Azwar
Abstrak :
Menyadari tingginya tingkat kejahatan, secara langsung maupun tidak langsung mendorong pula perkembangan dan pemberian reaksi terhadap para tersangka pelaku kejahatan. Reaksi akan dapat melahirkan stigmatisasi yang menyebabkan seseorang yang secara yuridis formal belum dikatakan bersalah, telah dicap sebagai penjahat atau telah melakukan suatu perbuatan jahat. Teori labeling, dimana stigmatisasi menekankan pada suatu proses interaksi manusia yang mengasilkan adanya pemberian peranan, setelah peranan didefinisikan, maka disimpulkan adanya pemberian suatu cap terhadap seseorang yang melakukan kejahatan atau penyimpangan. Reaksi dalam penelitian ini, berujung pada pendapat James Garofalo dan analisa situasi William I Thomas serta diperkuat oleh penekanan teori labeling menurut Michalowsky dan outsider oleh Howard. S. Becker.
Metode penelitian, menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat eksplanatoris, melakukan wawancara mendalam (depth interview) dan observasi partisipasi.lnforman penelitian, informan utama para tersangka pelaku kejahatan kekerasan sebanyak 7 (tujuh) orang dan informan pendukung sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari keluarga, teman dekat dan tenaga kesehatan di rumah sakit X. Untuk melindungi nama baik informan dan rumah sakit, semuanya menggunakan nama samaran.
Hasil penelitian dan kesimpulan, adanya perlakuan yang berbeda dalam pelayanan kesehatan terhadap tersangka pelaku kejahatan kekerasan dengan tersangka pelaku kejahatan tindak pidana korupsi serta terhadap pasien biasa. Bentuk perlakuan yang lain adalah; Sering mendapatkan penolakan, dipermalukan, terpojokan, dicela, dihina dan mendapatkan perlakuan kasar. Pelayanan, fasilitas, tindakan medis dan obat-obatan yang diberikan ala kadarnya. Adapun pandangan tenaga kesehatan terhadap para tersangka pelaku kejahatan kekerasan, adalah; Mereka telah dicap (dilabel) sebagai penjahat, mereka bukanlah orang yang berkelakuan balk, Mereka sebagai tahanan dan bukan pasien. Sakit, luka tembak, penderitaan atau tekanan psikologis yang dialami oleh mereka akibat ulah perbuatannya sendiri dan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, perbuatannya keji dan menyengsarakan masyarakat. Adanya pembedaan perlakuan, pandangan dan pelayanan kesehatan, maupun dalam bentuk fasilitas dan pengobatan terhadap para tersangka pelaku kejahatan kekerasan, merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang masuk dalam kategori diskriminasi.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T472
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library