Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
345.5 DJO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Pratiwi
Abstrak :
Alasan pemberlakuan status darurat militer di Aceh berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 2003 adalah tidak terhentinya niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, serta semakin meningkatnya tindakan kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme. Secara historis, tumbuhnya separatisme dan kekerasan bersenjata terdiri dari 2 (dua) sebab yang berbeda mengingat tatanan konflik yang berbeda pula. Konflik antar elit politik serta konflik antara pemilik modal dan rakyat. Dalam praktik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelaborasi hal tersebut dengan melakukan penuntutan berdasarkan tindak pidana makar dan terorisme. Tindak pidana makar merupakan tindak pidana yang bertujuan politik. Di sisi lain, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengecualikan tindak pidana terorisme dari tindak pidana dengan tujuan politik karena adanya hambatan ekstradisi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mandagi, Sofia B.
Abstrak :
Hari Harganas yang dirayakan Lapangan Merdeka Ambon dan di hadiri Presiden diwarnai dengan aksi tarian cakalele (tanpa jadwal) oleh sekelompok orang yang diakhiri dengan pembentangan bendera tak sebagaimana mestinya karena terjatuh, yang dilansir Pemerintah itu adalah bendera RMS. Makar(aanslag) berarti serangan, yang lebih jelasnya dalam pasal 87 KUHP disebutkan bahwa makar (aanslag) suatu perbuatan dianggap ada apabila kehendak si pelaku sudah tampak berupa permulaan pelaksanaan dalam arti yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 KUHP ini mengenai percobaan melakukan kejahatan yang dapat dihukum. Dan membatasi penindakan pidana pada suatu perbuatan pelaksanaan. Namun untuk tindak pidana makar tidak berlaku apa yang termuat dalam pasal 53 KUHP. Dalam makar yang dilindungi adalah keamanan Negara yang meliputi (1) Keamanan Kepala Negara, (2) Keamanan Wilayah Negara, (3) Keamanan Bentuk Pemerintahan Negara. Tindak Pidana Makar di dalam KUHP yaitu pasal 104, 106, 107, 108, 110. Terdapat kontroversi antara Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan berekspresi setiap orang yang dijamin oleh setiap Negara melalui undang-undang. Di Indonesia kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28, 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sedangkan berdasarkan instrument internasional diatur di dalam International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memiliki kekuatan mengikat kepada Negara anggota PBB pada tahun 1976. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga keutuhan Negara dari serangan-serangan yang hanya menyebabkan terganggunya keutuhan/kedaulatan wilayah Negara baik sebagian atau seluruhnya, tetapi di pihak lain kebebasan berekspresi setiap warga Negara merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan karena dijamin oleh undang-undang untuk dapat menyalurkan aspirasi, pesan, protes kepada Pemerintah. Untuk itu dalam memutuskan suatu perkara pidana khususnya tindak pidana makar, hakim harus lebih hati-hati agar pelanggaran hak asasi manusia dalam hal ini kemerdekaan berekspresi setiap warga Negara tidak terganggu dan dihalangi, tetapi memiliki tanggung jawab dan batasan yang hanya diatur oleh undang-undang, karena sifatnya yang derogable.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22429
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mappetahang Fatwa, 1939-
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000
321.4 Fat d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library