Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 256 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Thahir R.
Abstrak :
Arus reformasi yang terjadi di Indonesia telah membawa cakrawala baru dalam sistem politik dan pemerintahan yang selama 32 (tiga puluh dua tahun) tidak berubah dan cenderung bersifat stagnan. Karena itu perubahan yang terjadi saat ini dipandang sebagai langkah baru menuju terciptanya Indonesia baru dimasa depan dengan dasar-dasar efesiensi dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokratisasi menjadi pilihan wajib bagi kegiatan pemerintahan berdasarkan pertimbangan bahwa hanya pemerintahan yang demakratisiah yang dapat menempatkan manusia pada jati dirinya. Proses demokratisasi itu sendiri sedang berlangsung di Indonesia, dimana saluran-saluran yang dulunya dianggap menghambat demokratisasi telah dibuka secara lebar. Pada masa kurun waktu Pemerintahan Orde Baru proses pelaksanaan sistem pemerintahan dinilai kurang berhasil. Hal ini terlihat dengan munculnya berbagai kondisi ketidakpuasan di daerah yang menuntut agar Pemerintah Pusat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan-parmasalahan di daerah. Ada tiga hal yang menyangkut pemerintahan daerah masa lalu yang dapat kita lihat. Pertama, selama masa tersebut (orde baru) penyelenggaraan pemerintahan di daerah terlalu menekankan prinsip sentralistik dalam pelaksanaannya. Dampak dari kondisi ini adalah banyak hal yang seharusnya bisa diputuskan didaerah, namun karena sistem tersebut harus menunggu persetujuan pusat yang tentunya saja harus melalui birokrasi yang panjang serta membuka kemungkinan korosi, kolusi dan nepotisme pada semua tingkatan. Kedua, akibat tingkat pengaturan yang sebegitu ketat dan kuat dari pusat, berakibat pada minimnya tingkat kreativitas daerah sehingga pemerintah di daerah hanya melaksanakan apa yang diperintahkan dan atas, dan banyak diantaranya yang tidak sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Ketiga, karena aspirasi-aspirasi dari daerah tidak pernah sampai kepusat, maka timbul ketidakpuasan didaerah-daerah yang lama-kelamaan akan menjadi semacam duri dalam daging yang apabila dibiarkan akan menimbulkan sikap berontak terhadap ketidakpuasan tersebut yang bermuara disintegrasi bangsa. Permasalahan-permasalahan pada sistem pemerintahan yang terjadi pada masa orde baru tersebut merupakan salah satu penyebab lahirnya tuntutan perubahan. Perubahan ini ditandai dengan bergulirnya arus reformasi yang melahirkan otonomi daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan-perubahan inilah yang selanjutnya akan menjadi dasar penelitian dalam penyusunan tesis ini. Selanjutnya penelitian ini ditujukan untuk melihat implementasi otonomi daerah di Kota Palembang dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Adapun faktor-faktor dimaksud adalah faktor manusia sebagai pelaksana , faktor keuangan yang cukup , faktor peralatan serta factor organisasi yang baik. Namun dalam penelitian ini penulis akan membatasi tingkat penelitian dengan mengkaji faktor organisasi saja, khususnya dalam hal penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Palembang . Adapun yang menarik perhatian penulis untuk lebih mengkaji faktor tersebut adalah dengan melihat proses perubahan sistem pemerintah daerah yang terjadi saat ini, dimana salah satu akibat dari perubahan ini berdampak pada adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah. Kondisi ini pada satu sisi dapat merupakan berkat, namun pada sisi lain sekaligus merupakan beban yang pada gilirannya menuntut kesiapan dari daerah yang melaksanakannya. Artinya daerah tidak boleh bergembira dengan hadirnya kewenangan baru tersebut. Akan tetapi hams berfikir dan berusaha keras agar urusan-urusan pemerintahan yang menjadi urusan rnmah tangga daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik atau malah sebaliknya. Untuk melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah yang cukup luas tersebut maka diperlukan suatu wadah berupa kelembagaan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan yang dimaksud dengan baik. Untuk mencapai suatu bentuk kelembagaan yang dimaksud maka diperlukan suatu restrukturisasi kelembagaan dari sistem kelembagaan perangkat daerah yang lama yang selanjutnya akan diadakan perbaikan untuk menghasilkan sistem kelembagaan yang baik dan dapat mengakomodasi semua kenbutuhan masyarakat. Restrukturisasi organisasi tersebut akan dibahas pada ruang lingkup perangkat daerah dalam hal penataan kelembagaan yang didasarkan pada kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewengangan-kewenangan ini akan diukur dengan melihat kewenagan yang harus dimilki oleh Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (basic services), potensi unggulan daerah (core competencies) dan kewenangan-kewenangan normative dan yang dibutuhkan oleh Pemerintah daerah Kota Palembang. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan terlihat bahwa Pertama, terjadi restrukt ulsasi lembaga perangkat daerah. Restrukturisasi ini merupakan jawaban dari konsekuensi perubahan yang dibawa oleh arus reformasi kearah globalisasi dan masyarakat yang telah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam hal ini masyarakat mulai kristis melihat rantai hirarki dalam organisasi pemerintah daerah yang terlalu panjang dan kadang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat (faster), lebih baik (better) dan lebih murah (cheaper). Kedua, secara garis besar lembaga perangkat daerah yang sudah terbentuk sudah sesuai dengan lembaga perangkat daerah hasil analisis yang akan direkomendasikan. Ketiga, terdapat beberapa lembaga perangkat daerah yang belum dibentuk berkaitan dengan fungsi lembaga perangkat daerah untuk melaksanakan kewenangan yang harus dimiliki oleh Pemerintah daerah Kota Palembang.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9251
