Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ridwan Bohari
Abstrak :
Kualitas suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat dipengaruhi oleh cara- cara manusia memanfaatkan lahan DAS itu selanjutnya akan menentukan DAS tetap produktif secara lestari atau sebaliknya menjadi rusak atau tidak produktif lagi. Penelitian ini untuk melihat aspek hukum dalam pengelolaan DAS Jeneberang Sulawesi Salatan. DAS diyakini sebagai suatu ekosistem yang kompleks dan berkembang dengan perubahan waktu, oleh karena itu, dengan mengetahui aspek-aspek hukum dalam pengelolaan DAS Jeneberang, kerusakan ekosistem yang terjadi akibat dari kegiatan yang dilakukan pada Daerah Aliran Sungai dapat diminimalkan atau dengan kata lain dapat dihindari. Ditinjau dari aspek penggunaan Iahan di DAS Jeneberang mempunyai tingkat kerusakan yang cukup berat, meliputi kawasan hutan, perkebunan, sungai, serta pemukiman. Kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Daerah Aliran Sungai Jeneberang akibat kegiatan kegiatan yang dilakukan tanpa kontrol. Hal ini akibat karena penerapan Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang pengeloaan Iingkungan hidup dan berbagai peraturan pelaksanaan yang telah diundangkan oleh pemerintah daerah Propinsi Sulawesi-Selatan, belum diterapkan secara konsisten, khususnya pada sangsi-sangsi hukum. Pemanfaatan lahan di Daerah Aliran Sungai Jeneberang melibatkan banyak pihak dengan kepentingan masing-masing. Dalam kondisi seperti ini di perlukan suatu pendekatan sistematik untuk mengevaluasi keadaan yang optimal. Untuk memberikan pengaturan yang mantap dalam usaha pengelolaan sumber daya alam dan Iingkungan hidup di kawasan Daerah Sungai Jeneberang. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur dan mengendalikan manusia dalam mengelola Iingkungan dan sumberdaya aIam. Peraturan perundangan itu dapat meliputi tataguna Iahan, tata guna air, dan sebagainya yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan serta pedoman kerja yang jelas. Strategi dalam penerapan hukum lingkungan perlu dilakukan agar hukum Iingkungan dapat tersosialisasi dalam masyarakat antara Iain: memasyarakatkan hukum Iingkungan melalui penyuluhan-penyuluhan secara terpadu dan berkesinambungan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi masyrakat, efektifitas dan efisiensi, pemerataan dan keadilan, penegakan hukum, peningkatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T16802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library