Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ni Wayan Marwati
Abstrak :
ABSTRAK
^ engangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang dikenal selain dalam Peraturan perundang-undangan nasional juga dikenal dalam sistem peradatan di ^ sjng-masing daerah, khususnya dalam hukum adat Bali. angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, Pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Keistimewaan anak angkat dalam hukum adat Bali adalah terkait dengan sistem kekerabatan dan Pewarisan yang berlaku dalam adat setempat.Permasalahan yang dianalisis diam penelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk pengangkatan anak, syarat formal dan raatenal serta akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak dalam hukum «dat Bau. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, yang diperoleh melalui data primer berupa studi dokumen ^ n wawancara kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini kuakukan dengan mengkaji beberapa kasus pengangkatan anak yang teijadi dalam keseharian masyarakat di wilayah tempat penelitian. Pada dasarnya bentuk-bentuk Pengangkatan anak, terdiri dari Pengangkatan anak biasa dikarenakan suami istri sarna sekali tidak memiliki keturunan, pengangkatan anak sentana rajeg yaitu mengangkat anak perempuan menjadi status purusha, serta mekidihang raga atau nyerahang raga. Syarat material meliputi syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua yang mengangkat dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang anak yang diangkat, sedangkan syarat formal meliputi tata cara dan proses yang harus dilewati dalam perbuatan hukum pengangkatan anak dalam adat Bali. Akibat hukum pengangkatan anak pada prinsipnya adalah hilangnya segala hak dan kewajiban dari keluarga asalnya, dan mendapatkan segala hak dan kewajiban dari orang tua angkatnya sebagaimana halnya anak kandung, baik dalam bidang pewarisan pada khususnya dan lapangan hukum keluarga pada umumnya.
2008
T36950
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hetty Rusminingsih
Abstrak :
ABSTRAK
Pendahuluan Masalah Pokok Masalah yang dibahas adalah masalah Pengangkatan Anak atau Adopsi yang ditinjau baik dari sudut Hukum Adat, S. 1917 No. 129, Yurisprudensi atau Undang-undang tentang kesejahteraan Anak serta Surat Edaran Mahkamah Agung dalam praktek-praktek Hukum dl Indonesia. Tujuan penulis meninjau masalah ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, sampai dimanakah hakim menerapkan peraturan-peratiiran yang berlaku ? Apakah pengaruh dari peraturan itu begitu besar atau sebaliknya. Dengan perkataan lain sejaiin manakah pengaruh peraturan mengenai Ad'opsi terhadap praktek Adopsi Dalam pembahasan skripsi penulis membahas : 1. Masalah adopsi diatur secara Hukum Adat, 3,1917 No. 129 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam malakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adqpsi itu diatur dalam suatu perangkat Hukum yang nasioal dan unifikasi. Metdde Penelitian. Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini penulis telah mempergunakan beberapa metode dalam penelitian : Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, bahan kuliah, Yurisprudensi atau artikel-artikel dari majalah- majalah, penulis gunakan sebagai sarana dasar sekaligus bahan pembanding study Lapangan yang pe nulis lakukan. - Wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan bidang pengangkat an anak. II. Pembahasan tentang pengertian dan maksud serta tujuan adopsi dengan akibatnya yang ditirabulkan .da ri Adopsi, yaitu dari bab pengertian tujuan akibat adopsi. III. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S.1917 No. 129 atau surat edaran Mahkamah Agung. IV. Pembahasan mengenai pengaruh adopsi terhadap praktek adopsi di Indonesia V. Yurisprudensi tentang Adopsi. / VI. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-ha1 yang dijumpai : - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkat an anak semakin bertambah jumlah kasus yang diadili dleh Pengadilan Negeri dan banyak pula timbul pengang katan antar warga negara. - Ada kecenderungan pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses pengadilan negeri sehingga kepastian hukum lebih terjamin dan mantap sehingga dengah demikian tidak menimbulkan banyak masalah. Saran-saran. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengangkatan anak supaya dapat dijadikan dasar bagi kebijaksanaan pemerintah untuk menertibkan masalah adopsi. Oleh karena itu keputusan-keputusan pengadilan supaya di jadikan bahan pertimbangan pehyusunan undang-undang pada waktu mendatang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
Abstrak :
ABSTRAK
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN. Masalah pengangkatan anak dalam tahun-tahun ini banyak diperbincangkan dalam masyarakat kita dan telah mendapat perhatian pula dari pihak Pemerintah. Kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan ,memungkinkan betapa pentingnya masalah keturunan. Eksistensi pengangkatan anak di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah pengangkatan anak inasih merupakan problema bagi masyarakat terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukuninya. Melihat ketentnan hukum yang ada maka dirasakan kurang atau belum sesuai dengan perkeinbangan kebutuhan hukuin masyarakat Indonesia yang sedang membangun. B. MASALAH POKOK Rumusan pengangkatan anak mulai dilembagakan pada tanggal 19 Nopember 1979 , dalam Lokakarya Peningkatan pelayanan Pengangkatan Anak Di Jakarta yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,. Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial dan Badan Pembina Koordinasi Kegiatan Sosial. Pada dasarnya adadua permasalahan pokok mengenai pengangkatan anak, pertama ; pengangkatan anak di dalam negeri dan kedua pengangkatan anak antar negara. Agar supaya hukum berfungsi- dengan baik maka harus berlaku secara Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. C. METODOLOGI PENELITIAN Metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif juga mengadakan penelitian lapangan dengan menghiibungi para pihak yang ada hubungannya dalam penulisan ini. BAB II-. ASPEK YURIDIS PADA PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Apabila seseorang membicarakan masalah berfungsinya hukum dalam masyarakat, maka biasanya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak ( Soejono Soekanto dan Musatfa Abdullah 1982 ; 13 ) . Dari realitas n yang berk.smbang ternyata adopsi atau pengangkatan anak ini bagi masyarakat Indonesia adalah benar-benar merupakan suatu kebi;'.tuhan. B. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN AIAAK. - 1. PERUNDANG-UNDANGAN' . Peraturan periondang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah pengangkatan anak dapat dijumpai pada : a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34; b.. Staadsblad 129/1917 pada bagian II tentang pengangkatan . anak ycing khusus berlaku bagi crang-orang Tionghoa pasal 5 - 15; c. Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( Lembaran Negara nomor 113 tahun 195 8 dan Tambahan Lembarcin Negara nomor 164 7 ipasal 2; d. Peraturah Pemerintah nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara 24 tahim 1967/taitibahan Lembagan Negara 2833 ) pasal 9 ayat 2 ; e. Peraturan Pemerintah 7/1977 "Peraturan Gaji Pegawai Ne geri Sipil Republik Indonesia pasal 16 ayat 3 ; f. Surat Edaran Direktur Jendral Hukum dan Perundang- Undangan nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 February 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warganegara Rep'oblik Indone sia oleh Warganegara Asing ; g. Undang-Undang nomor 4/19.79 ''Kesejahteraan Anak" pasal 12 ; h. Surat Edaran .Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1979 "Pengang kata.n Anak" ; i. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1983 "Penyempurnaan SEMA 2/1979" ; j. Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 41/ HUK / KEP /VII /19 84 "Pet.unj\ik Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak" 2. HTJKUM. ADAT. Pada -umumnya hukum adat di Indonesia mengenal adanya pengangkatan anak sesuai dengan tujuan yang ada pada masing-masing daerah hukum adat setempat. 3. HUKUM ISLAM, Pengangkatan anak menurut Hukuin Islam dalam A1 Qur an diatur dalam Surah Al Ahzab XXXIII ayat 4, 5 dan 37. 4. HTJKUM BARAT. Dalam Kitab :Undang-Undang Kiikum Perdata Indonesia tidak ditemukan satu ketentuan yang mengatur masalah peng angkatan anak,. yang ada hanyalah ketentuan pengakuan ' anak di luar. kawin yaitu dalam Buk:u I Bab XII bagian Ketiga pasal 280 - 289. C. PELAKSANAAN PENGANGKATMI ANAK DI INDONESIA 1. SURAT EDARAN MAHKAr4AH AGO:^G NOMOR 2 TAHUN 1979. Bsrdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 231 kasus ' peng angkatan anak yang dicatat", baik pengangkatan anak da] am negeri ataupun antar negara, 2. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 19 83. Berdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 29 kasus penga'n£ ka.tan anak yang die atat, baik pengangkatan anak dalam ne geri ataupun pengangkatan anak antar negara. 3. SURAT KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4l/HUK/KRP/VII/19 84 Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakxikan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 5 kasus pengangkatan anak yang dicatat C data sampai Maret 1985 ). BAB III. ASPEK SOSIOLOGIS PADA PENGANGKATAN ANTJ^ DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Masalah pengangkatan:anak sudah melembaga dalam masyarakat, karena pengangkatan anak sudah dikenal sejak jaman dahulu dengan cara-cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistiin hirkum dan peranan hukum yang hidup serta berkeinbang di Indonesia. B. PROSES PELEMBAGAAN PENGANGKATAN AK!AK Proses pelembagaan atau Institutionalization merupakan suatu proses yang harus dilalui suati norina tertentu untiik menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Demikian pula. halnya dengan pengangkatan anak,peng angkatan anak xnerupakan perkeiiibangan dari pergaulan hidup di dalam masyarakat. Karena tujuan pengangkatan ahak untuk mendapatkan anak-anak sebagai salah satu dari tujuan perk. av;inan. C. PENGARUH INTERAKSI SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Hubungan manusia dengan manusia lain ini bersifat dinamis, menyangkut antara. orang-perorangan dengan kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Hubungan yang dinamis ini disebut Interaksi Sosial t Soerjono Soekanto 19 84 (I) ; 55. ). Di dalam proses pengangkatan anak, hal interaksi so sial dapat terjadi sesuai dengan adanya hoibungan timbal balik. antara manusia perorangan,. hubungan antar kelompok serta hubungan antara manusia perorangan dengan kelompok. D. PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Pada proses pengangkatan anak, juga terjadi proses perubahan sosial, di mana dengan masuknya sang anak pada keluarga yang baru, tentu ia akan mengalami suatu perubahan- perubahan, baik pada sikap, pola perikelakuannya di da lam keluarga. tersebut. Proses mana merupakan hal yang wajar bagi setiap individu. BAB IV. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PEN GAM TAR. Dalam rangka membicarakan efektivitas hukum, maka yang menjadi masalah adalah efektivitas hukum tersebut da lam ka.itannya dengan tujuan daripada hukum itu.. Bila dilihat dari peruridang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak, maka tujuan-tujuan daripada pengangkatan anak tersebut dapat berbeda-beda, tetapi tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan seorang anak bagi keluarga tersebut. B. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK Di dalam hal ini, pembicaraan akan dibatasi pada peraturan -peraturan tertulis yang merupakan perundang-undangan resini. Bila efektivitas dihubungkan dengan masalah perundang- undangan rnengenai pengangkatan anak, maka perundang imdangan tersebut akan diartikan yang mana sebab sampai saat ini hukum positif tertulis' tentang pengangkatan anak belum ada, walaupun. rancangan undang-undang tentang peng angkatan anak sudah disiapkan, Perundang-undangan.. yang ada kaitannya dengan masa lah, pengangkatan anak, dalam hal ini pada perundang-undang an tertulis saja dengan memakai tolak -jkur yang sebagaiinana ditegaskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966. Pada umumnya. perundang-undangan pengangkatan anak yang ada devjasa ini memakai tujuan berdasarkan : 1. Tujuan yang didasarkan pada semangat undang-undang; 2. Tujuan langsung; 3. Tujuan instrumental; 4. Tujuan yang dikehendaki. Maka untuk mengukur efektivitas hukum dikaitkan dengan hukum yang berlakn adalah sulit sekali, hal ini mengingat bahwa perihal tujuan atau ir.otif pengangkatan . anak ada banyak ragamnya. Namun untuk mengukur efektivitas tadi sebaiknya terlebih dahulu n ditetapkan tujuan tadi secara jelas yang mana yang hendak di-xikur. C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANA].t JFaktor yang mempengaruhi efektivitas hukum perundang- undangan pengangkutan anak, yaitu : 1. Faktor Perundang-undangan; 2. Faktor Masyarakat; 3. Faktor Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum; 4-. Faktor Peranan Sanksi. D. DAMPAK SOSIAL DAN DAMPAK HUKUM PADA PENGANGKATAN ANAK Dampak sosial pada perundang-undangan pengangkatan anak dapat berupa C Hoesbandar Djakaria 1983 : 9 ) ; 1. Dapat memisahkan huljungan batin dan kekeluargaan antara si anak dengan oi'angtua'kandungnya; 2. Pada pengangkatan anak antar negara, seolah-olah merusak citra dan martabat Bangsa Indonesia di mata Internasional; 3. Dapat disalah g^inakan oleh pihak-pihak tertentu; 4. Dengan meningkatnya pengangkatan ariak Indonesia oleh warga negara asing dapat •mengancam keamanan negara. Mengenai danpak huknm pada pengangkatan anak, maka agak sukar untuk menentiikan dasar penerituan atau titik tplak pengukuran dampak hukinn. Kesulitan pada umumnya akan tiimbul apabila hendak' dia dakan identifikasi terhadap dam pak hukum yang bersifat menyelur-uh (. Soerjono Soekanto 1983 (.II) : 26 ) . BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Tujuan pengangkatan anak dewasa ini adalah untuk kepentingan si anak; 2. Ada empat sistim hukum yang mengatur pengangkatan anak; 3. Pada umumnya pengangkatan anak diterima di daerah hu kum adat di Indonesia; 4. Pengangkatan anak yang dapat dilakukan di Indonesia ada lah pengangkatan anak dalam negeri dan pengangkatan anak antar negara; 5. Sahnya penangkapan anak di Indonesia harus dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri dimana anak tersebut diangkat; 6. Untuk mengukur efektivitas hiikum dengan pengangkatan anak harus ditetapkan dahulu tujuan secara jelas yang mana yang akan din kur; 7, Faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan pengangkatari anak adalah : a. Faktor perundang-undangan; . b. Faktor masyarakat; . c. Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan h-ukum; d„ Faktor peranan sanksi. B. SARAN-SARSlN 1. Pembentukan Undang-imdang Pengangkatan Anak di Indone sia selayaknya dilaksanakan dengan raemperhatikan segala. aspek yang hidup di Indonesia; 2. Pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing hen daknya diparlukan pembatasan, bukan pelarangan sebab pelarangan akan menghilangkan hak azasi yang diperoleh si anak untuk memperoleh perlindungan dan pemeliharaan; 3. Perlunya ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan anak; 4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera dibentuk Leirbaga Perlindungan Anak-Anak yang melibatkan se gala pihak yang turut campur dalam proses pengangkatan anak baik unsiir Pemerintah maupun unsur swasta yang ada.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Hasanudin
Abstrak :