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leni Milana
Abstrak :
Pokok pikiran (tesis) dari penelitian ini adalah pelaksanaan otonomi desa sebagai upaya dalam mengembangkan demokrasi di Desa terutama melalui suatu lembaga demokrasi yang Baru yaitu BPD, yang untuk Desa Perajin dimulai sejak tahun 2001. Tesis ini berupaya mempelajari pemikiran dari Toqueville (dalam Juliantara, 2000), dan Maryati (2001) bahwa suatu pemerintahan yang tidak membangun institusi pemerintahannya sampai ke tingkat daerah adalah pemerintahan yang tidak memiliki semangat demokrasi karena tidak ada semangat kebebasan. Adapun ciri otonomi desa itu meliputi: (1) Kemampuan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri; (2) Kemampuan Pemerintah Desa dalam melaksanakan fungsinya; (3) Kontrol masyarakat Desa terhadap jalannya Pemerintahan Desa; (4) Masyarakat mampu untuk mempengaruhi keputusan desa. Masalah yang diteliti adalah mengenai pembentukan BPD dan pelaksanaan fungsi BPD sebagai implementasi otonomi desa apakah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi. Penelitian dilakukan dengan metode studi kasus. Dengan desain penelitian deskriptif; dan pendekatan penelitian kualitatif dari Moleong (2001). Unit analisis adalah kasus pembentukan dan pelaksanaan fungsi BPD Perajin selama kurun waktu 2001-2002. Data dikumpulkan melalui studi pustaka atau teknik dokumentasi, pengamatan, dan wawancara mendalam dengan anggota BPD, Pemerintah Desa, Masyarakat pemilih, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah kabupaten, Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan BPD Perajin, dan Masyarakat Desa Perajin yang menjadi informan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan: (1) Kebijakan otonomi desa sebagaimana yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 merupakan peluang untuk mengembangkan demokrasi di desa, karena adanya perubahan struktur kekuasaan dan pemisahan kekuasaan kepala desa selaku penyelenggara pemerintah desa dengan BPD sebagai lembaga legislatif di desa. Hal itu sejalan dengan Lapera (2001:37-40), (2) Proses pembentukan BPD berjalan cukup demokratis,berlangsung Luber dan tanpa campur tangan pemerintah desa atau kecamatan, (3) Ketidaksiapan Pemerintah Desa menerima perubahan terutama dalam hal pelaksanaan fungsi BPD, khususnya sebagai lembaga pengawas Pemerintah Desa dan pembuat peraturan desa. Dengan demikian terlihat bahwa peranan Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa sangat penting dalam pengembangan demokrasi di desa melalui BPD. Terutama pengertian dan kesadarannya terhadap kedudukan BPD yang merupakan mitra sejajar dari Pemerintah Desa, dan fungsi BPD. Adapun kontribusi dan yang membatasi Studi ini adalah: (1) Penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai implementasi dari otonomi desa dalam upaya mengembangkan demokrasi di Desa melalui BPD baik pada proses pembentukannya ataupun pelaksanaan fungsinya. (2) Hasil studi ini dapat membantu menentukan strategi yang digunakan dalam pembentukan dan pelaksanaan fungsi BPD. (3) Studi ini hanya membatasi spesifik-kasuistik, hanya membahas proses pembentukan BPD dan pelaksanaan fungsinya sebagai implementasi dari otonomi desa khususnya dalam sebagai upaya mengembangkan demokrasi, dan dilakukan pada satu Desa selama kurun waktu 2001-2002; hasilnya barangkali tidak dapat ditarik secara umum dan berketanjutan, baik pada pembentukan BPD periode berikutnya ataupun pelaksanaan fungsi BPD di masa yang akan datang. Selain itu juga studi ini hanya melihat dua fungsi dari BPD yaitu fungsi dalam membuat peraturan desa dan pengawasan terhadap pemerintah desa, dari keseluruhan ataupun empat fungsi yang dimilikinya. Dari Penelitian ini direkomendasikan: (1) perlu adanya sosialisasi yang lebih efektif atau mengena kepada masyarakat langsung, dan juga perlu dibangun komunikasi yang efektif antara warga dengan BPD juga Pemerintah Desa. Hal itu sebagai upaya pendidikan politik kepada masyarakat desa terutama menyangkut BPD sebagai lembaga demokrasi di Desa. (2) Perlu adanya pembekalan terhadap anggota BPD untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menjalankan fungsi dan tugas yang diemban. (3) Untuk menghilangkan nilai-nilai tradisional yang masih melekat terutama budaya paternalistik dan sangat dominannya kepala desa, maka Kepala Desa dan perangkatnya harus ditanamkan kesadaran bahwa keberadaan BPD bukanlah sebagai penghambat dalam pelaksanaan tugasnya ataupun membatasi ruang geraknya (4) Pemerintah Kabupaten harus memberi kejelasan mengenai persentase pembagian hasil dari sumber daya alam yang berasal dari Desa. Dengan demikian Desa mempunyai sumber dana yang cukup untuk membiayai rumah tangganya.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10719
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Aznal Zahri
Abstrak :
