Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vinda Tryana
Abstrak :
Kurator merupakan pengurus dan pemberes harta pailit. Kurator bertanggung jawab dalam segala proses pemberesan harta pailit. Kurator juga diberikan wewenang untuk melakukan hal - hal yang dianggap penting dalam melaksanakan proses pemberesan harta pailit. Debitor yang pada umum nya merupakan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, biasanya melakukan perjanjian yang apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan secara arbitrase.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai kewenangan kurator dalam pemberesan harta pailit, serta kewenangan kurator dalam hal kaitanya dengan klasula arbitrase yang dibuat oleh debitor sebelum pailit.
Curator solving the bankrupt assets of the management, Curator also given the authority to do so the matter considered important in the settlement to carry out a process and the bankrupt assets Debitor that on a common law such as his are the agency limited liability company, usually have an agreement that if there is any dispute it will be settled on a arbitration.this both parties have agreed to include arbitration clauses The Purpose of this research is to explain the settlement regarding the authority of a curator in the bankruptcy assets,As well as the authority of a curator in terms of relation with arbitration clause made by debitor before bankrupt.
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S60640
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library