Purwanto
Abstrak :
Latar Belakang Masalah: Pengawasan asset perusahaan perbankan merupakan hal yang sangat penting, karena sebagian besar assetnya berupa uang, sehingga mudah dicuri atau digelapkan. Keadaan ini meniadi lebih rawan bagi perusahaan yang menggunakan komputer dalam sistem informagi akuntansinya. Untuk itu perlu sistem pengamanan yang komprehensif, meliputi aspek-aspek personal dan organisasional. Bank Dagang Negara Cabang Bintaro Jaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.525.132.300,- (Satu milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) karena digelapkan oleh petugas Back Office bank itu, berlangsung dari tanggal 18 Juil 1988 sampai dengan 20 Januari 1989, adalah bukti dari tidak dipatuhinya prinsip prinsip pengamanan asset perusahaan tersebut. Untuk itu penulis melakukan studi kasus terhadap kecurangan tersebut untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengamanan asset perusahaan mengikuti prinsip?pninsip yang telah diakui kebenarannya, dilihat baik dan aspek personal maupun organisastonal. Kemudian dengan berdasarkan temuan? temuan dalani studi ini dicari jalan keluar agar kecurangan semacam itu tidak terulang lagi. Metode Penelitian: Penelitian ini berusaha mendeskripsikan system pengawasan dan pengendalian aset perusahaan, kemudian membandingkannya dengan prinsip-prinsip pengamanan dan pengendalian asset perusahaan sebagai kriteria, kemudian dicari pemecahan persoalannya. Temuan-temuan dalam penelitian: Kejahatan yang terjadi adalah penggelapan uang milik Bank Dagang Negara Cabang Bintaro Jaya, dilakukan oleh Baron Sudarmadji, petugas Back office (Accounting) yang mempunyai tugas pokok memproses transaksi non tunai, merangkap sebagai pengumpul, pengolah dan penyimpan data. Kejahatan tersebut dilakukan berturut-turut selama 6 bulan tidak diketahui oleh supervisor dan pimpinan cabang. Kejahatan tersebut dilakukan dengan memindahkan rekening selisih memorial, yang digunakan untuk menampung selisih antara debet dengan kredit pada memorial (catatan debet dan kredit harian), ke dalam suatu rekening mati yang telah dihidupkan kembali atas izin supervisor, atas nama Suhendi Selanjutnya dengan mutasi fiktif, atau mutasi tanpa nota, saldo rekening selisih memorial tersebut dipindahan ke rekening nasabah Suhendi. Selanjutnya dari rekening Suhendi. tersebut dimutasikan dengan tanpa nota juga ke rekening lain, ialah rekening Hartati, Nasabah KNKP dengan plafon kredit sebesar Pp 15.000.000,-, dan M. Soleh, nasabah pemegang giro, keduanya pada bank yang sama, baru kemudjan ditarik oleh yang bersangkutan dengan cek tunai atau giro bilyet yang ia pinjam dari kedua orang tersebut. Untuk mengelabuhi atasan dan supervisor, pemasukan data mutasi tanpa nota tersebut dilakukan setelah neraca akhir banru dibuat dan dengan membuat jurnal koreksi, seolah-olah telah terjadi kesalahan pencatatan pada hasil sebelumnya. Sebab terjadinya kecurangan: Kejahatan pada bank (Bank Fraud) yang teriadi pada BDN Cabang Bintaro, terjadi karena adanya kelemahan pada faktor-faktor Pengendalian organisasional, yang meliputi pengamanan akses data, pengendali akses program dan kurangnya pengawasan dalam pengembangan sistem. Dilain pihak faktor?faktor personal juga merupakan pendorong tirnbulnya niat untuk melakukan kecurangan itu, antara lain adalah rendahnya gaji pegawai yang bersangkutan. Kelemahan dalam faktor pengendalian organisasi adalah karena tidak adanya pemisahan antara petugas yang melakukan fungsi informasi. Pelaku berwewenang melakukan pemprosesan transaksi sejak transaksi itu dilakukan sampai dengan pembuatan laporan. Pengendalian hanya mengandalkan pencocokan jurnal-jurnal pada laporan akhir hari dengan nota-nota yang mendukung. Ketidakpatuhan manajemen tenhadap prosedur dan kebijaksanaan organisasi yang lebih atas juga merupakan faktor penyebab terjadinya kejahatan ini, dimana supervisor bersedia menutup nutupi sesuatu yang dianggapnya kegagalan, ialah membuat agar saldo rekening memorial bernilai nol, sedangkan rekening itu sendiri sebenarnya merupakan sarana pengendalian. Kelemahan dalam pengendalian akses data juga merupakan sebab Terjadiny kekahatan ini. Usaha-usaha pengendalian secara fisik telah dilakukan dengan menempatkan sistem pada ruangan yang tertutup, namun tidak diikuti dengan monitoring terhadap kegiatan Petugas tersebut. Selain itu juga tidak ada pembatasan waktu keria dan usaha untuk mencegah agar seorang petugas tidak bekerja berturut-turut dalam waktu yang lama. Faktor personal yang mendorong niat terjadinya fraud adalah rendahnya gaji pegawai yang bersangkutan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan fisiologis dan tidak diimbangi dengan Perilaku pimpinan yang simpatik, ramah tamah dan mau mendengarkan keluh kesah bawahannya. Wewenang yang besar dan meljbatkan transaksi-transaksi keuangan yang besar dan tidak dibarengi dengan pengawalan yang lebih ketat juga merupakan sebab terjadinya bank fraud ini, pengawasan di luar pekerjaan tidak dilakukan sehingga perkawmnan pelaku dengan programer sistem yang dipakai tidak diikuti dengan tindakan pencegahan berupa pemindahan pelaku dan jabatan yang dipegangnya Faktor?faktor lainnya yang tidak diperhatikan pinpinan dan supervisor adalah adanya transaksi-transaksi yang ganjil dilihat dan segi jumlah dan keseringannya yang tidak sesuaj dengan perkiraan kernampuan nasabah debitur KMKP. Saran-saran: Perlu adanya pemisahan tugas antara pelayan transaksi, pemasok data dan pengolah dan pembuat laporan. Pengawasan kepada petugas-petugas yang memiliki wenangan yang besar harus dilakukan secara lebih ketat ialah dengan melakukan pengawasan di dalam dan di luar lingkungan kerja. Pengguna sistem hendaknya dilibatkan dalam pengawasan pengembangan sistem, agar memudahkan memonitor orang-orang yang terlibat dalam pengembangan sistem.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yossylinda S. Rusli
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library