Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Usindi T. Soekatjo
"Yang menjadi dasar tanggung jawab pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum kontinental adalah adanya perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaenal Abidin
"KPH (Koninklijke Paketvaart-Maatschappij) adalah perusahaan pelayaran Belanda yang memegang hak monopoli atas pelayaran antarpulau di Indonesia sejak 1890. Dalam mempertahankan monopolinya KPM mempergunakan berbagai cara yang sifatnya menghambat, seperti tidak memberikan fasilitas baik itu pelabuhan maupun pinjaman bank terhadap para pesaingnya. Akibatnya perusahaan-perusahaan pelayaran yang dikelola oleh pribumi sulit berkembang. Tahun 1942-1945, KPM menghentikan sementara usaha pelayarannya karena pendudukan Jepang terhadap Indonesia. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, bersamaan dengan datangnya kembali Belanda di Indonesia, KPM kembali menjalankan usaha pelayarannya di Indonesia. Sementara itu Pemerintah Indonesia yang telah merdeka menganggap bahwa kembalinya KPM di Indonesia menimbulkan kecurigaan terhadap kembalinya dominasi modal asing di Indonesia. Untuk itulah Pemerintah berkeinginan untuk menggantikan peranan KPM di Indonesia, maka baru pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia membentuk PELNI (Perlayaran Nasional Indonesia). Dalam perkembangannya sejak berdirinya PELNI mengalami berbagai hambatan dalam usaha perkembangannya salah satunya adalah masih beroperasinya KPM di Indonesia. Sejak tahun 1957, ketika KPM dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia, maka PELNI sebagai perusahaan dalam negeri yang paling dominan menggantikan peranan KPM. PELNI mengalami berbagai kemajuan yang menyolok baik itu jumlah armada, pangsa muatan barang dan penumpang, serta luasnya pengoperasian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peristiwa nasionalisasi KPM tahun 1957 merupakan titik tolak berkembangnya pelayaran nasional Indonesia..."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1993
S12635
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library