Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17479 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soedjono Dirdjosisworo
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
340 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gold, Stephen
London: Fourman Publishing , 1989
340 GOL g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Al-Rasid
Jakarta UI-Press 1983, 1996
R 342 ALR h
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Iding
"ABSTRAK
Masalah yang dihadapi oleh sebagian besar rakyat Amerika dalam menegakkan kepercayaan rakyat Amerika mengenai pelaksanaan prinsip equal justice dalam kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah merupakan hal yang kompleks. Masalah ini sesungguhnya berpangkal dari tradisi masyarakat Amerika tentang bagaimana mereka memandang pemimpin politik dan sistem pemerintahannya.
Bila dilihat dari tradisi masyarakat Amerika, maka pada satu sisi ada kecenderungan masyarakatnya kurang menghargai kepemimpinan politik di pemerintahannya. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh dan sikap sementara orang Amerika yang anti pemerintahan. Sindiran-sindiran dalam bentuk karikatur maupun kata-kata telah menjadi tradisi di masyarakat Amerika di dalam memandang para politisinya (Lerner, 1987:356-357). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Gabriel (1991:23) bahwa para pemimpin politik di Amerika selalu diterima dengan penuh curiga dan dikritik pedas. Kecaman dan kritik semacam ini seringkali muncul sebagai akibat praktis dari tindakan yang diambil oleh para pemimpinnya.
Sementara, di sisi lain, masyarakat Amerika justru bangga dengan sistem pemerintahannya (Burns, dalam Stevens, 1988:293) yang diproklamirkan sebagai sistem demokrasi yang terbaik di dunia. Menurut John A. Moore Jr. dan Myron Roberts (1985:44), masyarakat Amerika percaya dengan pelaksanaan demokrasi di negaranya. Demokrasi berarti kekuasaan yang diatur oleh rakyat. Sistem tersebut menuntut kekuasaan politik dijalankan berdasarkan pilihan rakyat melalui mayoritas pemilih yang menggunakan hak suaranya, dan dengan cara demikian masyarakat Amerika memiliki alternatif untuk memilih ketika menggunakan hak suaranya. Di dalam sistem demokrasi di Amerika, perebutan kekuasaan secara militer tidak pernah akan terjadi, karena mereka percaya terhadap proses pemilihan sebagai cara yang dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan sosial maupun politik.
Namun, menurut Lerner (1989:362), perlu disadari pula bahwa ide demokrasi di Amerika mengandung pengertian ganda. Pengertian pertama memberikan jaminan perlindungan kebebasan individu melalui pembatasan kekuasaan pemerintah -- separation of powers, civil liberties, rule of law - dan perlindungan kebebasan dan hak milik terhadap gangguan yang sewenang-wenang oleh negara. Kedua, ide demokrasi mengenai penerapan atas perlakuan sama yang menekankan pada "rule of the majority" dalam menerapkan "social equality" sebagai dasar pemerintahan.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azmi Sharom
"ABSTRAK
Malaysia is a common law country, and as such the decisions of its courts have a binding and law-making force. This means that the Malaysian judiciary is highly influential in setting the tenor of governance. In this article I examine and analyze some key decisions that had an influence on divisiveness and dissent in the country. I point out that the courts have been poor in ensuring that the legal system protects the nation from divisive elements, and the legal system does not do enough to guarantee the fundamental rights and democratic principles that were envisioned by the founding fathers for the citizenry. The article closes with an attempt to understand why this is the case."
2018
050 SEAS 7:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Wulandari
"Kegiatan pokok perdagangan eceran melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Bentuk usaha eceran terdiri dari usaha eceran tradisional dan modern. Bentuk usaha eceran secara tradisional umumnya masih menggunakan sarana toko atau pasar dan merupakan usaha perorangan dengan jumlah barang yang dijual terbatas macam dan jumlahnya. Bentuk usaha eceran lain adalah usaha eceran modern dengan modal besar yang menjual beragam barang (lengkap) dan memiliki tempat-tempat usaha yang strategis dengan berbagai sarana dan prasarana (one-stop shopping).
Ekspansi usaha pedagang eceran besar dan juga dengan terbukanva perdagangan eceran bagi penanam modal asing menimbulkan kekhawatiran usaha pedagang eceran kecil akan hancur. Selain itu, usaha perdagangan eceran dengan storeiless store seperti multilevel marketing, TV Shopping, dan lain-lain juga menambah persaingan dalam usaha eceran. Berdasarkan pengertian ini, persaingan yang terjadi dalam perdagangan eceran adalah antara sesama pedagang eceran besar baik lokal maupun asing. Meskipun demikian usaha untuk melindungi kepentingan pedagang eceran kecil sekaligus meningkatkan kualitas usahanya perlu dilakukan baik dari pihak pemerintah, khususnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan, organisasi pedagang eceran, maupun akademisi. Usaha-usaha pokok dimaksud meliputi lokasi usaha, program kemitraan, dan perlindungan hukum.
Aspek perlindungan hukum yang masih perlu diperbaiki mencakup perizinan usaha, permodalan, kemitraan, distribusi barang dan persaingan usaha. Pengertian persaingan usaha yang sehat tidak hanya mencakup ketentuan hukum tertulis, namun mencakup pula pengertian hukum tidak tertulis seperti etika bisnis. Untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dalam usaha eceran terdapat dua Cara pokok, yaitu perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang usaha eceran serta penegakannya dan peningkatan kualitas usaha pedagang eceran kecil.