Dengan adanya lembaga pengangkatan anak bagi suatu keluarga atau seseorang yang tidak mempunyai anak atau ingin menambah anaknya dapat melakukan pengangkatan anak sebagai salah-satu jalan keluarnya. Orang-orang keturunan Tionghoa yang ada di Indonesia menurut peraturan yang ada bagi mereka berlaku BW dalam lapangan hukum perdata tapi sehubungan dengan tidak terdapatnya pengaturan mengenai pengangkatan anak dalam BW, maka bagi mereka diberlakukan Staatsblad 1917/129. Sehubungan dalam Staatsblad 1917/129 tidak mengatur mengenai kewarisan maka timbul permasalahan yakni apakah anak angkat dapat saling mewaris dengan orang tua angkatnya, sedangkan hubungan saling mewaris antara anak angkat dengan orang tua angkatnya sudah terputus. Dengan dianggapnya anak angkat dianggap sebagai keturunan atau anak kandung dari orang tua angkatnya maka ketentuan mengenai kewarisan bagi seorang anak kandung dalam BW dapat diberlakukan juga terhadap seorang anak angkat dalam hal mewaris dari orang tua angkatnya. Menurut Hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam yang dalam hal ini mengenai peraturan tentang pengang-katan anak mengatur bahwa dengan adanya pengangkatan anak pada dasarnya tidak menyebabkan terputusnya hubungan darah serta akibat-akibatnya terutama dalam lapangan hukum kewarisan dan hukum perkawinan. Walaupun dalam lapangan hukum Kewarisan anak angkat bukanlah merupakan ahli waris dari dari orang tua angkatnya namun seorang anak angkat masih dapat menerima harta peninggalan dari orang tua angkatnya, melalui lembaga wasiat. Dengan adanya keanekaragaman hukum mengenai pengangkatan anak sudah seharusnyalah dilakukan pemikiran-pemikiran ke arah pembentukan UU mengenai pengangkatan anak. Dimana UU tersebut haruslah memperhatikan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20693
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S7154
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachri Bey
Abstrak :
ABSTRAK
I. Pendahuluan Masalah pokok Masalah yang dibahas adalah masalah pengangkatan anak atau adopsi yang ditinjau baik dari sudut hukum adat, S. 1917 dan ketentuan yang berlaku dilingkungan Pertamina. Tujuan penulis meninjau meninjau masalah ini adalah dan praktek pelaksanaan diterapkan hukum yang berbeda beda. Juga melihat apa persaniaannya.Dengan memperbandingkannya kita berusaha untuk meyakinkan bahwa sudah saatnya diperlukan nya suatu perangkat hukum yang uniform dan unifikasi untuk berbagai golongan, suku, jenis kelamin, agama dalam proses pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pembahasan skripsi ini penulis membahas 1. Masalah adopsi diatur secara hukurn adat, S. 1917 No 129 dan menurut Pedoman Personalia dan Syarat-Syarat Kerja Pertamina. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat mernbeni kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam melakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adopsi itu diatur dalam suatu perangkat hukum yang unifikasi dan uniformasi. Metode Penelitian Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini, penulis telah mempergunakan beberapa methode dalam penelitian Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, brosur brosur, dan bahan kuliah. Melalui wawancara wawancara dengan pejabat pejabat se-. perti Pejabat Personalia Pertamina baik yang di Jakarta maupun yang di Unit Operasi di daerah - Melalui pengurnpulan. keterangan dan data dari yang bersangkutan sendiri. II. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S. 1917 No. 129. III. Pembahasan tentang Perat-uran Menteri Pertambangan No. 02/P/M/Pertamb/1971 tanggal 17 Mei 1971 dan Syarat- syarat yang ditetapkan untuk adopsi di Pertamina - yang diatur dalarn Pedoman Personalia dan Syarat-Syarat kerja di Pertamina, hak dan kewajiban yang diperoleh. IV. Pelaksanaan dan yurisprudensi pengangkatan anak di lingkungan Pegawai Pertamina V. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-hal yang dijumpai penulis - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada suatu perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Yang ada adalah pluralistis baik dalam menentukan syarat,orang yang diizinkan mengangkat anak, prosedur, semuanya masih tidak ada unifikasi dan uniformitynya. Bahwa sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkatan anak tersebut semakin bertambah jumlah kasus yang di adili oleh Pengadilan Negeri dan apalagi sekarang sering timbul pengangkatan anak antar negara. Dalam praktek, walaupun telah diselnggarakan pengangkatan Dalam praktek, walaupun pengangkatan anak telah diselenggarakan melalui Pengadilan Negeri, syarat yang ditentukan secara intern pada beberapa instansi tidak sinkron dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Akibatnya ada pengangkatan anak yang telah disahkan oleh pengadilan tetapi tidak berlaku bagi beberapa instansi dalam pemnan fasilitas dan hak-hak si anak angkat. Dalam pelaksanaan pengesahan pengangkatan anak secara hukum adat ada kelemahannya karena tidak adanya akta tentulis. Cuma ada beberapa daerah saja yang mempunyal akta tertulis untuk pengangkatan anak. Ada kecenderungan bahwa pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses Pengadilan Negeri sehingga kepastian hukum nya lebih terjamin dan mantap. Saran-saran Perlu segera diterbitkan uatu perangkat hukum yang mengatur tentang pengesahan pengangkatan anak baik yang menetapkan secara tegas mengenai syarat, orang yang dapat melakukan pengangkatan anak, mengatur proses, hak dan kewajiban masing masing pihak dan lain-lainnya sehingga pengangkatan anak akan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang tersangkut dalam pengangkatan anak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Venny Adriani Djaafar
Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noviar Beta Aurenaldi
Abstrak :
Pengangkatan anak yang belakangan ini semakin ramai dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia mempunyai pengaruh yang besar dalam pelaksanaan maupun akibat hukum yang ditimbulkannya. Sebagaimana diketahui, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak sudah ada di zaman sebelum perang di Indonesia, yaitu sebagaimana diatur dalam Staatsblad tahun 1917 No. 129. Dalam bab II Staatsblad tersebut diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang Tionghoa. Kemudian dengan semakin berkembangnya proses maupun akibat hukum yang ditimbulkan, membuat pemerintah Indonesia terus memperbarui peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi) ini. Peraturan terakhir yang bersangkutan dengan pengangkatan anak tersebut adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seiring dengan semakin terbukanya hubungan diplomatik dan perekonomian Internasional, kemungkinan terjadinya pengangkatan anak antar negara juga semakin terbuka lebar. Di Indonesia pengaturan mengenai pengangkatan anak antar negara ini sudah dibuat sejak tahun 1978. Kemudian terus diperbarui hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16307
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rita Sri Trimurti
Abstrak :
ABSTRAK
A.Masalah Pokok Tujuan utama perkawinan memang bukanlah untuk mendapatkan anak atau keturunan, namun suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna apabila suami isteri tidak dikaruniai keturunan atau anak. Oleh karena keturunan dilihat dari segi lingkungan kekeluargaan adalah perlu untuk mempertahankan lingkungan keluarga tersebut, maka nampak suatu adat kebiasaan mengenai mengangkat anak hampir di seluruh Indonesia, Adopsi (pengangkatan anak) terasa amat penting terutama bagi bayi/anak terlantar,(karena dengan mendapatkan pelayanan kasih sayang dalam keluarga baru yang mengangkatnya sebagai anak sendiri akan membantu kehidupan sosial, psychologls, ekonomis dari anak tersebut menuju ke alam kedewasaan sehingga anak tersebut sanggup mandiri kelak, meskipun lembaga adopsi sudah. lama dikenal di Indonesia, namun masih ditemui pluralisme dalam hukum yang, mangatur mengenai adopsi di Indonesia. Hal ini karena- adanya pembagian penduduk atas beberapa golongan rakyat Indonesia yang tunduk pada hukumnya masing-masing dan agamanya masing-masing (seperti tercantum dalam pasal 131 I.S. yo. pasal 163 I.8.)