Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: Councils and Education Press, 1986
344.07 EDU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Shesha Annisa Desrina
Abstrak :
ABSTRAK
Pengawasan obat di apotek merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan dengan tiga asas yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pembagian kewenangan pengawasan obat di apotek, adanya persinggungan antara kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpotensi menghambat efektivitas pengawasan obat. Tulisan ini mengangkat permasalahan hubungan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat di apotek dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat di apotek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan obat di apotek seharusnya diselenggarakan dengan asas dekonsentrasi dengan tetap menempatkan kewenangan BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap obat di apotek. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek perlu direvisi dengan menegaskan bahwa wewenang pengawasan obat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yakni BPOM. Sedangkan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap izin apotek dan penyelenggaraan kegiatan di apotek yang tidak beririsan dengan kewenangan BPOM.
ABSTRACT
Drugs control in pharmacies is part of concurrent governmental affairs that are divided between the Central Government, the Provincial Region, and the Regency/City Region. The implementation of governance in the regions is carried out with three principles namely decentralization, deconcentration, and co-administration. In the distribution of drug control authority at the pharmacy, there is a conflict between the authority of the Central Government and the Regional Government which has the potential to hamper the effectiveness of drug control. This research raises the issue of the relationship between the authority of the Central Government and Local Governments in drug control in pharmacies and the efforts are made to improve the effectiveness of drug control in pharmacies. The research method used in this study is juridical-normative research through the statutory approach and the conceptual approach. The research results are presented in a prescriptive-analytical form. The results showed that drug control in pharmacies should be carried out with the principle of deconcentration while giving the authority of BPOM as an institution authorized to conduct drug control in pharmacies. Therefore, Regulation of the Minister of Health Number 73 Year 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards in Pharmacy and Minister of Health Regulation Number 9 Year 2017 on Pharmacy needs to be revised by emphasizing that the authority of drug control is the authority of the Central Government, in this case is BPOM. Meanwhile, the Local Government has the authority to supervise the permit for pharmacies and supervise the activities in pharmacies that are not the authority of BPOM.
2020
T55063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
The restructuring of relationship between central government and governor as representative of central government,besides avoides avoids misunderstanding which can emerge conflict,makes clear the linkages between central government and province,and also can secure effectivuness the inplimentation of government tasks at regional level,which up till now tends to be left in an unfinished state....
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Vanitta Wenan Subrata
Abstrak :
Besarnya pengaruh peraturan perundangan terhadap kehidupan rumah sakit, menjadi dasar untuk meninjau kembali kebijakan perumahsakitan tersebut. Dalam pelaksanaannya, peraturan perundangan dibagi dalam 2 sistem, yaitu : sistem sentralisasi dan otonomi daerah. Dalam sistem sentralisasi, kekuasaan atau kewenangan berada di tangan Pemerintah Pusat, sedangkan dalam otonomi daerah kekuasaan atau kewenangan berada ditangan Daerah. Untuk melihat dan mengenali bagaimana sistem tersebut diterapkan dalam dunia perumahsakitan, khususnya dalam perizinan perumahsakitan dilakukanlah sebuah studi kasus. Studi kasus ini dianalisa secara kualitatif. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis peraturan perundangan perizinan RS yang berlaku saat ini, kemudian peneliti melakukan klasifikasi peraturan perizinan RS berdasarkan siklus hidup rumah sakit (peraturan perundangan mengenai rencana dan bangunan, peraturan perundangan mengenai organisasi dan manajemen, peraturan perundangan mengenai hasil pelayanan, peraturan perundangan mengenai akreditasi dan sertifikasi, peraturan perundangan mengenai peran serta masyarakat, dan peraturan perundangan mengenai sanksi dan penutupan). Setelah mengetahui dan mengelompokkan peraturan perizinan RS, kemudian kewenangan diidentifikasi dan diklasifikasikan kedalam sistem sentralisasi dan otonomi daerah sesuai yang tertulis didalam peraturan perundangan itu sendiri. Lebih lanjut, penulis memberikan saran-saran mana kewenangan yang dapat diserahkan kepada daerah mana yang masih tetap menjadi kewenangan Pusat. Hasil penelitian, pertama ditemukan ada 27 peraturan perizinan perumahsakitan. Keseluruh peraturan tersebut tersebar dalam berbagai sumber, tidak terorganisir dan tidak sistematik. Kedua, mayoritas otoritas dipegang oleh Pemerintah Pusat, hanya 2 (dua) yang menjadi kewenangan daerah. Melalui penelitian ini, saran yang diajukan adalah pertama, mengorganisir dan mengumpulkan semua peraturan perundangan perizinan RS kedalam satu peraturan perizinan yang lengkap yang mencakup keenam langkah siklus hidup RS. Disarankan dibuat secara sistematis dan jelas (termasuk semua kualifikasi dan persyaratan, juga biaya untuk mendirikan RS). Kedua, sebaiknya dibuat kebijakan satu pintu. Ketiga, agar segera dipertimbangkan untuk menyerahkan beberapa kewenangan Pusat kepada Daerah menjadi kewenangan daerah. ......Great impact of rules and laws on hospital life became the reason to reconsider the hospital rules and laws. On practicing rules and laws there is a system of authority. This system is divided into 2: centralization and district autonomy. In centralization system, the power is in Central Government's hand, while in district autonomy is in districts. To see and to understand how the centralization and district autonomy works on the hospital licensing regulations a study was conducted. This case study was analyzed qualitatively. The researcher gathered and analyzed all the hospital licensing regulations which prevail now, then classified them into hospital's life cycle (regulations of planning and building, regulations of organization and management, regulations of service output, regulations of accreditation and certification, regulations of participation of society, regulations of sanction and closing). After knowing and grouping all the hospital licensing regulations, then the writer identified and classified the regulations into centralization and district autonomy as it was written in the rules and regulations. Furthermore the writer gave suggestions about which one can be handed over by the Central Government to district autonomy and which one was still in Central. It was found, firstly that there were 27 hospital licensing regulations. All these regulations were scattered in many sources, not well-organized, and not systematic. Secondly, the majority of the authorities were hold by the Central Government, only 2 matters were district's autonomy. By this research, the writer suggested some ideas of ways out. First, to organize or to gather all the hospital licensing regulations, and to make it into one complete regulations that covers all the six steps of hospital life cycle. It was suggested to organize it systematically and clearly (including all the qualifications and the requirements, and also the expense for building or malting a hospital). Secondly, it was suggested to arrange or to make it into one door policy. Thirdly, soon consider to hand over some authorities from Central Government to district autonomy to be the District's autonomy.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2000
T7781
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harsanto Nursadi
Abstrak :
