Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: Routledge, 1993
658 PRI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Amy Imelda
Abstrak :
Kebijakan privatisasi BUMN semakin menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi pemerintah, sebagai langkah untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, privatisasi yang dilakukan pemerintah saat ini hanya untuk tujuan jangka pendek yaitu untuk menutup defisit APBN, karena sektor-sektor penerimaan dan pembiayaan lainnya tidak mencukupi dalam keseimbangan anggaran yang telah ditetapkan. Tetapi satu-satunya cara untuk menyelamatkan BUMN adalah dengan privatisasi, walaupun privatisasi itu sendiri mendatangkan pro dan kontra. BUMN yang dipegang oleh pemerintah seringkali tidak efisien dan seringkali diwarnai dengan praktek korupsi dan kolusi, BUMN seperti ini menjadi beban pemerintah yang harus selalu memberikan subsidi untuk BUMN yang tidak sehat. Swasta dianggap lebih efisien dan profesional dalam menangani bisnis, karena itu privatisasi BUMN menjadi salah satu kebijakan pemerintah sekarang. Melalui privatisasi di sektor telekomunikasi, diharapkan terjadi persaingan yang kompetitif antar pemain, guna memberikan layanan yang terbaik dan harga yang kompetitif. Karena dalam hal yang mengetahui selera pasarlah yang akan bertahan dalam persaingan ini. Namun, peran pemerintah sangat diperlukan sebagai regulator, sehingga setiap pemain, dapat bermain dengan sehat dan tidak mengambil keuntungan dengan tarif yang murah tanpa disertai pelayanan yang baik. Akhirnya untuk masa mendatang, privatisasi akan terus dilakukan pemerintah sebagai jawaban persaingan global telekomunikasi. ......The policy of privatization of State-Own Enterprise (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) has become an important aspect of the government's economic policy, the one that genuinely supposed to be the realm of private sector. Privatization is expected to be able to enhance the competitiveness as well as efficiency of the companies in Indonesia, which eventually will lead to the Country's economic growth. However, it is noteworthy that the privatization policy being implemented currently by the government is merely a short-term oriented privatization program, primarily meant to cover up the deficit account, due to the insufficiency of the government income and other financing budget to make expected balance. Despite, the controversy surrounding the policy, privatization is the only way to save those State-Owned Enterprises. A company managed purely by the government usually is not efficient and corruption and collution-infested, which will be a burden for the government that is obliged to always subsidize that unhealthy state's enterprises. Contrary, the privat sector is considered as more efficient and professional in handling a business, the reason of which privatization in the telecommunication sector, it is expected that competitive competition will accur among the players, which hopefully will bring the customers with the best price and service, since under this system, only those who really understand the market that will make the first position. Nevertheless, government's role also is hoped to be implemented here, that is, as a regulator, to ensure that respective player keep playing in line with regulation (healthy) and doesn't take too much profit by dropping the tariff while neglecting the service quality. Finally, for the coming future, the policy of privatization will be kept conducted by the government as its response to the global telecommunication competition.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37065
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beesley, M.E.