- yang masih berlaku sampai saat ini melalui pasal II Aturan Peralihan undang-undang Dasar 1945 Pengaturan mengenai lembaga adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia Yang mengenal adopsi seperti hukum adat, Staatsblad 1917 no. 129 dan Staatsblad 1933 no.74 (H.O.C.I.). Yang tidak mengenal adopsi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang melarang adopsi, seperti hukum Islam yang terdapat dalam Al Our'an surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 Jadi ternyata soal adopsi itu dipandang cukup penting oleh sistim-sistim hukum tersebut diatas, terbukti didalam tiap tiap bidang hukum tersebut dapat ditemui pula pembahasannya. Dalam skripsi ini. penulis mencoba meninjau pelaksanaan adopsi dan masalahnya di Indonesia dengan tujuan unuuk mencapai suatu unifikasi dari peraturan mengenai adopsi ini, yaitu dengan cara mengambil ketentuan-ketentuan yang baik dari hukum adat. peraturan adopsi dari warga negara Indonesia. Timur Asing (Tionghoa) serta meniadakan atau menghapus.ketentuan - ketentuan yang tidak cocok dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan terhadap anak—anak yang diangkat. B. Metode Penelitian Penelitian adalah suatu keharusan yang mesti dikerjakan didalam pengumpulan data, guna suatu penulisan karya yang ber sifat ilmiah Didalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research, Penelitian dengan menggunakan literatur yang telah ada sebagai sumber pengumpulan data, yang diperlukan bagi suatu penulisan karya ilmiah. Field Research, Suatu metode penelitian dengan cara langsung mencari data didalam suatu kenyataan praktek dari suatu bidang yang harus diteliti, kegiatan ini dapat berupa observasi ataupun komunikasi dengan gejala-gejala, peristiwa-peristiwa atau manusia yang diteliti, Selanjutnya penulis juga mempergunakan metode perbandingan, yaitu membandingkan. ketentuan-ketentuan. yang terdapat dalam berbagai sistim hukum di Indonesia, C. Hal-hal Yang Di.temukan, Setiap sistim hukum tentulah mempunyai prinsip-prinsip hukum tersendiri yang merupakan ciri dari sistim. hukum tersebut yang membedakannya dengan sistim hukum yang lainnya; namun tak dapat disangkal bahwa disamping adanya perbedaan antara sistim yang satu dengan sistim hukum yang lain, tentu ada pula persamaannya. Yang utama dalam pengangkatan anak pada tiap-tiap bentuk hukum yang ada di Indonesia ini hendaknya bertujuan untuk mendahulukan kepentingan perlindungan nasib si anak, Serta perlu untuk segera terbentuknya suatu hukum Nasional mengenai adopsi yang berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa membedakan golongan penduduk serta diaturnya pula bagamnana bentuk: kerjasama dengan luar negeri terutama dalam hubungan pengangkatan anak antar negara, sehingga terciptanya suatu hukum yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang salah satu aspeknya dari alam kemerdekaan itu adalah membentuk Hukum Nasional yang bersendikan PancasiTa, didalam segala bidang hukum. D. Kesimnulan Dan Saran. Dari uraian diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa masih terdapat kesimpangsiuran penanganan masalah adopsi ini, sehingga sangatlah perlu untuk dalam waktu tidak lama dikeluarkan suatu pengaturan yang bersifat unifikasi dalam bidang adopsi , sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan teihadap anak-anak yang diangkat, karena merekapun bagian dari tunastunas, penerus cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai bersama. Adapun mengenai saran; ada beberapa hal yang perlu men - dapat perhatian antara lain : 1. Perlu diadakannya inventarisasi data mengenai. benbagai ma cam adopsi yang ada di Indonesia.. 2,. Mengadakan klasifikasi mengenai bermacam-macam proses, syarat, tujuan dan maksud, akibat-akibat dari adopsi (pengangkatan anak) yang terjadi di Indonesia. 3. Kepentingan agama dan adat yang selama ini berlaku di Indonesia. 4. Keliarusan melalui suatu ketetapan pengadilan. Ferlu kiranya diperhatikan hal-hal tersebut diatas, karena unifikasi dalam bidang hukum adopsi selain untuk mencapai kepastian hukum bagi anak angkat, juga untuk mempertahankan dan membina kesatuan bangsa.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>