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang artinya adalah ketika negara ini diproklamasikan bentuknya adalah suatu kesatuan utuh negara yang kemudian wilayahnya dibagi-bagi menjadi daerah-daerah. Pembagian daerah-daerah tersebut didasarkan pada suatu undang-undang tertentu yang disebut undang-undang tentang pembentukan Daerah. Pembentukan daerah tersebut disertai dengan penyerahan kewenangan pangkal dan kemudian kewenangan tambahan pasca pembentukan daerah otonom. Penyerahan kewenangan tersebut lazim disebut dengan desentralisasi. Penyerahan kewewenangan tersebut pada kenyataannya selama ini (sebelum UU 22 Tahun 1999) sangat sulit untuk dilakukan secara penuh, karena yang terjadi adalah pelaksanaan pemerintahan yang tersentralisasi. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 mulai memberikan harapan kepada Daerah untuk merencanakan, menggali, menata dan mengelola kembali daerahnya sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat hukum di daerahnya. Urusan kehutanan merupakan salah satu urusan pemerintahan teknis yang menemui sejumlah hambatan pada proses pelaksanaan pasca undang-undang pemerintahan daerah tersebut. Pada undang-undang tersebut urusan kehutanan terbagi kedalam beberapa pengaturan, yaitu bila termasuk kelompok sumber daya alam dan konservasi, Pemerintah Pusat berwenang untuk melakukan pendayagunaan, tetapi bila masuk kedalam kelompok sumber daya nasional, maka Daerah berwenang mengelolanya. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini akan mencoba menjawab Bagaimanakah Persepsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pembagian kewenangan urusan kehutanan dilihat dari pelaku, tujuan dan strategi. Kemudian bagaimanakah pembagian kewenangan urusan kehutanan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir Apakah pembagian kewenangan urusan kehutanan tersebut akan berdampak pada revealed comparative advantage (RCA) kehutanan di Sumatera Selatan. Untuk menjawab pertanyaan pertama, dipergunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) dengan cara mencari persepsi ahli menggunakan kuesioner. Pertanyaan kedua dijawab dengan mempergunakan content analysis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan pembagian kewenangan urusan kehutanan. Terakhir, dipergunakan analisa potensi perekonomian dengan cara menghitung RCA terhadap total ekspor pertanian dan RCA terhadap total ekspor kehutanan bagi Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan analisis tersebut didapatkan jawaban pelaku adalah Pemerintah Daerah, kemudian tujuan adalah mengefektifkan pelaksanaan kebijakan hutan nasional dan dengan strategi penetapan. Kriteria dan standar yang jelas bagi pelaksanaan pemerintahan urusan kehutanan pada Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat berwenang pada pengelolaan dan pemanfaatan hutan pads tataran kebijakan dan juga pelaksanaan terutama bagi kawasan yang lintas Provinsi. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan dan sebagian pemanfaatan hutan, terutama yang melintasi kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih bersifat lokalitas terhadap kawasan yang berada pada Kabupaten/Kota. Terakhir, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan masih memiliki peluang untuk meningkatkan RCA. Sebagai dasarnya adalah luas sisa hutan secara de jure 41,61% dan kebijakan nasional untuk melarang ekspor kayu gelondongan dan bahan baku serpih akan kembali mendorong peningkatan produksi produk kayu di Daerah dan nilai tambah dari kayu terutama untuk ekspor.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T5207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyadi Santoso
Abstrak :
Studi kasus ini dilatarbelakangi oleh dimulainya pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan dasar dan menengah sejak awal 2001 pada kabupaten dan kota di Indonesia. Berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), ternyata sektor pendidikan amat strategis dan fundamental sehingga memerlukan komitmen pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewujudkan peningkatannya. Data dan fakta berbicara bahwa SDM Indonesia berdasarkan Laporan HDI - UNDP (1999) masih terpuruk pada urutan ke 105, sedangkan indeks tingkat pendidikan masih tergolong rendah yaitu 0,77% dibandingkan dengan dengan Philipina (0,99); Thailand (0,81) dan Vietnam (0,81). Dengan pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan, sebenarnya merupakan momentum peluang dan tantangan daerah, yang sangat diharapkan bahwa kondisi pengelolaan pendidikan akan semakin membaik, partisipatif, demokratis dan bertanggungjawab kepada masyarakatnya. Salah satu permasalahan krusial dalam sektor pendidikan adalah masalah anggaran atau pembiayaan pendidikan, baik secara nasional yang dialokasikan dalam APBN maupun secara