Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhdori
Abstrak :
Penelitian tentang pelaksanaan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintah masih terdapat penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Terjadinya penyimpangan tersebut sulit dihindari, karena faktor sistem penatausahaan yang kurang baik dan penggunaan barang inventaris milik negara banyak disalahgunakan. Metodologi Penelitian dalam penulisan ini dilakukan secara deskriptif. Hal ini mengingat obyek yang diteliti telah terdapat informasi mengenai suatu penyimpangan dalam hal pengelolaan barang inventaris milik negara berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini selanjutnya disebut penelitian dokumen Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Mengacu kepada dimensi teori dari Clinard dan Quinney tentang Tipologi Sistem Perilaku Kriminal dan Teori Asosiasi yang berbeda ( Differencial Association) oleh Edwin H. Sutherland and Donall R. Cressey , praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintahan dapat dikategorikan sebagai bentuk White Collar Crime. Dalam hal penyimpangan yang terjadi di Departemen X pada tahun anggaran 2001 untuk alokasi anggaran pengadaan barang baik yang di biayai dari anggaran rutin maupun proyek pembangunan dinyatakan bahwa di Departemen X telah terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara. Untuk mencegah agar praktik penyimpangan yang terjadi dapat dikurangi, atau bahkan di hindari pemerintah perlu membuat kebijakan dalam hal sistim penyusunan anggaran keuangan negara, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada perilaku penyimpangan, meningkatkan penghasilan pegawai negeri. Hal ini diperlukan mengingat apabila praktik penyimpangan yang terjadi di unit kerja birokrasi pemerintah tidak ada tindakan berupa sanksi hukum dapat dimungkinkan terjadi reaksi sosial di masyarakat. Bentuk reaksi sosial tersebut dapat berupa demonstrasi, pemberitaan di surat kabar maupun sanksi moral kepada si pelaku penyimpangan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T4483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Samawati
Abstrak :
Bank adalah pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya dalam bentuk menghimpun simpanan dari individu, pemerintah, Badan Usaha- Milik Negara (BUMN) maupun, usaha swasta, selanjutnya dana yang dihimpun, perbankan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan/atau, kegiatan investasi bagi pihak yang membutuhkan, dan konsumen dari bank adalah nasabah yang, terdiri dari, nasabah ¬penyimpan dana dan nasabah debitor. Bagi bank kepercayaan yang diberikan nasabahnya khususnya nasabah penyimpan dana merupakan hal penting agar kegiatan usahanya dapat berjalan. Semakin nasabah mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank, maka akan semakin kuat kondisi bank tersebut. Dalam memberikan. pelayanan maksimal kepada nasabahnya, bank berusaha memberikan kemudahan. dalam .bertransaksi dengan inovasi telmologi perbankan yang sepenuhnya telah menggunakan system on-line. Kemudahan fasilitas transaksi perbankan merupakan dampak positif.dari kecanggihan teknologi.- Selain datnpak. positif, dampak negative yang ditimbulkan adalah semakin canggih pula kejahatan baru terlahir yang disebut dengan kejahatan kerah putih, salah satunya adalah kejahatan pembobolan bank. Pernbobolan bank dapat dilakukan .dengan memanfaatkan celah mekanisme transfer, LIC, atau cara (modus operandi) lainnya, dan sasaran dalam pembobolan bank adalah dana nasabah yang disimpan pada suatu bank, dengan kata lain apabila terjadi pembobolan bank maka nasabahlah yang akan dirugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa;.konsumen yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. secara hukum dan pelaku usaha yang terbukti menimbulkan kerugian harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen. Dalam upaya memerangi pembobolan bank yang terpenting adalah melindungi kepentingan nasabah, melalui cara mulai dari.. pengawasan eksternal oleh bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia, pengawasan internal oleh manajemen bank yang bersangkutan hingga pengawasan langsung dari masyarakat terhadap kinerja bank. Selain itu pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Mediasi Perbankan Independent juga didirikan untuk melindungi hak nasabah dan memberikan kepastian hukum.
