Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ugrasena Pranidhana
Abstrak :
Tulisan ini mendeskripsikan tentang peraturan Angger Pradata Akir yang pernah ada di wilayah kerajaan di Jawa yakni Kasunan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pada abad ke 17 ? 18 lalu. Dari kajian ini tergambar bahwa di masyarakat Jawa di abad 17 ? 18 yang lalu sudah dikenal sistem hukum yang mengatur para abdi dalem atau pegawai kerajaan namun tidak mengenal pembagian seperti publik atau perdata maupun materil atau formil seperti dalam ilmu hukum masa kini.
This study describes Angger-angger Pradata Akir, a king?s law written in the late 18 century in Surakarta and Yogyakarta after the Mataram period. It seems that the Javaneese society at that time has already known a kind of law to control the officials of the kingdoms. In so far there was no law classification on public and private law e.z which begun in the modern law.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Zakaria
Abstrak :
Masyarakat melihat ada kejahatan di dalam kejahatan di mana aparat penegak hukum bekerja tidak profesional dan lebih banyak mencari keuntungan dari permasalahan hukum orang lain. Jual beli perkara sudah menjadi kebiasaan dan sulit dihindari apalagi bisa diberantas. Maka penulis melihat ketidak pastian hukum dan ketidakadilan ingin berbuat sesuatu baik secara tindakan nyata maupun dari segi ilmiah. Penulis menggambarkan secara umum apa peranan dan fungsi pengacara lain menjelaskan tentang Mafia Peradilan yang terjadi di PN Jakarta Selatan. Pertanyaan penelitian apakah mungkin pengacara dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan klien pada proses pemeriksaan peradilan harus selalu melakukan Mafia Peradilan. Dalam penelitian dipakai studi kasus empati dengan metode pertanyaan tidak berstruktur dengan klien, para terdakwa/tersangka berserta keluarganya, rekan-rekan sesama pengacara, rekan-rekan sesama aparat penegak hukum baik para hakim, para jaksa, para polisi maupun petugas pengawalan tahanan kejaksaan, staff/karyawan pengadilan dan petugas lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, rekan para wartawan serta para kalangan akademisi, pengamat hukum dan masyarakat awam yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Tapi karena Kode Etik pengacara maupun sebagai peneliti informasi narasumber dan informan yang diberikan tidak bisa diungkapkan, tapi kebenaran info dapat dipertanggung jawabkan. Penemuan penelitian yang dimaksud Mafia Peradilan pada intinya adalah persekongkolan antara sesama aparat penegak hukum yang menguntungkan pihak-pihak pencari keadilan (penggugat/terdakwa kontra tergugat/korban) yang putusan hukumnya sangat merugikan masyarakat dan menusuk rasa keadilan. Ternyata Mafia Peradilan tidak hanya dilakukan dengan uang semata, tapi mengancam, mengintimidasi, melanggar hukum acara pidana/perdata secara sengaja, negoisasi/perundingan maupun memberi fasilitas tertentu, koneksi, memo, intervensi, pendekatan hubungan baik individual serta pengerahan massa pendukung Sehingga jawaban permasalahan Mafia Peradilan tidak bisa diberantas karena kendala utamanya sulitnya mencari alat bukti, tidak adanya pengakuan korban maupun pelaku, budaya birokrasi, adat ketimuran, perilaku bekerja asalkan mendapatkan bayaran (bukan gaji yang telah ditetapkan Pemerintah), masih adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta ketidakadaan sanksi yang keras bagi pelaku yaitu sanksi pidana hukuman penjara yang lama (mengenal atas minimalisasi hukuman), sanksi perdata mengganti kerugian beserta bunga dan dendanya, sanksi administrasi penurunan jenjang karir maupun pemecatan, sanksi sosial seperti pemberian labbeling atau kerja paksa sosial, sanksi adat pengusiran maupun penyelenggaraan upacara adat, dan sanksi agama seperti dilakukan acara taubat maupun memberikan Zakat Infak Shadagah (ZIS). Studi kasus ini juga memberikan gambaran sepak terjang pengacara yang ingin cepat terkenal dan kaya sehingga tidak ragu lagi melakukan praktek Mafia Peradilan dan juga memakai pola peniruan kinerja pengacara/advokat yang sudah senior. Kinerja para pengacara dalam membela kepentingan klien secara sengaja telah melanggar hukum maupun menafsirkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan demi kepentingan opini publik dan menjadi baik. Dianjurkan peranan Dewan Kehormatan Organisasi Profesi Pengacara ditingkatkan da diberdayakan sehingga malpraktek hukum pengacara dapat dikurangi. Harapan selanjutnya hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dan ikut penciptakan peradilan yang bersih.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T10502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinuhaji, Rony Agustinus
Abstrak :