Untuk memperoleh gelar Magister Sains pada Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia FISIP-UI, penulis meakkukan penelitian dengan judul tersebut di atas dengan tujuan untuk mengetahui dan membahas: Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam, Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Kehidupan Adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan analisis pada data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam (indepth interview) dengan para informan. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan purposive sampling dan snow ball technique . Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: terdapat sejumlah Bagian dan Sub Bagian pada organisasi Sekretariat Daerah serta Badan dan Dinas Daerah yang perlu ditiadakan, digabung dan atau disesuaikan. Peniadaan, penggabungan dan atau penyesuaian pada struktur perangkat daerah tersebut merupakan alternatif untuk membangun suatu struktur organisasi perangkat daerah yang ramping, efektif dan mengurangi proses birokrasi yang tumpang tindih, berbelit-belit dan tidak efisien. Oleh sebab itu diperlukan penataan ulang atas struktur organisasi perangkat daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat kontradiksi kebijakan perundang-undangan yang menyebabkan penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengandung sejumlah masalah, kendala dan konsekuensi yang perlu disikapi secara cermat dan bijaksana. Dalam dimensi kontradiksi kebijakan perundang-undangan tersebut, penyelenggaraan keistimewaan Aceh menjadi kurang efektif dan cenderung melahirkan dualisme, karena pengorganisasian dan manajemen pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; sedangkan pengorganisasian dan manajemen pemerintahan Daerah Provinsi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Diperlukan suatu Konsep Jalan Tengah yang dapat mengintegrasikan dan tetap mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Konsep Jalan Tengah dimaksud ditetapkan dengan Qanun yang disusun secara bersama-sama oleh perwakilan pemerintahan Provinsi dan perwakilan dari seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Implementasi Konsep Jalan Tengah tersebut meliputi pelaksanaan otonomi khusus oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang meliputi pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berbasis Islam dan penyelenggaraan kehidupan adat yang bernafaskan Islam. Dengan demikian penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat dipandang sebagai faktor perekat dan penguat integritas masyarakat Aceh, tanpa harus terjebak pada permasalahan kontradiksi kebijakan perundang-undangan. Penyusunan Qanun tersebut di atas perlu didasarkan pada kejelasan dan pengaturan hal-hal sebagai berikut: urusan dan kewenangan yang diintegrasikan; struktur kelembagaan perangkat daerah untuk pelaksanaan urusan tersebut; status kepegawaian pada struktur kelembagaan tersebut; pola pembiayaan untuk melaksanakan urusan tersebut; adanya komisi-komisi khusus pada lembaga legislatif yang membidangi keistimewaan Aceh sebagai mitra kerja lembaga-lembaga perangkat daerah tersebut; adanya kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi pada setiap tingkatan lembaga yang menjamin terlaksananya manajemen pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntabel; pelaksanaan fungsi pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan urusan tersebut. Pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang meliputi berbagai aspek kehidupan Islam secara kaffah melibatkan seluruh potensi dan partisipasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, serta menuntut toleransi pihak pihak non muslim, baik yang berdomisili dan atau yang datang dari luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Toleransi ini penting sekali karena terdapat sejumlah konsekuensi sosial psikologis yang harus diperhatikan oleh semua pihak. Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di Aceh secara umum sudah mewakili prinsip-prinsip pelaksanaan syariat Islam. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendidikan dengan pendidikan berjenjang yang menggunakan pengajaran, kurikulum dan aturan-aturan Islam sebagai dasar bagi pelaksanaan pendidikan. Penyelenggaraan kehidupan adat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan dengan berpedoman pads Syariat Islam. Dalam pelaksanaan kehidupan adat, lembaga-lembaga adat tetap dipertahankan, dimanfaatkan, diberdayakan dan dipelihara. Peran pimpinan daerah sebagai Pemangku dan Pembina adat dan dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10491
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edgar Rangkasa
Abstrak :
Sistem Pemerintahan Indonesia dijalankan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang secara prinsip menganut dua nilai dasar yaitu Nilai Kesatuan dan Nilai Otonomi. Nilai Kesatuan memberikan indikasi bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain didalamnya pada magnitude Negara. Artinya Pemerintah Nasional adalah satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat, bangsa dan Negara. Nilai Otonomi adalah nilai dasar otonomi daerah dalam batas kedaulatan Negara. Artinya penyelenggaraan Negara, khususnya kebijakan desentralisasi terkait erat dengan pola pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan desentralisasi selalu terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonomi dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian - bagian tertentu urusan pemerintah. Kebijakan Desentralisasi merupakan instrumen pencapaian tujuan bernegara dalam kerangka kesatuan bangsa yang demokratis. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2001 sebagai rangkaian dari seluruh proses perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia. Secara formal kebijakan desentralisasi dituangkan dalam peraturan perundangan sejak 1903, 1945 dan seterusnya tahun 1948,1957, 1959, 1965 sampai terakhir 1999. Bertumpu dari keingintahuan atas pelaksanaan otonomi daerah tersebut dan dampaknya terhadap ketahanan nasional, maka dilakukan penelitian mengenai pengaruh Penyelengaraan Otonomi Daerah terhadap Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dengan pendekatan mengkaji elemen-elemen serta lingkungan strategis yang mempengaruhi penyelenggaraan Otonomi. Ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan Reformasi dan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah sebagai alat untuk menggerakkan pemerintah dan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan demokratisasi dan keadilan sesuai aspirasi masyarakat daerah. Dengan penyelenggaraan otonomi daerah secara luas dan nyata, maka daerah diberikan kewenangan yang luas. Hal ini membawa implikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan tuntunan kebutuhan masyarakat yang semakin besar.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T11892
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayi Sukandi
Abstrak :
Sejak diberlakukannya UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001, telah terjadi perubahan-perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang. Perubahan yang mendasar itu antara lain teridentifikasi dari tersusunnya Rencana Strategis (Renstra) Kota Tangerang sebagai Daerah Otonom; dan tersusunnya kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Tangerang untuk melaksanakan Rencana Strategis tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk Kebijakan Alokasi Pengeluaran Pemerintah Kota Tangerang, dengan merumuskan permasalahan penelitian, yakni : bagaimana mekanisme penjabaran Rencana Strategis Kota Tangerang di dalam perumusan kebijakan alokasi anggaran pembangunan; dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perumusan kebijakan alokasi anggaran pembangunan tersebut. Penelitian menggunakan teori Anggaran, teori manajemen keuangan Daerah dan teori Penyusunan Rencana Anggaran. Sumber data : Informan Penelitian serta buku dan dokumen. Jenis data yang dikumpulkan : data primer kualitatif dan data sekunder. Teknik pengumpulan data : teknik wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Teknik penentuan Informan : Teknik snow ball. Pembahasan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari pembahasan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan : Pencanangan Visi dan Misi Kota Tangerang telah menimbulkan perubahan organisasi dan manajemen kepemerintahan yang tercermin dari perubahan kebijakan pengeluaran Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran dan sumber daya manusia, Kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang adalah bahwa pada satu sisi perubahan struktur perekonomian, dari Daerah agraris menjadi Daerah industri dan perdagangan memerlukan dukungan kualitas sumber daya manusia yang seimbang dengan perubahan struktur perekonomian tersebut. Namun di sisi lain, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kondisi kemiskinan dan pengangguran serta belum optimalnya kualitas sumber daya aparatur masih menjadi kendala pembangunan. Visi dan Misi Kota Tangerang terbentuk dari karateristik wilayah yang secara alami terpengaruh oleh situasi dari kondisi dinamis kehidupan sosial ekonomi Propinsi DKI Jakarta. Hal ini dapat terjadi karena kuatnya korelasi faktor kependudukan, faktor perkembangan industri dan perdagangan serta faktor kehidupan sosial masyarakat, diantara wilayah Kota Tangerang dengan wilayah Propinsi DKI Jakarta. Dan arah kebijakan umum yang bersifat strategis, diketahui bahwa arah kebijakan pembangunan di Kota Tangerang lebih terfokus pada peningkatan sarana dan prasarana fisik yang dapat memperlancar roda perekonomian, peningkatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan industrialisasi dan perdagangan yang semakin berkembang, termasuk pengembangan fungsi lembaga-lembaga perekonomian mikro yang berbasis pada sistem perekonomian rakyat. Mekanisme penyusunan kebijakan alokasi anggaran pembangunan merupakan suatu serangkaian tahapan aktivitas administrasi yang meliputi penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD, penyusunan Strategi dan Prioritas APBD, penyusunan Rencana Program dan Kegiatan, penerbitan Surat Edaran, penyusunan Pernyataan Anggaran, dan penyusunan Rancangan Anggaran Daerah. Rangkaian aktivitas ini terjadi dalam dinamika hubungan antar lembaga, yang secara teknis dilaksanakan oleh Tim Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif. Dan hasil perubahan kebijakan alokasi anggaran pembangunan tahun 2002 diketahui terdapat kebijakan alokasi anggaran pembangunan yang tidak rasional, yaitu alokasi anggaran untuk Sektor Aparatur dan Pengawasan. Faktor sumber daya aparatur Pemerintahan dan anggota Legislatif Daerah, merupakan faktor determinan dalam proses penyusunan kebijakan alokasi anggaran pembangunan. Faktor-faktor lain yang juga mempengaruhi proses penyusunan kebijakan alokasi anggaran pembangunan adalah kebutuhan dan permasalahan Daerah, terutama kebutuhan dan permasalahan di bidang pendidikan, perekonomian dan sumber daya apartur; potensi sosial dan potensi perekonomian masyarakat; strategi dan arah kebijakan pembangunan; program strategis pada masing-masing unit kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang; pelaku-pelaku ekonomi Daerah; dan lembaga swadaya masyarakat. Saran-saran yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut : Perumusan kebijakan alokasi anggaran pembangunan untuk Sektor Aparatur Pemerintah dan Pengawasan perlu didasarkan pada analisis