The main activity of retailing business is to sell goods in small quantities to the end user. There are traditional and modern retailing businesses. The traditional retailing business usually uses shop or market in selling its limited quantity and variety of goods. The modern retailing business that owns big capital sells various goods. Its store locates in strategic business area and has modern facilities (one-stop shopping). This retailer is called big retailer.
The concern of the destruction of small retailers comes up since the expansion of the local big retailers as well as the disclosure of retailing business for foreign investment. The store less store such as multi-level marketing, TV Shopping, etc increases the competition on retailing business. Based on this research, the competition of retailing business occurs among local and foreign big retailers. The small retailers needs the government, particularly the Department of Industry and Commerce, retailers' organization, and academic institution assistance to protect the interest of small retailers as well as to enhance the quality of their businesses. Such assistances include the business location, partnership program and legal protection.
The aspects of legal protection that needs to be improved are business permit, capitalization, partnership, distribution of goods and business competition. The meaning of fair business competition covers the written law and unwritten law such as business ethics. There are two main methods in protecting the unfair competition on retailing businesses, i.e. the improvement of regulations on retailing business and its enforcement, as well as the enhancement of business quality of small retailers."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Hamid S. Attamimi
"Kata "won" dalam kata-kata "Teori Perundang-undangan" bukanlah berani pendapat tentang cara melakukan sesuatu, seperti dikatakan orang: teorinya mudah tetapi prakteknya sukar. Bukan pula berarti pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai sesuatu peristiwa, misalnya teori tentang terjadinya bumi, teori tentang evolusi asal usul manusia, dan sebagainya.' Kata "Leon" di sini ialah sekumpulan pemahaman-pemahaman, titik-tilik tolak, dan azas-azas yang saling berkaitan, yang memungkinkan kita memahami lebih baik terhadap sesuatu yang kita coba untuk mendalaminya? Secara umum dan abstrak kata "teori" dapat juga diartikan sistem dari rata hubungan yang logik dan definitorik di antara pemahamanpemahaman. Atau lebih kongkrit, "teori" ialah sistem pernyataan-pernyataan, pendapat-pendapat, dan pemahaman-pemahaman yang logik dan saling berkaitan mengenai suatu bidang kenyataan, yang dirumuskan demikian rupa sehingga memungkinkan penarikan hipotesa-hipotesa yang dapat diuji padanya."
Jakarta: UI-Press, 1992
PGB 0363
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Berita dan peristiwa hukum yang dapat kita baca diberbagai media cetak dan yang disuguhkan melalui media elektronik telah merupakan 'santapan sehari-hari'. Dari pemberitaan tersebut masyarakat awam sering mempersoalkan apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan hukum itu dan para praktisi dan akademisi mempersoalkan apa dasar hukumnya serta dimana letak permasalahannya. Hal ini dapat dimengerti oleh karena bagi masyarakat awam istilah "hukum" mempunyai berbagai konotasi sedangkan bagi para akademisi, pelaksana, dan praktisi, "hukum" cenderung bermuatan legistis-positivistik.
Bagi Pendidikaan Hukum di Indonesia pada tiga hari mendatang akan merayakan Ulang-Tahunnya yang ke-73, maka pertanyaan yang akhir-akhir ini nyaring bergema adalah sejauh manakah kesiapan dunia pendidikan tinggi hukum menghadapi tuntutan dari kebutuhan dan permasalahan hukum yang akan semakin kompleks di abad mendatang? Dalam hubungan dengan tantangan tersebut saya mengangkat penelitian hukum yang dapat menjadi sarana untuk menemukan permasalahan hukumnya dan yang dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum.
Pentingnya penelitian hukum ternyata telah dikonstatir hampir 25 tahun yang lalu oleh T.M. Radhie (1973) ketika beliau mengungkapkan bahwa penelitian hukum merupakan salah satu 'mekanisme penting guna mengungkapkan secara obyektif permasalahan-permasalahan yang inherent dengan proses pembangunan hukum', Penegasan mengenai hal ini kemudian diutarakan kembali oleh Soenaryati Hartono (1994: 38) yang dalam salah satu kesimpulan penelitiannya mengemukakan tentang pentingnya penelitian hukum yaitu 'demi perkembangan hukum dan dalam menunjang pembangunan hukum'."
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0431
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Gandhi, L.M. author
"

Suatu fakta yang dapat kita amati dewasa ini adalah makin meningkatnya unjuk rasa kecewa terhadap keadilan dalam masyarakat, khususnya di kalangan "pencari keadilan".