Upaya paksa dan tidak ditahannya terdakwa atau penangguhan penahanan banyak menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat, yang dalam batas-batas apakah upaya paksa penahanan diperlukan dalam proses pemeriksaan terdakwa di peradilan. Suatu hal yang menarik perhatian apabila penangguhan penahanan tidak diperlukan lagi ditingkat peradilan, mengingat pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa dan penuntut umum diwajibkan menghadirkan terdakwa di persidangan. Di dalam upaya penangguhan penahanan paling tidak terkait oleh dua kepentingan yaitu apabila dilihat dari hak terdakwa adalah memperjuangkan asas praduga tidak bersalah sedangkan disisi aparat penegak hukum upaya paksa penahanan adalah guna kepentingan proses pemeriksaannya yang patutnya dalam rangka perlindungan masyarakat dimana sifat dari pelaksanaan upaya paksa di satu sisi adalah upaya untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat. Dalam hal kaburnya terdakwa di perlukan perhatian dalam hal perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baik ditingkat penyidikan atau penuntutan. Pemahaman mengenai tujuan sistem peradilan pidana ini sangatlah penting. Menjadi keharusan dalam sebuah sistem berorientasi pada tujuan yang lama, untuk mencapainya dibutuhkan mekanisme yang terarah, kitidakpaduan antara sub system administrasi peradilan pidana akan menyebabkan terhambatnya proses peradilan pidana.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16403
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Erliyana
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 48 memuat ketentuan yang mengatur prosedur upaya administratif. Sebagai suatu lembaga yang mengupayakan penyelesaiaan sengketa di luar lembaga peradilan, tampaknya sangat layak untuk diperhatikan keberadaaannya dalam rangka perlindungan hukum baik bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya suatu Surat Keputusan, ataupun Pejabat Tata Usaha Negara yang telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan berpijak pada perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun dalam praktiknya muncul berbagai kendala yang dihadapi, demikian cukup banyak faktor yang menopang (budaya musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong) bagi pemberdayaan lembaga upaya administratif pada masa mendatang, selain itu patut pula disimak perkembangan lembaga sejenis di beberapa negara (Belanda, Australia, Jepang) yang juga mengembangkannya sebagai salah satu model alternative dispute resolution.
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Erliyana
Abstrak :
ABSTRAK
UUD 3945 Pasal 4 ayat (i) menyebutkan bahwa Presiden Repuhblilc Indonesia memegang Kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. Ditinjau dari teori pembagian kekuasan, yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaran pemerintahan yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utuma dari Hukum Administrasi ada- iah menjaga agar wewenang pemerintah berada dalam batas-bartasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka. Tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama halnya dengan melampaui wewenang, atau menyalahi hukum. Keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataaan kehendak di bidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi peraturan umum (regeling) dan keputusan (heschikking). Walaupun ada kemungkinan cakupan Keputusan Presiden lebih luas, tetapi harus dibatasi pada lingkup administrasi negara. Pembedaan antara Keputusan Presiden yang bersumber dari wewenang delegasi dengan Keputusan Presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 penting, karena Keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ber- bentuk beleid mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan dis- kresi. Keputusan Presiden yang terbit selama kurun waktu 12 tahun (Januari 1987- Mei 1998) berjumlah 890 (delapan ratus sembilan puluh). Dari jumlah tersebut penerbitan Keputusan Presiden menurut wewenang administrasi khusus sejumlah 23O (dua ratus tiga puluh) atau 25.84% dan wewenang administrasi umum sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) atau 74,i6%. Keputusan Presiden yang terbit berdasarkan wewenang administrasi umum yang dimuat dalam Lembaran Negara sejumlah 50 (7.58%). Seiebihnya, yaitu 610 (92,42%) Keputusan Presiden yang tidak dimuat dalam Lembaran Negara. Keputusan Presiden yang terbit berdasarkan wewenang administrasi umum dengan kriteria sebagai peraturan umum (regeling) sejumlah 401 atau 60,76%), keputusan (beschikking) sejumlah 18 aiau 2,7% dan peraturan kebijakan (heleidsregel, policy rules) sejumlah 241 atau 36,51%. Keputusan Presiden yang melanggar asas larangan melampaui wewenang terjadi baik dalam Keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling), maupun peraturam kebijakan (heleidsregel, policy rules). Dalam pener- bitan keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling) yang berjumlah 401 (empat ratus satu) tetapi tidak dimuat dalam Lembaran Negara, diperoleh sejumlah 13 (3.24%) yang melanggar asas larangan melampaui wewenang. Pada penerbitan sejumlah Keputusan Presiden sebagai peraturan kebijakan (heleidsregel, policy rules), ditemukan sejumlah 56 (23,24%) Keputusan Presiden yang melanggar asas Iarangan melampaui wewenang.