kebutuhan fungsional secara transparan. Perumusan kebijakan alokasi anggaran pembangunan untuk Sektor Pengembangan Usaha Daerah, Keuangan Daerah dan Koperasi perlu didasarkan pada hasil penelitian mengenai kinerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah serta analisis potensi, kendala dan perkembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi di Kota Tangerang. Perumusan kebijakan Alokasi Anggaran Pembangunan perlu diperkuat oleh Tim Analisis Kebijakan Keuangan Daerah yang terdiri atas unsur konsultan keuangan dan konsultan ekonomi pembangunan dari berbagai perguruan tinggi. Perlu dilakukan survey terhadap potensi sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang dengan melibatkan tenaga-tenaga profesional dari berbagai perguruan tinggi, dan hasilnya disosialisasikan ke seluruh pihak yang berkepentingan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12284
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Kahar Maranjaya
Abstrak :
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk meyelenggarakan otonomi daerah seluas-luasnya. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yanag mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. Terlebih dalam negara modern, terutama apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan urusan pemerintahan tidak dapat dikenali jumlahnya, karena kewenangan otonomi mencakup segala aspek kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan urusan dan kepentingan umum. Selain sangat luas urusan pemerintahan dapat senantiasa meluas sejalan dengan meluasnya tugas negara dan/atau pemerintah. Namun keleluasaan itu bukan tampa batas , karena bagaimanapun daerah, dalam negara kesatuan Republik Indonesia bukan daearah yang berbentuk atau memiliki atribut negara. Seperti dijelasakan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, ?oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia lidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga". Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah dalam negara kesatuan RI ada batasnya yaitu ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilampaui atau diselenggarakan oleh daerah seperti urusan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasionaldan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dan perimbangan keuangan, sistem adminstrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Batas kewenangan otonomi daerah itu dapat berwujud berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan/ atau hukum, misalnya; Pancasila, Unadang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang menjadi batas atau rambu-rambu otonomi daerah itu ditentukan oleh badan pembentuk peraturan perundang-undangan seperti MPR,DPR dan Presiden. Sehingga pemberian otonomi kepada daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab dapat menjadi formula yang tepat bagi pemeliharaan abadi ?bhinneka tunggal ika?sebagai simbol abadi negara kesatuan RI dan yanag secara cepat pula mengantarkan rakyat Indonesia menjadi suatu masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial dalam suatu susunan masyarakat demokratis dan berdasarkan atas hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fujiartanto
Abstrak :
Dalam rangka pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat akibat krisis, Pemerintah menerapkan kebijakan reformasi bidang pembangunan dan pemerintahan, diantaranya melalui ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensi, daerah otonom (termasuk Kota Depok yang ditetapkan melalui UU No. 15 Tahun 1999) perlu melakukan penataan elemen utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terintegrasi membentuk pemerintah daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara politis dan administratif, meliputi: (a) adanya kewenangan daerah, (b) dibentuknya perangkat daerah, (c) tertatanya persona (pegawat), (d) tersedianya dukungan keuangan daerah, (e) berfungsinya unsur perwakilan rakyat, dan (f) peningkatan penerapan menajemen pelayanan publik. Mengingat cakupan masing-masing elemen sangat luas, maka dalam penelitian ini hanya membatasi tiga aspek (penataan kewenangan daerah, penataan perangkat daerah, dan penataan pegawai daerah), yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran representatif kesiapan Pemerintah Daerah Kota Depok mengimplementasikan otonomi daerah. Oleh karena tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terfokus pelaksanaan penataan kewenangan daerah, penataan perangkat daerah, dan penataan pegawai daerah, maka penelitian ini bersifat deskriptif anatisis, dengan pendekatan kualitatif dan dilakukan melalui survey lapangan. Teknik interview dan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder, dan pengolahan serta analisisnya dilakukan melalui langkah-Iangkah: pengumpulan data, penilaian data, penafsiran data, dan penyimpulan. lingkup pembahasannya, dengan menerapkan pendekatan campuran, antara pndekatan konseptual dan pendekatan kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan. Dalam penelitian menerapkan berbagai konsep dan kebijakan desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan, penataan organisasi, dan personal. Berkaitan dengan implementasi otonomi daerah, penelitian ini memfokuskan tataran pada ketersediaan sumber daya (kewenangan), karakteristik institusi Implementasi (unit organisasi dan penataan personal). Dengan demikian, hasil penelitian tentang Implementasi otonomi daerah belum sampai pada tingkat masyarakat tetapi hanya pada tingkat suprastruktur pemerintahan daerah..Sehingga melalui