Kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tidak biasa yang
dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan
teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (organization crime) dan
sudah bersifat transnasional (transnational crime). Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang - Undang Nomor 9 Tahun
1976...
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library