2004
D1048
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Kohar
Abstrak :
Penelitian mengenai pengkatalogan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dilakukan di Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penentuan tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan AACR2. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung terhadap katalog peraturan perundang-undangan Indonesia yang berupa bahan tunggal. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua tajuk entri utama peraturan perundang-undangan Indonesia dalam jajaran katalog PDH, berbeda dari ketentuan AACR2. PDH dan AACR2 lama-lama menentukan tajuk entri utama Undang-Undang Dasar pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-Undang Dasar. Untuk Ketetapan MPR juga PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada MPR sendiri yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Begitu pula untuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tajuknya pada yurisdiksi Indonesia, namun dengan judul seragam yang berbeda. PDH menggunakan judul seragam yang umum yaitu Undang-undang, peraturan, dsb._ dan Peraturan perundang-undangan sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan. Untuk Keputusan Presiden, pertama, PDH menetukan tajuk entri utamanya pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Undang-undang, peraturan, dsb. dan Peraturan perundang-undangan. Kemudian tajuk ini dirubah pada jabatan Presiden yang merupakan subdivisi dari yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam Peraturan perundang-undangan. Menurut AACR2 tajuk ini dibentuk pada yurisdiksi Indonesia dengan judul seragam bagi Keputusan Presiden. Terhadap peraturan-peraturan pelaksana seperti Keputusan Menteri dan jabatan dibawahnya serta peraturan dari badan-badan lain, PDH dan AACR2 sama-sama menentukan tajuk entri utamanya pada badan yang diwakilinya. Kecuali untuk peraturan Menteri Negara, PDH menentukan tajuk entri utamanya pada jabatan Menteri Negara sebagai subdivisi dari yurisdiksi Indonesia. Secara umum perbedaan pengkatalogan peraturan perundangan Indonesia di PDH dengan ketentuan AACR2 adalah dalam penggunaan judul seragam. PDH menggunakan judul seragam yang umum sedangkan AACR2 menentukan judul seragam yang khusus berlaku bagi tiap jenis peraturan.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1987
S14926
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johnnyzal Salim
Abstrak :
Dimana dalam era pembangunan ini selalu memberikan pengaruh positif dibidang kesejahtraan sosial, karena akibat sampingan yang kurang serasi maka dapat mengakibatkan, kegoncangan nilai-nilai sosial yang menimbulkan ke tidak pastian dan ketidak stabilan. Hal ini dipandang perlu untuk ditanggapi dalam usaha pembangunan dibidang kesejahteraan sosial, oleh karena itu sangatlah baik untuk mendorong perkembangan kesadaran, rasa tanggung jawab sosial, dan kemampuan golongan-golongan masyarakat tertentu guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat tertentu serta untuk terwujudnya partisipasi mereka didalam pembangunan kesejahtraan sosial. Didalam pergaulan hidup itu hukum berfungsi sebagai pengontrol ketertiban masyarakat yang terwujud dalam tingkah laku manusia, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan manusia tersebut, untuk itu disinilah dapat tercemin bahwa hukum bertujuan untuk menyelenggarakan dan menegakkan ketertiban hidup bersama yang adil. Khusus hukum keluarga adalah masalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang diterapkan atas Pegawai Negeri Sipil sudah banyak sekali mengalami perubahan dalam perkembangannya, gunanya untuk meningkatkan disiplin serta pokok pokok pelaksanaan daripada perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Dalam penyusunan skripsi penulis menggunakan methods penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sesuai dengan judul skripsi yang terkait.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchammad Zaidun
Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2009
060.42 MUC b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anom Surya Putra
Jakarta: Sekjen DPR-RI, 2008
328.1 ANO b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Steinbreder, John
New York: Hungry Minds, Inc., 2001
796.352 STE g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>