pendeskripsian pelaksanaan penataan kewenangan daerah, perangkat daerah, dan kepegawaian daerah memberikan gambaran tentang kesiapan Kota Depok mengimplementasi otonomi daerah. Sebagai implikasi ditetapkannya, Kota Depok sebagai daerah otonom melalui UU No. 15 Tahun 1999, maka dalam implementasinya, Pemerintah Daerah Kota Depok menetapkan "enam pilar pembangunan" sebagai kebijakan penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diarahkan guna mencapai visi dan misi Kota Depok. Pertama, kebijakan penataan kewenangan diarahkan pada pendesentralisasian kewenangan ke Kecamatan dan Kelurahan. Pemahaman kewenangan yang abstrak menghambat pendelegasian wewenangan. Sesuai dengan Perda Kota Depok No. 46 Tahun 2000, menetapkan 22 bidang kewenangan, 166 sub bidang kewenangan, dan 1.511 rindan kewenangan. Pemerintah telah mengakul kewenangan melalui Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002, disertai dengan beberapa catatan verifikasi. Kedua, kebijakan penataan perangkat daerah diarahkan pada penyusunan perangkat daerah yang ramping dan kaya fungsi. Pelaksanaannya, diinformasikan telah mempertimbangkan kewenangan daerah, kebutuhan dan karakteristik daerah, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya manusia, serta disesualkan visi dan misi Kota Depok. Berdasarkan Perda Kota Depok No. 47 Tahun 2000 dan Perda Kota Depok No. 48 Tahun 2000, perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 14 Dinas, 3 UPTD, 1 Cabang Dinas, dan 6 Lembaga Teknis Daerah (Badan/Kantor), 6 Kecamatan dan 37 Kelurahan. Namun, dengan ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah akan menata kembali perangkat daerah. Ketiga, kebijakan penataan pegawai diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas pegawai. Telah dilakukan penataan staf 5.964 orang (termasuk dalam jabatan struktural 390 orang), pengembangan pegawai, mutasi, dan penegakkan disiplin pegawai. Dengan dltetapkannya PP No. 9 Tahun 2003, pemerintah daerah akan menata kembali pegawal daerah dengan mengadopsi pola nasional. Hasil analisa menunjukan bahwa: kebijakan "enam pilar pembangunan" sebagai kebijakan penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum konsisten dengan visi dan misi Kota Depok. Pertama, dalam mengidentifikasi kewenangan untuk didelegasikan ke Kecamatan dan Kelurahan, serta diserahkan pada Propinsi, masih mengacu pada kewenangan dari Departeman/LPND, bukan pada Perda Kota Depok No. 46 Tahun 2000, sehingga pelaksanannya tidak konslsten. Penataan bidang kewenangan "Daerah Kota" belum dilakukan, masih terdapat adanya overlapping antar bidang kewenangan; cenderung mempersamakan antara sub bidang, dan rlndan kewenangan dengan suatu kegiatan/aktivitas; serta pelaksanan penataan kewenangan tidak melakukan need assessment Dengan adanya verifikasi, Pemerintah Daerah belum melakukan penyempumaan kewenangan dan rnenyampaikan kepada Pemerintah. Kedua, mengacu pada Kepmendagri dan Otda No. 50 Tahun 2000, menunjukan bahwa organlsasi perangkat daerah Kota Depok memiliki struktur lebih ramping. Namun demiklan, dalam pelakanaan penataan, pembentukan organisasl perangkat daerah belum rnemperhatikan kewenangan daerah, kebutuhan/karakterlstik daerah, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya manusia, dan belum sesual visi dan misi Kota Depok.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Firsada
Abstrak :
Berdasarkan berbagai pertimbangan manajerial, administrasi, dan kemungkinan untuk berkembang, peletakan Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II (Daerah Otonom Tingkat Kabupaten/Kotamadya) adalah tepat dan wajar. Permasalahannya adalah bagaimana keberadaan Daerah Tingkat I Lampung kelak, apakah masih tetap hidup atau ditiadakan. Dari hasil penelitian dengan mempergunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, menunjukkan bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah Tingkat II untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangganya. Ada jenis jenis urusan tertentu dari suatu urusan yang karena sifatnya dan kemanfaatannya lebih tepat, berdayaguna dan berhasilguna apabila diurus oleh Daerah Tingkat I. Kenyataan menunjukkan, peletakan Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II hanya mengakibatkan jenis urusan dari suatu urusan rumah tangga Daerah Tingkat I yang berkurang, bukan jumlah urusannya. Peletakan Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II berimplikasi kepada peranan Daerah Tingkat I, peranan internal dan peranan eksternal. Peranan internal berupa upaya maksimalisasi urusan-urusan rumah tangga sendiri, sedangkan peranan eksternal berupa pembinaan terhadap Daerah Tingkat II bersifat konsultatif dan koordinatif dalam rangka mendorong kemandirian Daerah Tingkat II dalam berotonomi. Berdasarkan landasan konstitusional; pendemokrasian, peranan Daerah Tingkat I sebagai Daerah Otonom serta berdasarkan sistem otonomi nyata, maka keberadaan Daerah Tingkat I Lampung tetap diperlukan, meskipun urusan (jenis urusan) rumah tangganya relatif sedikit karena diserahkan kepada Daerah Tingkat II. Efektifitas dan efisiensi merupakan salah satu pertimbangan dari diletakkannya Titik Berat pada Daerah Tingkat II. Dalam hubungan ini ternyata meniadakan Daerah Tingkat I (pada Propinsi), sistem penyelenggaraan dan Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah akan menjadi tidak efisien dan efektif.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hania Rahma
Abstrak :