London: Routledge, 1997
338.88 BEE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manila: IBON Foundation, Inc, 2003
338.925 PRI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.
The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Judilherry Justam
Abstrak :
Tulisan ini mengkaji sejauh mana keberhasilan program privatisasi di Indonesia dengan memperbandingkan kinerja keuangan dan operasional dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan sahamnya di pasar modal sebelum dan sesudah privatisasi. Indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan dan operasional adalah profitabilitas, efisiensi, leverage, kebijakan dividen, belanja modal, penjualan/pendapatan (output), kesempatan kerja, dan pajak yang dibayar perusahaan. Selanjutnya dibandingkan juga beberapa rasio keuangan BUMN yang diprivatisasi dengan sektor industri terkait pada tahun 2004 serta kecenderungan pergerakan harga saham tiga tahun terakhir (2002 sampai dengan 2004). Walaupun belum dapat dilakukan pengujian secara statistik, mengingat kecilnya sampel dan singkatnya waktu pengamatan, dalam beberapa indikator seperti efisiensi, output, dividen dan leverage hasilnya hampir bersamaan dengan temuan Sun dan Tong (2002) di Malaysia, dan Wei dkk. (2003) di China. Namun berbeda hasilnya untuk indikator profitabilitas, dimana ternyata peningkatan output perusahaan BUMN di Indonesia tidak serta merta dapat pula meningkatkan profitabilitas. Untuk indikator tenaga kerja, pajak dan belanja modal, ternyata kinerja BUMN yang diprivatisasi tidak seperti yang diharapkan. Gambaran secara umum menunjukkan bahwa delapan dari dua belas BUMN yang diprivatisasi menunjukkan kinerja keuangan dan operasional yang lebih baik setelah dilaksanakannya privatisasi, sedangkan empat BUMN Iainnya (Bank BNI, Indofarma, Kimia Farma dan Gas Negara) menunjukkan kinerja yang lebih buruk. Analisis secara sektoral kembali menunjukkan adanya kinerja yang buruk dari BUMN sektor konsumer/farmasi, sedangkan untuk sektor pertambangan dan keuangan, sebagian kinerjanya sangat buruk (Bukit Asam, Tambang Timah dan Bank BNI) dan sebagian lagi cukup baik (Bank BRI dan Aneka Tambang). Satu-satunya BUMN yang kinerjanya dan imbal hasil sahamnya bagus -dalam arti dibandingkan dengan industri sejenis dan sektor industri yang sama- adalah Semen Gresik. Privatisasi yang sifatnya parsial ternyata turut memberikan kontribusi terhadap tata kelola perusahaan yang lemah (weak governance) yang pada gilirannya menghasilkan kinerja yang belum memuaskan. Kondisi politik nasional yang tidak kondusif, tarik menarik antar elit politik (khususnya antara eksekutif dan legislatif), ketidakpastian hukum dan kekurangtransparanan pemerintah dalam proses privatisasi turut pula memberi kontribusi tersendatnya program privatisasi di Indonesia. Dari sekitar 160 BUMN yang ada, yang berhasil diprivatisasi dengan berbagai metodenya baru sebanyak 32 perusahaan (20%).
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15326
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Setiawan
Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam pcrekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, disamping usaha swasta dan koperasi. BUMN berdasarkan ketentuan Pasal I angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang danlatau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Pelaksanaan peran tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan serta konstruksi. Dalam kenyataannya, walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan (agent of change) dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi bagi...
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husaini
Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diapari Sibatangkayu
Abstrak :
Sistem kepenjaraan sudah lama terkubur sejak Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, SH pada tahun 1963 mendeklarasikan sistem emasyarakatan meski baru diformulasikan ke dalam bentuk Undang-Undang 31 tahun kemudian. Bahkan setelah 13 tahun UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diiplementasikan, kondisi lembaga pemasyarakatan belum banyak berubah. Overcrowding tetap menjadi masalah serius yang belum dapat diatasi dengan alasan keterbatasan anggaran dan SDM. Overcrowding membawa dampak ikutan yang cukup panjang mulai dari tingkat pelarian yang tinggi, petugas menggunakan kekerasan, pemicu perkelahian dan kerusuhan, LP menjadi sekolah kejahatan dan sarang narkoba, stigmatisasi sampai prisonisasi. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan bukan hanya gagal namun cenderung melanggar undang-undang. Penelitian ini mencoba mencari solusi melalui privatisasi karena penjara yang dikelola swasta di beberapa negara jauh lebih baik dibanding ketika dikelola oleh pemerintah. Metode penelitian tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif analitis melalui observasi, studi literatur, wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan serta melakukan Focused Group Discussion dengan praktisi dan tokoh kompeten. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kelayakan privatisasi LP di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privatisasi LP sangat layak dilakukan di Indonesia. Argumentasinya, UU No 12 Tahun 1995 sangat akomodatif dengan privatisasi dimana pada pasal (2) digariskan bahwa napi berhak aktif secara produktif dalam pembangunan bangsa dan pasal (14) secara eksplisit menegaskan seorang napi berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Agar privatisasi LP terealisasi, Ditjen Pemasyarakatan disarankan segera membentuk tim kerja dan merumuskan landasan hukumnya. Karena masih dalam rentang kendali Ditjen Pemasyarakatan, privatisasi diharapkan dapat terlaksana dalam jangka maksimal 5 tahun ke depan sehingga menjadi terobosan besar dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia. Ditjen Pemasyarakatan ditutntut memiliki strategi kehumasan yang andal untuk membentuk opini publik sekaligus menjadi alat penekan bagi pemerintah. Sebab, tanpa political will dari pemerintah, privatisasi LP tidak akan pernah ada di republik ini.
