Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Didik Budi Waluyo
"
Lembaga pemasyarakatan adalah intansi terakhir dari rangkaian sub-sub sistem dari sistem peradilan pidana yang berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan harus didasarkan pada bakat, minat serta kebutuhan narapidana, di mana kebutuhan pembinaan bagi narapidana Residivis dan narapidana non-residivis tentunya berbeda karena narapidana residivis dapat dikatakan telah gagal dalam menerapkan hasil pembinaan pada waktu pertama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. Namun ...
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15229
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library