Seiring dengan penerapan desentralisasi sejak Januari 2001 lalu, penyelenggaraan asas dekonsentrasi di Indonesia juga mengalami perubahan mendasar baik dalam tata aturan penyelenggaraannya maupun dalam luas cakupan bidang kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan. Penerapan dekonsentrasi di Indonesia pada era desentralisasi ditujukan untuk melaksanakan sejumlah kewenangan di bidang lain yang masih dimiliki Pemerintah Pusat, selain lima bidang kewenangan utama yang tidak diserahkan ke daerah, yang lokasi pelaksanaannya berada di daerah. Kewenangan Pemerintah tersebut menurut UU 22/1999 dilimpahkan kepada gubernur dan atau perangkat pusat di daerah. Untuk kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur, pelaksanaannya berada pada dinas propinsi. Desentralisasi seharusnya berimplikasi pada berkurangnya secara signifikan anggaran pembangunan sektoral yang dikelola Pemerintah Pusat mengingat mekanisme pembiayaan yang dianut Indonesia adalah money follows function. Namun yang terjadi saat ini adalah terdapatnya hubungan yang tidak sejalan antara arah dan besar perubahan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan dengan arah dan besar perubahan anggaran yang dialokasikan untuk melaksanaan kewenangan tersebut. Hal ini rnenimbulkan sejumlah pertanyaan yaitu: bagaimana dekonsentrasi diatur dalam peraturan perundangan yang ada saat ini, sejauh mana pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia dalam konteks desentralisasi secara umum, sejauh mana praktek dekonsentrasi telah sejalan dengan peraturan perundangan yang ada, implikasi apa yang timbul dari praktek dekonsentrasi yang terjadi selama ini, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya? Hingga saat ini tidak banyak studi atau kajian mengenai dekonsentrasi. Di Indonesia, bahkan belum ada studi yang secara khusus membahas persoalan dekonsentrasi pada era desentralisasi. Berangkat dad permasalahan di atas dan adanya keinginan untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi penyempurnaan peraturan perundangan dan pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia, kajian ini ditujukan untuk mempelajari pelaksanaan dekonsentrasi dengan membandingkan praktek dekonsentrasi yang terjadi dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta mengidentifikasi faktorfaktor yang mempengaruhi tingkat pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia pada era desentraliasasi. Studi ini menggunakan variabel pengeluaran pembangunan APBN, terutama yang dikategorikan sebagai anggaran dekonsentrasi, sebagai indikator utama dalam menilal pelaksanaan dekonsentrasi. Selain APBN digunakan juga variabel pengeluaran pembangunan yang berasal dari APBD. Untuk menilai praktek dekonsentrasi yang dijalankan oleh departemen pusat, Departemen Pertanian diambil sebagai contoh kasus. Secara keseluruhan, hasil studi menyimpulkan bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi pada era desentralisasi masih jauh dari kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dan masih di bawah kondisi yang diharapkan dari penyelenggaraan desentralisasi secara umum. Keseluruhan hasil studi menunjukkan: Masih terdapat ketidakseimbangan dalam pola pembiayaan pembangunan antara pusat dan daerah yang dicerminkan oleh masih tingginya kontribusi APBN dalam pembiayaan penyelenggaraan pembangunan secara keseluruhan, terus meningkatnya pengeluaran pembangunan APBN selama era desentralisasi dengan tingkat kenaikan yang lebih besar dibanding tingkat kenaikan dana perimbangan yang ditransfer ke daerah otonom, terjadinya pergeseran dalam aiokasi pengeluaran pembangunan APBN dari yang tadinya secara dominan diselenggarakan di daerah menjadi lebih banyak dilaksanakan langsung oleh kantor pusat, Terdapat ketimpangan antara anggaran dekonsentrasi dengan anggaran pembangunan yang berasal dari APBD dan juga dengan dana perimbangan yang diterima daerah yang ditunjukkan oleh tingginya anggaran dekonsentrasi (mencapai 2-4 kali lipat) dibanding anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD, tidak seimbangnya besaran pembiayaan dengan besaran kewenangan yang diserahkan/dilimpahkan sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya anggaran dekonsentrasi dibanding dana perimbangan yang diterima daerah, tidakterdapatnya pola, kriteria maupun mekanisme distribusi anggaran dekonsentrasi di antara propinsi, Terdapat penyimpangan dalam praktek dekonsentrasi yang dijalankan departemen/LPND yang ditunjukkan oleh fakta bahwa sebanyak 73,5% anggaran pembangunan APBN dan 94% anggaran dekonsentrasi justru diserap oleh kelompok departemen/LPND yang tidak terkait dengan bidang kewenangan utama yang tidak diserahkan ke daerah, lebih dari 98% anggaran dekonsentrasi digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pelaksanaan di daerah hanya 0,4% yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kewenangan yang bersifat penetapan kebijakan, sebagian besar kegiatan dekonsentrasi diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan dinas pemerintah daerah setempat, tidak ada perubahan yang terjadi dalam mekanisme dan pendekatan yang digunakan oleh Departemen/LPND dalam merumuskan kegiatan dan menyusun anggaran dekonsentrasi dibanding sebelum desentralisasi. Dari kasus Departemen Pertanian (Deptan) diketahui bahwa lebih dari separuh anggaran dekonsentrasi Deptan dialokasikan untuk penyelenggaraan proyek di 337 kabupaten/kota dengan rata-rata nilai proyek sebesar Rp 2,1 milyar per kabupaten/kota, Deptan masih menjadikan dekonsentrasi sebagai pendistribusian tugas penyelenggaraan pembangunan antara pusat dan daerah tanpa memperhatikan apakah sesuai atau