daerah dalam APBDnya, yang merupakan wujud nyata komitmen pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat maupun daerah (kabupaten dan kota). Oleh karena itu perlu dicermati dan dianalisis seberapa besar wujud nyata komitmen dimaksud, apalagi sejak pelaksanaan desentralisasi tahun 2001. Perlu diketahui mengenai kondisi pembiayaan baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota Bekasi. Disamping itu bagaimana kondisi anggaran sekolah untuk mengetahui pembiayaan per siswa, dan mengenai kondisi kesiapan daerah kasus dalam pembiayaan sektor pendidikanya. Studi ini sengaja mengambil kasus daerah kabupaten Bekasi dan kota Bekasi dengan berbagai pertimbangan teknis dan non teknis, juga mengingat posisi dan karakteristiknya. Untuk itu pula dengan segenap keterbatasan, penelitian ini hanya mengambil sampel secara purposive sampling, yaitu sebanyak 24 sekolah untuk kabupaten dan kota dengan jenjang SD, SLTP dan SMU berstatus negeri dan swasta. Pengambilan data sekolah sampel tersebut diperlukan untuk dasar analisis mikro, yaitu menemukan biaya rata-rata per siswa untuk periode tahun 1999 - 2002 berdasarkan pendekatan budgeter (APBS). Sedangkan data untuk memperkuat analisis makro, berupa data APBN dan APBD serta PDB dan PDRB untuk daerah kasus. Cross-check data dengan berbagai data statistik daerah dan nasional juga ditempuh sesuai dengan kebutuhan studi. Berdasarkan tinjauan teoritis semakin menyakinkan bahwa pendidikan merupakan bidang garap analisis kebijakan publik yang bersifat lintas disiplin. Disamping itu pendidikan merupakan persoalan kebutuhan pokok (dasar) yang berarti pula termasuk kajian ekonomi pembangunan ataupun ekonomi publik, dan oleh karenanya pendidikan memerlukan campur tangan pemerintah agar tidak terjadi kegagalan pasar (market failure). Diketahui pula bahwa pembiayaan pendidikan merupakan suatu kajian penting dalam bidang ekonomi pendidikan. Hasil studi analisis ini menggambarkan bahwa kondisi pembiayaan pendidikan pada kedua daerah kasus (kabupaten Bekasi dan kota Bekasi) telah ada antisipasi dan komitmen alokasi anggaran sektor pendidikan terhadap total APBDnya (> 20%), terutama diperkuat alokasi anggaran rutin, kab. 36 % - 43 % dan kota 32 % - 42 %. Kota Bekasi nampak lebih dinamis dalam perkembangan alokasi anggaran baik rutin maupun pembangunan. Namun untuk alokasi anggaran pembangunan pada kedua daerah dimaksud masih timpang dibanding alokasi rutinnya. Sedangkan dilihat dari kontribusi pembiayaan sektor pendidikan terhadap PDRBnya, untuk kedua daerah tersebut masih di bawah 1 %. Selanjutnya hasil analisis data APBN dan PDB Indonesia selama periode 1999-2002, menunjukkan bahwa secara keseluruhan alokasi pembiayaan pendidikan masih konservatif terhadap total APBN, apalagi yang terjadi pada alokasi anggaran rutin yang menurun hingga 1,88 % (2002). Sedangkan untuk alokasi anggaran pembangunan kondisinya membaik hingga 30 % (2002), namun karena kecilnya porsi anggaran pembangunan terhadap total APBN menjadikan besaran anggaran pembangunan menjadi kurang memadai. Penyediaan anggaran sektor pendidikan untuk periode 2001-2002 terhadap total APBN sebesar 4,42 % dan 5,87 %. Apabila diperhatikan terhadap besaran PDB maka rata-rata hanya 1,13 %. Dibalik itu kondisi APBN sedang mengaiami berbagai kendala dan dilemma yang kompleks, termasuk beban defisit dan cicilan utang. Hasil perhitungan pendekatan mikro menunjukkan bahwa biaya rata-rata per siswa untuk Kota Bekasi dibanding dengan Kabupaten Bekasi secara umum lebih mahal, rata-rata biaya di kota, SDN Rp.467 ribu sedangkan di kabupaten Rp. 387 ribu per tahun. Namun biaya rata-rata per siswa SLTPN di Kabupaten nampak sedikit lebih mahal dibanding SLTPN di Kota Bekasi dan juga terhadap SLTPSnya. Diketahui pula bahwa biaya rata-rata per siswa SMUN Rp. 786 ribu dan SMUS Rp. 887 ribu di kabupaten masih lebih murah dibanding SMU di Kota SMUN Rp.981 ribu dan SMUS Rp.923 ribu. Selanjutnya perhitungan alokasi APBS berdasarkan unsur-unsur biaya didapatkan bahwa pengeluaran untuk gaji menyedot pembiayaaan 60-80%; kesejahteraan 10 %; PBM 6 -12 %, dan sisanya terbagi untuk TUS, SPS, adm, data dan PTE yang rata-rata kurang dari 5 %. Mengenai kondisi kesiapan pembiayaan daerah yang terjadi pada kedua daerah nampak telah ada antisipasi dan komitmen atas pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Hal