Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isna Farichah
"Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui apakah jabatan sebagai Notaris dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, serta untuk mengetahui alasan hukum (Ratio Legis) mengenai pendapat bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum tidak dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejalan dengan dikeluarkannya Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU2.UM.01.01-369 Tertanggal 22 Desember 2010 Perihal Notaris Sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan disertai dengan Surat Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor HKI.5-HM.02.03-110.455 tertanggal 27 Desember 2010 perihal Konsultan HKI.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang sumbernya dapat diperoleh dari bahan pustaka dan studi dokumen, serta penulis mengadakan wawancara kepada narasumber atau informan untuk menambah informasi untuk penelitian ini. Tesis ini membahas mengenai apakah jabatan Notaris dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejalan dengan dikeluarkannya produk hukum Tata Usaha Negara petunjuk (Regelingen) dan keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking). Namun, produk hukum Tata Usaha Negara tersebut cacat hukum karena dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pejabat Tata Usaha Negara.
Hasil penelitian menyarankan bahwa sebaiknya professional lebih fokus terhadap kewenangan dan/atau kewajiban masing-masing, dan karena berhubungan dengan suatu produk hukum Tata Usaha Negara maka sebaiknya Pejabat Tata Usaha Negara lebih cermat dalam menerapkan hukum demi tegaknya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Objective of this thesis was to determine whether the position as a Notary may be concurrently as Intellectual Property Rights Consultant, as well as to find out the reasons of law (ratio legis) of the opinion that the Notary as Acting General can`t concurrently as Intellectual Property Rights in line with the issuance of the Director of Civil Directorate General of General Law Administration of the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number AHU2.UM.01.01-369 22nd of December, 2010 regarding Notary As Intellectual Property Rights and accompanied by a letter of the Director of Cooperation and Development of the Directorate General of Intellectual Property Rights No. HKI.5- HM.02.03-110.455 27th of December, 2010 regarding IPR Consultant.
The method used in this research is a normative juridical research, which can be obtained from the source material library and study documents, as well as the authors conducted an interview to the informant or informants to add information for this study. This thesis discusses about whether the office of Notary may be concurrently as Intellectual Property Rights laws in line with the release of the State Administrative instructions (Regelingen) and the decision of the State Administration (Beschiking). However, the laws of the State Administration legally flawed because it was not made under the provisions of applicable law and is a form of arbitrariness Administrative Officer.
Results of the study suggest that there should be professional focus towards authority and / or obligations of each, and because it deals with a legal product Administrative then you should Officers Administrative more careful in applying the law in order to uphold the purpose of the law is fairness, certainty and expediency."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45157
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santy Gozali
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Seorang Notaris dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya dengan mengindahkan laranganlarangan yang terdapat dalam ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris tersebut. Dalam dunia bisnis dan perekonomian tidak dapat dipungkiri kemungkinan akan timbulnya sengketa dan perselisihan antara para pihak. Maka dikenal suatu cara lain yang memberikan kemungkinan bagi para pihak yang bersengketa untuk membawa dan menyelesaikan perkara yang timbul di luar jalur kekuasaan pengadilan apabila mereka menghendakinya, yaitu melalui arbitrase. Untuk penyelesaian perkara yang diajukan kepada Arbitrase diselesaikan oleh Arbiter. Dalam Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter juga tidak dapat lepas dari ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Peraturan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris dan peraturan mengenai Arbitrase tidak terdapat larangan untuk Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter.
Menurut penulis seorang Notaris yang akan merangkap jabatan sebagai Arbiter tidak dilarang, karena pada dasarnya kedua jabatan tersebut memiliki beberapa persamaan antara lain sama- sama berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa yang lebih jauh antara para pihak, hanya saja Notaris yang bersangkutan perlu dengan bijaksana mengatur mekanisme kerjanya dan waktu yang akan digunakan akibat rangkap jabatannya tersebut. Notaris juga perlu memperhatikan kaidah hukum mana yang mengikatnya ketika menjalankan salah satu dari rangkap jabatannya tersebut. Sehingga dapat dicapai suatu keseimbangan dalam menjalankan rangkap jabatannya tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif.

Notary are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in the Notary Act No. 30 of 2004. A Notary had to act professional in doing their position, they also had to take attentions to the restrictions where set on the Notary Act. In terms of business and the economy will not be denied the possibility of the emergence of disputes and disputes between the parties. Then known another way that gives the possibility for the parties to the dispute to bring and resolve a case arising out of judicial power lines if they so desire, through arbitration. For the proposed settlement to be completed by the Arbitrators. Also for Notary that had a dual position as an Arbitrator can not be separated from the provisions of Act Number. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Regulations governing the Notary and regulations regarding the arbitration there is no prohibition on dual position as a Notary Public and as Arbitrator.
According to the author, a Notary who also become an Arbitrator is not prohibited, because basically these two positions have in common, among others equally serve to avoid further disputes between the parties, but the relevant notary needs to prudently manage its mechanism of action and time that will be used due to the dual position. Notary should also pay attention to legal rules which bind when running one of these dual positions. So that it can achieve a balance when running that dual position. Writing method used is a normative legal research methods and data used are primary data, secondary, and tertiary. In processing the data used qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28907
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library