Kuwatno
"
Bahan kimia berbahaya merupakan substansi yang kita butuhkan sekaligus dapat menyebabkan bahaya. Bahaya yang terjadi diantaranya dapat menyebabkan, korosi, radiasi, peledakan, kebakaran, keracunan atau gangguan penyakit. Gudang farmasi kabupaten dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan nomor : 610fmenkes//SK?XI/81, mempunyai tugas melaksanakan, penerimaan, penyirnpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi dan peralatan kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit. Sampai sekarang telah dibentuk gudang farmasi kabupaten di seluruh Indonesia. Dari pengamatan sernentara, penyimpanan, penanganan, asilitas, ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T3725
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library