itu terbukti pada besaran alokasi anggaran sektor pendidikan terhadap total APBDnya maupun dalam alokasi anggaran rutinnya yang nampak cukup besar (35,61 % - 43,35 %). Sedangkan pada alokasi anggaran pembangunan komitmen yang tinggi untuk menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas strategis masih nampak kurang terjadi. Diantara kedua daerah kasus, Kota Bekasi nampak lebih maju dalam perkembangan alokasi pembiayaan baik pada rutin maupun pembangunan, yang ditunjukkan dalam derajat yang selalu meningkat. Sedangkan kabupaten juga meningkat namun fluktuatif perkembangan pembiayaannya, yang di tahun 2001 mencapai 13,32 %, pada tahun 2002 turun menjadi 9,77 %.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T8014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didin Wahidin
Abstrak :
Pembangunan perkotaan merupakan hak otonomi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, tetapi sampai saat ini masih banyak ditangani Pemerintah Pusat. Pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan dimaksudkan untuk mewujudkan otonomi tersebut yang menuntut terjadinya transformasi organisasi publik di tingkat pusat yang dapat menentukan keberhasilannya. Fenomena yang diteliti adalah proses transformasi organisasi publik di tingkat pusat dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan dengan fokus utama pada temuan faktor-faktor yang mempengaruhi proses transformasi organisasi tersebut. Tinjauan teoritis diarahkan pada keterkaitan antara proses transformasi organisasi publik (dilihat dari dimensi organisasi yang mencakup: kepemimpinan, struktur, proses, dan sumber daya manusia, serta sistem terpengaruhnya (influence systems)) dengan pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan (dilihat dari tiga kriteria yaitu: demokratisasi, efisiensi, dan efektivitas). Dari ke dua hat tersebut dapat diketahui besarnya tingkat pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan dan ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi proses transformasi organisasi. Hasil kajian institusional menunjukkan adanya 58 unit kerja pada institusi inti sebagai populasi studi (obyek penelitian) yang berkaitan dengan pembangunan perkotaan. Dan jumlah tersebut ditentukan sebanyak 34 responden (angket dan wawancara) yang dianggap dapat mewakili langsung institusi inti dimaksud. Lamanya pelaksanaan wawancara dan penyebaran angket termasuk kompilasi angket adalah empat belas minggu. Penulisan laporan dilaksanakan selama dua belas minggu, sehingga waktu keseluruhan yang dipergunakan selama dua puluh enam minggu (enam setengah bulan. Hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa desentralisasi telah dicanangkan sejak pemerintahan Hindia Belanda dan hampir seluruh peraturan perundang-undangan berikutnya yang dihasilkan Pemerintah Republik Indonesia menekankan perlunya otonomi daerah dan desentralisasi pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). Dari tinjauan empiris mengenai transformasi organisasi publik di tingkat pusat ternyata menunjukkan belum sejalan dengan tuntutan kebutuhan desentralisasi pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi proses transformasi organisasi publik dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan adalah: (1) power-demokratisasi-kepemimpinan: (2) image-efisiensi-kepemimpinan; (3) image-efektivitas-kepemimpinan; (4) form-demokratisasi-struktur; (5) form-efisiensi-sfruktur; (6) relationship-efektivitas-struktur; (7) planning-demokratisasi-proses; (8) planning-efisiensi-proses; (9) control-efektivitas-proses; (10) skills-demokratisasi-SDM; (11) skills-etisiensi-SDM; (12) skills-efekfivifas-SDM. Berdasarkan faktor-faktor tersebut dapat diturunkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip sebagai dasar atau acuan bagi upaya transformasi organisasi publik dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan perkotaan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9869
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Susilo
Abstrak :
Lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 merupakan tonggak sejarah bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu terjadinya perubahan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Perubahan ini mengharuskan dilimpahkannya kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk dialihkannya aset dan dokumen, personil, dan pembiayaan. Jika dilihat dari pengalihan ini, pengalihan personil (Pegawai Negeri Sipil ke sektor-sektor pemerintah di daerah) merupakan persoalan yang sangat rumit dan sangat menentukan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah selanjutnya. Oleh karena itu persoalan pelimpahan kewenangan (terutama kewenangan yang menyangkut sumber daya dan atau desentralisasi fiskal) dan pengalihan PNS diangkat menjadi persoalan utama tesis ini. Pada kenyataannya dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan (dalam artian desentralisasi fiskal) tetap dikendalikan oleh Pemerintah Pusat, dengan tujuan agar pemerintah pusat dapat mengontrol dan menjaga keseimbangan antara besarnya kewenangan (dalam artian desentralisasi politis dan fungsi) yang dilimpahkan kepada pemerintah di Daerah dengan penerapan kebijakan fiskal (dalam hal ini kebijakan DAU). Dari penelitian menunjukkan, bahwa terdapat hubungan yang positip searah dan kuat antara kebijakan Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Hal ini dapat terlihat dari besaran-besaran koefsien korelasi yang berkisar mendekati angka 1 (satu) dari perhitungan hubungan kedua variabel yaitu variabel jumlah transfer DAU dengan Gaji/pensiun PNS pada seluruh propinsi di Indonesia. Dari penelitian ini juga didapati banyak masalah yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut, serta dapat memacu timbulnya konflik yang berkepanjangan. Permasalahan itu muncul, baik diakibatkan dari penerapan Kebijakan Pelimpahan Kewenangan maupun dari kebijakan Transfer DAU, dimana sangat mempengaruhi terhadap Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Studi tentang pelaksanaan desentralisasi ini, telah menghasilkan banyak kajian, akan tetapi pengkajian secara khusus mengenai Hubungan antara Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Pemerintah Pusat Ke Daerah masih sangat jarang. Dari penelitian ini, penulis mengharapkan dapat memberi sumbangan (walaupun kecil artinya) bagi pemikiran tentang hubungan antara Transfer DAU dengan Pelimpahan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi, yang merupakan bagian dari kajian ilmu keuangan publik. Dan dari penelitian dasar ini diharapkan dapat memacu rekan-rekan yang lain untuk mengkaji lebih dalam ke penelitian selanjutnya. Penelitian ini mempergunakan metode kuantitatif dengan cara mengumpulkan data historis dengan mengklasifikasikan data-data yang telah dipublikasikan, serta mengadakan wawancara, dan studi literatur atau dokumentasi. Adanya wawancara dengan pejabat atau pelaksana pemerintahan, merupakan bagian dari validasi terhadap analisa yang penulis sajikan, dengan mendasarkan pada kajian teori, kebijakan, dan peraturanperaturan yang ada mengenai Hubungan Antara Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Pada tahap akhir, penulis mendiskusikan dan melakukan konfirmasi kepada dosen pembimbing, untuk mendapatkan pengarahan yang lebih terfokus dalam penulisan ini. Dalam analisis, ditemukan adanya hubungan yang positip searah dan kuat dari penerapan UU No 22 dan No 25 tahun 1999, yaitu Hubungan Antara Transfer DAU dengan Pengalihan PNS dari Pemerintah Pusat ke Daerah , serta mempunyai implikasi yang besar dalam penerapan pengeluaran keuangan di Daerah. Akibat berantai dari kebijakan tersebut, akan meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan pelayanan kepada publik di daerah. Adanya implikasi dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa hubungan antara transfer DAU dengan pengalihan PNS, masih memiliki banyak kelemahan yang harus diperbaiki, terutama dalam penerapan formula DAU, agar tidak terjadi kesenjangan (gap) yang berarti, serta dapat menyesuaikan dalam penentuan kebutuhan PNS dan kualitas PNS di Daerah. Dengan demikian akan mengarah pada tujuan dari kebijakan tersebut yaitu memberikan peningkatan pelayanan kepada publik.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wid Hidayat
Abstrak :
Bantuan keuangan pusat kepada pemerintah daerah mendominasi porsi penerimaan daerah, dan karena itu memainkan peranan penting dalam sistem hubungan keuangan pusat daerah. Pengalaman praktek di beberapa negara menunjukkan bahwa pemberian bantuan keuangan pusat dapat memperbesar diskresi dalam menentukan penggunaan dana bantuan pusat sehingga dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.