The convicts system as a prison had became very old stories since the former Minister of Judicial Affairs Dr. Sahardjo, SH declared the correction system in 1963, in spite of its ordinance 31 years later. In fact that after 13 years, UU No. 12/1995 regarding that system has been implemented, the condition of many prison not had been changed yet. Overcrowding is solemn complication that has not been overcome with some reason such as financial and human resources things. Overcrowding bring length multiplier impact for its high escaping, official violence, quarrel and chaosity, prison became school of crime and drugs web, stigmatization and prisonization. The system not only failed implementated but also broken the law as well. These research try to find solution by privatization for the reason that prison which is run by private in many country more manageable than the government do. The methode in tesis researching is using analytical qualitative approach by observation, literature study, deepth interviews with the stakeholders and done some focused group discussion to practitioner and compatent person. The aim is to ascertain how properness of prison privatization in Indonesia. The research shows that prison privatization is very like fairness and proper do in Indonesia. For argumentation, UU No. 12/1995 is compatible with privatization. In (act. 2) the guidelines that convict or prisoner have right to active in nation building productively and (act. 4), in explicite they refers to get wages for their works. In order that prison privatization will become realization, the Directorate General of Correction in the ministry should form a task force and make the base law. Only in this division, privatization can be implemented in 5 years ahead. If so, it become a breaktrhrough, the big one in Indonesian prison history. Directorate General of Correction Department of Law and Human Right required to have a great public relation strategy not only in making opinion but also pushing the government. For its reason, if there is no authority political will, no prison privatization in these Republic either.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25149
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Suryadiyanto
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perubahan kinerja keuangan dan tingkat efisiensi BUMN, sebelum dan sesudah privatisasi dengan menggunakan metode DEA. Hasil penelitian menunjukan bahwa selama periode penelitian yang dilakukan, kinerja perusahaan cenderung tidak mengalami peningkatan dalam kinerja keuangan yang dilihat dari rasio keuangan. Sementara itu dalam pengukuran efisiensi, perusahaan tidak secara konsisten dalam mempertahankan nilai efisiensi yang telah diolah menggunakan model DEA. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMN mengalami perubahan kinerja, baik dalam kinerja keuangan, maupun efisiensi kinerja, namun beberapa BUMN mengalami penurunan, dan tidak sesuai dengan tujuan dari privatisasi, yaitu meningkatkan kinerja dan efisiensi perusahaan ......The purpose of this study was to analyze changes in the financial performance and the level of efficiency of SOEs, before and after privatization by using DEA. The results showed that during the period of the research conducted, the performance of the company are less likely to experience an improvement in the financial performance of financial ratios seen. Meanwhile, in the measurement of efficiency, companies tend to be inconsistent in achieving the efficiency that has been processed using DEA models. The results showed that SOE performance changes, both in financial performance, efficiency and performance, but some SOEs has decreased, and not in accordance with the objectives of privatization, which improves the performance and efficiency of the company.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>