Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wellza Ardhiansyah
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat pada semua bidang, perkembangan dimaksud terutama dibidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan yang akan memberikan dampak pula terhadap hukum tidak satu pun negara yang menutup diri, termasuk Negara Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional. Negara Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional telah meratifikasi konvensi internasional, salah satunya adalah International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), artinya mengesahkan dan mengundangkan kovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik ke dalam hukum nasionalnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Bahwa selanjutnya juga Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mempunyai kewajiban perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan kekuasaannya, melalui konstitusinya yang diatur pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, melalui Undang-Undang yang diatur pasal 32 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan melalui 3 (tiga) pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 telah melindungi hak privasi yang merupakan hak asasi manusia warganegara Indonesia, namun pelaksanaan perlindungan hak privasi dalam hukum nasional di Indonesia secara pratiknya masih terdapat konflik, khususnya dikaitkan dengan pratek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan atau aparat negara yang lain khususnya dikaitkan dengan proses penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum dan kepentingan intelijen negara. Oleh karena dari kesepuluh undang-undang yang mengatur kewenangan penyadapan tersebut pengaturannya bersifat umum dan sektoral, serta tidak secara jelas, terang dan tegas mengatur mengenai tata cara, mekanisme pemantauan pelaksanaan penyadapan bahkan tidak mengatur mekanisme komplain yang secara khusus disediakan untuk warganegara yang merasa dirugikan atas pelaksanaan penyadapan tersebut. Maka dikuatirkan akan melanggar hak privasi yang merupakan dasar dari perlindungan hak asasi manusia.
ABSTRACT
Development of science and technology is fast on all fronts, especially in the field is the development of economic, financial, and trade that will give effect to the law also states that none of them shut down, including the State of Indonesia as a member of the international community. State of Indonesia as a member of the international community has ratified international conventions, one of which is the International Covenant On Civil And Political Rights, that passed and enacted international covenants on Civil and Political Rights into domestic law by the Act Republic of Indonesia Number 12 of 2005. Furthermore state that Indonesia is a country of law, which has the protection of human rights obligations in the run rule, governed by its constitution Article 28 Paragraph G (1) of the Constitution of 1945, through Act that regulated article 32 of Law on the Right Human Rights and through three (3) consideration of the Constitutional Court, Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 006/PUU-I/2003 dated March 30, 2004, the Constitutional Court Decision No. 19 dated 012-016- 019/PUU-IV/2006 December 2006 and Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 5/PUU-VIII/2010 dated February 24, 2011 has been protecting the privacy rights of a citizen of Indonesia human rights, but implementation of the protection of privacy rights in national laws in Indonesia are practical there are conflicts, particularly associated with practical conducted by law enforcement officers or law enforcement and other state officials, especially associated with the process of tapping the interests of law enforcement and intelligence interests of the state. Because of the ten laws governing wiretapping authority is general and sector arrangements, and not as clear, bright and clear set of procedures, implementation of monitoring mechanisms do not even regulate wiretapping complaint mechanisms that are specifically provided for citizens who feel aggrieved over implementation of these intercepts. Then the concern would violate the privacy rights that are the foundation of human rights protection.
2012
T30645
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library