Penelitian ini dimaksudkan hendak mengklarifikasikan diskresi keuangan yang dimiliki pemerintah daerah tingkat II dalam menentukan penggunaan dana bantuan pusat dan hubungannya dengan upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah dalam pengeluaran. Untuk itu akan dikaji sampai sejauh mana bantuan keuangan pusat memberikan keleluasaan sehingga pemerintah daerah tingkat II dapat mengambil keputusan sendiri terhadap penggunaaan dana bantuan pusat untuk membiayai kepentingan masyarakat daerah setempat.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan studi kasus di tiga kabupaten daerah tingkat II, yaitu: Badung, Sidoarjo dan Kepulauan Riau.

Gambaran singkat hasil penelitian menunjukkan bawwa alokasi dana bantuan keuangan pusat lebih mengarah kepada upaya pencapaian sasaran-sasaran nasional yang sifatnya sektoral-departemental yang diterapkan secara kaku sehingga secara keseluruhan diskresi yang dimiliki pemerintah daerah tingkat II dalam menggunakan dana Inpres bantuan pusat relatif kecil. Namun, tampak perbedaan antara tiga daerah tingkat II yang diteliti. Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang lebih mapan, pemerintah daerah memiliki tingkat diskresi yang lebih besar mengingat sumber pendapatan daerahnya sendiri relatif besar dibandingkan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau.

Untuk lebih memberikan keleluasan dan ruang gerak yang lebih besar kepada pemerintah daerah tingkat II maka pedoman dan petunjuk penggunaan dana harus lebih dilonggarkan sehingga pemerintah daerah dapat lebih fleksibel mengantisipasi tuntutan kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara menunggu lahirnya peraturan perundangan hubungan keuangan pusat daerah yang baru, Bappenas, Departemen Keuangan, dan Departemen Dalam Negeri, perlu mengambil langkah kebijakan pemberian diskresi keuangan yang lebih besar terutama kepada daerah-daerah tingkat II yang dijadikan daerah percontohan dan daerah-daerah tingkat II lainnya yang pendapatan daerahnya sendiri di bawah 20 persen dari total penerimaan APBD.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggraeni Puspita
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang sejarah pengaturan pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah dari era orde lama hingga orde reformasi serta analisis terhadap pengawasan peraturan daerah pada periode tahun 2004 sampai dengan 2013 baik dari segi pengaturan maupun pelaksanaan. Penel itian ini tergolong dalam penel itian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyarankan agar segera dilakukan perbaikan dan penatan ulang atas sistem norma hukum yang mengatur tentang pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah agar terwujud suatu tertib hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
ABSTRACT
This thesis overviews the historical aspect of central government control of local regulation since the old order to the reform order as well as analysis of central government control of local regulation in the period year 2004 to 2013 in terms of both regulation and implementation. This research classified as empirical legal study. The results of this research suggest an immediate amendment and a restructuration over legal norms system governing the central government control mecanism to local regulations in order to form an orderly administration of law in the performance of duties.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>