Bagi masyarakat Indonesia istilah "pencari keadilan" sudah tidak asing, dan wajarlah jika masyarakat mengharapkan para fungsionaris, aparat dan penegak hukum mencari dan menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Namun dalam rangka mencari, menemukan dan memberikan jawaban kepada pencari keadilan ini, kalangan penekun ilmu hukum tentu mengetahui bahwa yang dikembangkan ilmu hukum (setidak-tidaknya di Indonesia) adalah bukan teori menemukan keadilan tetapi teori menemukan hokum (rechtsvinding-theorie). Teori yang lahir lebih dari seabad lalu memang berasumsi bahwa hukum yang ditemukan adalah adil. Mungkin saja para penekun Ilmu Hukum dan para pelaksana hukum merasa sudah memenuhi keadilan jika puas dengan keadilan formal. Di samping itu, tentu ada saja orang yang menganggap hukum dan keadilan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Konsep hukum dan keadilan, sudah sejak zaman Plato, bahkan sebelumnya diteliti, ditulis, didiskusikan tanpa henti-hentinya dan tanpa hasil yang memuaskan.

Luijpen malahan mengemukakan bahwa terasa sinis untuk menulis mengenai keadilan dewasa ini, jika diingat bahwa 18% umat manusia menguasai dan mengendalikan 3/4 kekayaan dunia. Ditambahkannya bahwa kita semua bertanggung jawab (Luijpen, 1979 : 392). Data di Indonesia menunjukkan angka di bawah 18%. Oleh karena itu perlu dipertanyakan seberapa jauh hukum di Indonesia setelah setengah abad diproklamasikan menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Dalam rangka mencari bahan dan data mengenai Hukum dan Keadilan dalam kondisi Indonesia, saya temukan Hasil Pertemuan para pakar hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional disingkat BPHN, Januari 1995: 11), yang antara lain berkesimpulan bahwa:

  1. Komponen-komponen Sistem Hukum Nasional, yang terdiri dari budaya hukum, substansi hukum, Lembaga dan Aparatur Hukum tennasuk Proses, Prosedur dan Mekanisme Hukum serta Sarana dan Prasarana Hukum, yang dalam sinergismenya pada waktu ini belum mampu memenuhi fungsinya yaitu belum memberi kepastian hukum, belum memberj pengayoman (perlindungan), belum memberi keadilan.
  2. Oleh sebab itu perlu diadakan aksi kombinasi (combined action) menuju pada perkembangan bahwa Sistem Hukum Nasional akan lebih memberi kepastian hukum, lebih memberi pengayoman dan lebih memberi keadilan.
  3. Aksi kombinasi ini menjadi masukan (input) bagi proses harmonisasi hukum di dalam kegiatan pembentukan hukum, penegakan hukum, penelitian hukum dan pendidikan hukum. Proses inilah yang akan melahirkan budaya, struktur dan substansi (materi) hukum nasional kita, yang pada gilirannya akan menemukan masukan (input) bagi proses harmonisasi selanjutnya.
  4. Setiap sistem hukum, terutama Sistem Hukum Nasional merupakan suatu sistem "in the making", sesuatu yang terus mengalami perubahan. Karena itu Sistem Hukum Nasional kita juga merupakan hasil proses harmonisasi antara sejumlah unsur dan faktor yang diolah berdasarkan dan memegang teguh paradigma, asas-asas norma dan metode hukum yang pasti, sebagaimana disepakati sebelumnya.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB Pdf
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Marwanto
"ABSTRAK
Penulisan tesis ini, antara lain bertujuan untuk menjajagi kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai sebagai rambu-rambu hukum terhadap konglomerat. Tulisan ini dilandasi oleh suatu pemikiran, bahwa di Indonesia belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur konglomerat. Padahal, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan kesejahteraan (welfare state), semestinya segala sepak terjang seluruh warga negara pada umumnya dan konglomerat pada khususnya harus berdasarkan atas hukum. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang normatif, atau penelitian hukum yang doktriner. Hasil analisis menunjukkan adanya kaidah-kaidah hukum yang dapat dipakai sebagai penuntun menghadapi konglomerat. Akhirnya, untuk mengantisipasi permasalahan konglomerat di Indonesia, diberikan dua alternatif sebagai kontribusi dari tulisan ini, yaitu mewujudkan Undang-undang Anti Monopoli dan atau Undang-undang Perseroan Terbatas. Amerika tentang bagaimana mereka memandang pemimpin politik dan sistem pemerintahannya.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>