tidak dengan bidang kewenangan yang dimiliki, Iebih dari 98% anggaran dekonsentrasi Deptan digunakan untuk membiayai kegiatan proyek pembangunan pertanian yang ruang lingkup kewenangannya bukan lagi milik Deptan berdasarkan peraturan perundangan yang ada, anggaran dekonsentrasi Deptan yang sangat tinggi (rata-rata 3 kali lipat dari anggaran pembangunan sektor pertanian yang dibiayai APED) berpeluang mengganggu penyelenggaraan kegiatan dinas propinsi dalam rangka desentralisasi. Kondisi di atas disebabkan oleh sejumlah faktor yang bersumber dari: (1) peraturan perundangan yang ada yaitu berupa (i) kelemahan ketentuan pasal-pasal dalam UU dan PP yang berlaku saat ini, (ii) adanya gap antara ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini dengan terminologi dalam teori dekonsentrasi, dan (iii) terdapatnya inkonsistenasi di antara pasal-pasal yang terkait dengan dekonsentrasi yang terdapat daiam UU dan PP serta peraturan lain yang menyertainya, serta (2) pelaksanaan peraturan perundangan di lapangan yaitu berupa (i) adanya resistensi yang kuat dari pemerintah pusat untuk menyerahkan kewenangan berikut pembiayaannya kepada daerah, (ii) tidak berperannya Departemen Keuangan sebagai katup akhir penentuan keputusan pengalokasian penggunaan pengeluaran negara, (iii) hampir tidakadanya departemen/LPND yang melakukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi dengan perubahan bidang kewenangan paska desentralisasi, (iv) rendahnya pemahaman para penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah mengenai dekonsentrasi, (v) rasa kecurigaan yang beriebihan berkaitan dengan rendahnya kepercayaan antar berbagai tingkatan pemerintahan, (vi) ketidakseimbangan antara transfer jumlah dan bobot kewenangan dengan pembiayaan, serta (vii) keteriambatan pusat dalam mengeluarkan peraturan perundangan lanjutan yang mendukung pencapaian efektifitas penyelenggaraan dekonsentrasi. Studi ini mengusulkan kepada Pemerintah untuk: (1) melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan dekonsentrasi dalam konteks desentralisasi secara luas yaitu dengan mengembalikan ketentuan mengenai dekonsentrasi kepada terminologi yang sebenarnya dan melakukan penyempurnaan peraturan perundangan tentang pembagian bidang kewenangan antara pusat dan daerah, (2) melakukan evaluasi dan koreksi terhadap alokasi anggaran pengeluaran negara, terutama pengeluaran pembanguan dan dana perimbangan, (3) menetapkan departemen/LPND yang bertugas menindakianjuti ketentuan-ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan dekonsentrasi dikaitkan dengan konteks desentralisasi secara luas serta melakukan pengawasan dan penilaian terhadap praktek dekonsentrasi pada setiap departemen/LPND, serta (4) meningkatkan sosialisasi kepada para pejabat terkait di pusat dan saerah mengenai penyelenggaraan asas dekonsentrasi.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T13293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armin
Abstrak :
Tarik menarik antara desentralisasi dan sentralisasi di berbagai negara termasuk Indonesia, selalu menjadi perbincangan yang menarik. Sulit ditentukan titik keseimbangan yang tepat antara sentrabsasi di satu pihak dan otonomi daerah di pihak lain. Demikian juga mengenai otonomi dan kontrol, Pemerintah Pusat sulit menentukan titik keseimbangan yang tepat antara otonomi dan kontrol. Berbagai undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah yang diterapkan juga tidak berhasil menentukan keseimbangan yang dapat menyenangkan semua pihak. Pemerintah Pusat mengalami dilema antara otonomi dan kontrol, karena di satu pihak Pemerintah Pusat mempunyai political will (kemauan politik) untuk memperbesar otonomi daerah, tetapi di pihak lain Pemerintah Pusat me1akukan kontrol yang sangat ketat .terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi daerah dapat diukur dari adanya kebebasan bergerak bagi pemerintah daerah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Untuk itu Pemerintah Daerah memerlukan Pendapatan Asli Daerah yang tinggi, sehingga dapat mandiri dan mengurangi ketergantungannya. terhadap Pemerintah Pusat. Sebab Pendapatan Asli Daerah yang tinggi sangat menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi selalu mengalami peningkatan, selama lima tahun terakhir (1991/1992 s.d. 1995/1996) rata-rata peningkatannya sebesar 32,89%, dan kontribusinya terhadap APBD rata-rata 37,61%. Dalam penelitian ini dikaji dua masalah pokok yakni: pertama, sejauh mana kontrol Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kedua, apakah dampak kontrol terhadap kebebasan Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi dalam membuat dan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan daerah. Teori yang digunakan untuk mendasari permasalahan ada dua yakni: Pertama, teori kontrol, kedua teori otonomi daerah. Instrumen penelitian adalah wawancara mendalam (indepth interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi sangat ketat. Akibatnya Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi kurang bebas membuat dan melaksanakan kebijakan yang dibutuhkan daerahnya. Setiap bantuan keuangan Pemerintah Pusat terhadap daerah diikuti oleh petunjuk, pengarahan dan pengendalian sehirigga Pemerintah Daerah Tingkat II Bekasi kurang bebas dalam menyusun, mengalokasikan dan melaksanakan anggaran sesuai dengan kebutuhan daerah. Anggaran yang agak bebas disusun, dialokasikan dan dilaksanakan adalah anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T378
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>