Bank is producer who do activities, which collect deposit from individual, government, state own enterprises and private enterprises; then, the money, collected has been channeling through credit scheme and or investing, and consumer of bank is customer. According to Banking Law No. 10 of year 1998 Article 1 point 1, customer was pail of two categories, namely: saving customer and. debt customer: - Customer trust is such important thing as the core of bank business specially for saving customer-. If customer trust their money, which saved and managed by bank is more than before, it will make condition-of bank more stable. To give best service for customer, bank tries to make transaction easier- with innovation of technology in banking business which is fully automated on-line banking system. Positive effect from technology is effective and efficient for anybody to make transaction in banking, and negative effect-is-it could be make new crime born the fast growing-that we call is white collar crime. Robbing bank is on of part white collar crime. The way to rob bank is use the weakness of transfer mechanism, Letter of Credit (L/C), or others way (modus operand), and in this case, account of customer as an object of robbing bank. It's mean that customer will be lost. The Consumer Protection Law No. 8 of year 1999 proposes to be a legal protection on customer who have good faith and producer must be responsibility their fall if they are proofed un-rights by law. For the sake of robbing bank combat the most important thing to be done is protect customer rights such as external control from Indonesian Bank as a central bank of Indonesian, internal- control from bank self management, and control from peoples. Besides that, established of Customer Deposit Institution and Mediation of Independent Bank Institution is one-.of way to protect customer and to give supremacy of law.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T18761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Tommy H.
Abstrak :
Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mendunianya perdagangan barang dan jasa serta ants finansial yang mengikutinya. Kemajuan tersebut justru memberikan kesempatan bagi berkembangnya kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans-national dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang terlihat legal. Salah satu teknik pencucian uang yang kerap dilakukan adalah melalui industri perbankan. Hal itu disebabkan karena bank banyak menawarkan jasa jasa dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana, yaitu private banking dan electronic banking (wire transfer system). Untuk mencegah praktek pencucian uang melalui industri perbankan, maka bank mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipatuhinya, yaitu laporan atas transaksi mencurigakan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), larangan melakukan tipping of serta larangan merahasiakan dokumen dan keterangan lainnya. Pasai 6 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah pasal yang mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang oleh penyedia jasa keuangan. Ketentuan Pasal 6 tersebut memang tidak hanya terbatas bagi penyedia jasa keuangan saja, akan tetapi berlaku pula bagi setiap orang yang menerima penempatan atau melaksanakan pentransferan uang basil kejahatan, namun dalam kehidupan sehari-hari yang iaaim melakukan penerimaan, penempatan danlatau pentransferan uang adalah penyedia jasa keuangan, khususnya bank. Dari rumusan Pasal 4 dan 5 UU No. 15 Tabun 2002, dapat disimpulkan bahwa bank (korporasi) yang terbukti melakukan tindak pidan pencucian uang, maka pemidanaannya dapat dijatuhkan balk terhadap bank (korporasi) itu sendiri maupun terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi danlatau kuasa pengurus atas nama korporasi. Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan terhadap bank (korporasi) adalah pidana denda, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan usaha danlatau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
Abstrak :
Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.

Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.
Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.

The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community.
2002
D1101
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
Abstrak :
Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.

Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.
Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.

The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community.
2002
D1104
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dara Meutia Uning
Abstrak :
Fenomena kolusi, korupsi dan nepotisme dalam bisnis buku pelajaran telah lama menjadi keprihatinan kalangan pemerhati dan praktisi pendidikan. Pada pertengahan tahun 1998, fenomena ini kembali menguak ke muka ketika sejumlah penerbit mengadukan bahwa dalam Proyek Pengadaan Buku Pelajaran Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), yang didanai oleh pinjaman Bank Dunia, sarat dengan perilaku kolusi dan korupsi. Kesimpangsiuran fakta tentang perilaku penyimpangan yang terjadi, serta tidak adanya proses hukum yang tegas atas penyimpangan tersebut, mendorong dilaksanakannya penelitian ini. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang perilaku penyimpangan dalam proyek, menelaah dan menganalisa mengenai karakteristik pelaku dan pola interaksi di antara mereka, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi perilaku tersebut, sebagai salah satu bentuk perilaku white-collar crime. Karena kolusi merupakan suatu topik penelitian yang sangat sensitif dan tersembunyi sehingga tidak mudah diketahui oleh orang luar, maka digunakan metode observasi partisipasi dan wawancara tidak berstruktur untuk memperoleh data dari para pelaku proyek. Selain itu, observasi lapangan dan studi dokumen juga dilakukan, untuk mendukung kevalidan data yang telah diperoleh. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam proses seleksi proyek itu, telah teijadi keterpaduan kolusi yang terencana. Karakter khas para pelaku adalah rasionalisasi dan toleransi atas perilaku kolusi itu. Pola hubungan simbiosis mutualisme yang terjalin di antara mereka dan dukungan dari pihak-pihak yang dilibatkan dailam penyimpangan tersebut, turut andil dalam melanggengkan kolusi itu dan menyembunyikannya dari sorotan publik. Perilaku semacam ini telah lama tumbuh dan berkembang karena adanya budaya birokrasi yang patrimonial dalam jajaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional), budaya bisnis patron-client serta suburnya praktik bisnis curang dalam dunia penerbitan di Indonesia.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
S6282
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto
Abstrak :
Kejahatan finansial di Indonesia sejak tahun 2014-2018 tergolong dinamis dengan total 241.367 kasus. Pada tahun 2018 wilayah satuan hukum Polda Metro Jaya memiliki jumlah kasus tertinggi sebesar 5.526 kasus kejahatan finansial. Kejahatan Finansial termasuk Kejahatan Kerah Putih, meliputi berbagai bentuk kejahatan dengan pelaku yang memiliki status sosial dan kehormatan tinggi terkait dengan pekerjaannya. Bentuk kejahatan kerah putih memiliki unsur status yang melekat pada pelaku dan tindakan yang berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Destruksi kejahatan kerah putih meliputi runtuhnya kepercayaan terhadap institusi ekonomi dan sosial, moral masyarakat, serta kredibilitas pemerintahan dan sektor swasta. Penelitian ini mengkaji aspek determinan dalam kejahatan finansial di Indonesia. Peneliti menggunakan ilustrasi kasus First Travel dan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang mendatangkan total kerugian mencapai Rp 1 Triliun bagi para korbannya. Pembahasan menggunakan sudut pandang kejahatan kerah putih dengan menggunakan metode grounded theory melalui wawancara mendalam para pelaku kejahatan. Hasil penelitian ini adalah dinamika aspek criminaloid dan organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi. Dalam aspek criminaloid, didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, memiliki sensitivitas moral dan kecerdasan, serta memiliki keterampilan, namun ragu dalam bertindak. Sedangkan, pada aspek organizational criminogenic didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi berorientasi profit, memiliki persepsi bisnis tertentu, memiliki sikap loyal terhadap kelompoknya dan sumber daya manusia yang dimiliki cenderung homogen. Kebaruan penelitian ini adalah temuan bahwa dibutuhkan situasi yang mendukung  kejahatan finansial berdasarkan ilustrasi kasus yang digunakan. Aspek situational criminogenic dalam penelitian ini adalah bentuk bisnis yang memanfaatkan sentimen religi, menggunakan sistem koperasi dan pengelolaan dana dengan skema Ponzi. Peneliti telah menemukan triangulasi dari dinamika criminogenic baru dalam kasus yang melibatkan aspek criminaloid dan organizational criminogenic, yaitu situational criminogenic. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan guna mencegah serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan finansial dan juga pihak korporasi agar mampu menjalankan usaha mereka dengan baik dan taat aturan hukum. ......Financial crime in Indonesia since 2014-2018 has a total of 241,367 cases. In 2018 the area of the Polda Metro Jaya unit, had the highest number of cases of 5,526 cases of financial crimes. Financial Crimes including White Collar Crimes, include various forms of crime has an element of status attached to the perpetrator and the action is different from other conventional crimes. The destruction of white-collar crime includes the collapse of trust in economic and social institutions, public morals, and the credibility of government and the private sector. This study examined the determinant aspects of financial crime in Indonesia from the First Travel and Pandawa cases, which brought a total loss of Rp. 1 trillion for the victim. Researcher used the grounded theory method through in-depth interviews of the perpetrators of the crime. The results of this study are the dynamics of criminaloid and organizational criminogenic aspects of corporate crime. In the criminaloid aspect, it is found that the perpetrators have a tendency to easily give recognition,  a certain social and cultural status, moral sensitivity and intelligence, and skills, but are hesitant to act. Meanwhile, in the organizational criminogenic aspect, it was found that the perpetrators were in an environment with profit-oriented ambitions, had a certain business perception, a loyal attitude towards their group and the human resources tended to be homogeneous. The novelty of this research is the situational aspect, that  utilizes religious sentiments, uses a cooperative system and manages funds with a Ponzi scheme. Researcher have found triangulation of new criminogenic dynamics in cases involving criminaloid and organizational criminogenic aspects, namely situational criminogenic. The result of this study, is expected to be the basis for making policies to prevent and protect the public from all forms of financial crime and also the corporations, so that they are able to run their business properly and obey the law.
Depok: Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magnuson, Roger J.
New York: McGraw-Hill, 1992
364.168 MAG w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Fazri Dlis
Abstrak :
ABSTRAK
Penulisan ini akan menganalisis hubungan antara white collar crime dan cyber crime yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa dalam bentuk high yield investment program. High yield investment program sendiri adalah sebuah skema ponzi yang menggunakan internet sebagai tempat untuk menawarkan skemanya. Kasus melibatkan beberapa unsur dari white collar crime, salah satunya adalah pelaku dari kejahatan ini, Sandy Tumiwa, yang juga seorang CEO dari PT. CSM Bintang Indonesia menggunakan statusnya sebagai public figure untuk dapat menarik korban. Penulisan ini menggunakan metode unobstrusive sebagai bagian dari pengambilan data. Data-data yang di dapatkan kemudian akan dianalisis menggunakan teori white collar crime dengan menggunakan matrix criminal behavorial system sebagai dasarnya. Penulisan ini akan mendeskripsikan bagaimana hubungan antara white collar crime yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa dengan melakukan penipuan investasi dengan memanfaatkan internet sebagai medianya untuk melakukan kejahatan sehingga terjadi kejahatan berbentuk cyber crime.
ABSTRACT
This paper will analyze the connection between white collar crime and cyber crime that has been done by Sandy Tumiwa through high yield investment program. High yielad investment is a ponzi scheme that held on internet to promote their scheme. This case consist of some white collar crime element, one of it is Sandy Tumiwa, The Ceo of PT. CSM Bintang Indonesia was a famous actor, he use his fame to enticing the victim. This writing using unobstrusive methode as a data gathering methode. Data that found later will be analyzed using white collar crime theory that using criminal behavorial system as it base. This writtng will describing what is the connection between white collar crime that beed done by Sandy Tumiwa and the nvestment that been held in internet as their place to operate so it become a cyber crime.
2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Focus of this research is to give explanation on the misused of Liquidity Assistance of Bank indonesia or BLBI conducted by Samadikun Hartono, the Head of Commissioner of PT Bank Modern, Tbk., and law enforcement approach related to the case. This research uses the qualitative approach where the researcher collects data from the documents including indictment, mass media, books, and also from the interview. Result of this research is the criminal behavior conducted by Samadikun Hartono through PT Bank Modem, Tbk., has be categorized as White Collar Crime behavion wich is Corporate Crime and Individual Occupational Crime typology Besides that, it is important to enforce supremacy of /aw based on social justice to handle the case, since Samadikun Hartono?s Supreme Court sentence has not yet to be realized due to the fact that he have escaped up until now.
[Departemen Kriminologi. FISIP UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia], 2009
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>