Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Astuti
Abstrak :
Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993. Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.
Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993. CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer. This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Rolando
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pengaruh transfer pricing terhadap penerimaan negara dimana, tindakan transfer pricing tersebut biasa dilakukan oleh perusahaan asing (perusahaan penanaman modal) sebagai praktek bisnis yang sah (tidak melawan hukum).transfer pricing dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan dengan menjual melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan di negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali dan setelah itu baru perusahaan tersebut menjual kembali kepada pembeli asli. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Meskipun negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak menerapkan pajak (tax haven) tergolong dalam salah satu bentuk kompetisi pajak yang kurang sehat. Namun, pada dasarnya negara tersebut menjalankan kedaultannya sebagai negara dan menjalankan fungsinya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (welfare State) dimana negara lain tidak bisa mencampuri ataupun merasa keberatan dengan negara lain. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara yang merasa dirugikan hendaknya dilakukan dengan cara mencegah (preventif), dengan membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat mekanisme pertukaran informasi yang baik dan penghindaran pajak berganda dikarenakan dasar berlakunya P3B adalah lebih kuat (lex specialist) daripada undang-undang Pajak Penghasilan di negara tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap perusahaan multinasional melalui mekanisme transfer pricing oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak merupakan contoh buruk penanganan pidana pajak di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari aturan-aturan perpajakan yang ada saat ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang pajak. maka sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terkahir dalam pembuktian dugaan transfer pricing di Indonesia.
ABSTRACT
This thesis will discuss about the impact from transfer pricing scheme that due by multinational company (MNC) to Indonesian Tax Revenue. Multinationa Enterprises (MNE) usually due transfer pricing as an scheme to reduce tax obligations (either using or attempt to use lawful or unlawful means to escape payment of tax) through the subsidiary or affiliate that established in tax haven countries. The research is based on qualitative method, with descriptive design and judicial normative approach to get secondary data from literature study and the case that examine by Directorate General of Taxation (DJP). The results of this research emphasizes that even thought the tax haven countries which applies low or non rate taxes in his countries as the strategy for the optimization of their taxes revenues can be categorized as one of their sovereignty practice can be included as an harmful tax competition, another countries only can be committed to a preventive effort by making a bilateral agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion (P3B) which allow competent authorities of the contracting state do exchange such information as in necessary for carrying out the provision of the agreement. The series of act by investigator relating to and in accordance with methodologies regulated by law No.8.of 1981 concerning law of criminal procedure related to uncover a criminal offence in the field of taxation can be done by the investigator as an last resort (ultimum remidium) cause for the purpose of the states revenue.
2009
T26668
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Lestari
Abstrak :
ABSTRAK
WP PMA sebagai bagian dari perusahaan multinasional, terutama yang dikendalikan perusahaan induk di luar negeri (Foreign Control Company-PMA FCC) mempunyai kesempatan dan kemudahan dalam melakukan manipulasi transfer pricing, yaitu salah satu modus penghindaran pajak dengan cara merendahkan atau meninggikan harga transaksi (non arm length price) denganperuahaan afiliasi di luar negeri dengan kebijakan pajak yang berbeda, teruatama yang berdomisili di negara taxheaven.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, beberapa variabel WP PMA FCC akan dibandingkan variabel yang sama dari sampel WP PMA Indonesia Control Company (PMA ICC). Perbandingan secara deskriptif dan statistik membukatikan dugaan WP PMA FCC melakukan manipulasi transfer pricing. Sedangkan variabel kinerja (ROS), transaksi dan ugi mempengaruhi secara signifikan probabilitas perusahaan adalah perusahaan PM FCC. Artinya, bila sebuah perusahaan PMA dengan ROS rendah atau negatif, volume ransaksi tinggi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri dan mengalami rugi berutrut-turut, maka probabilitas perusahaan tersebut adalah perusahaan PMA FCC semakin tibggi, sedemikian, maka perusahaan PMA tersebut juga diduga melakukan manipulasi transfer pricing.
2008
T 27717
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Rachman
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai metode penentuan harga wajar transaksi hubungan istimewa dalam dokumentasi transfer pricing dengan menganalisis berdasarkan analisis kesebandingan dalam OECD TP Guidelines 2010 dan ketentuan perpajakan domestik di Indonesia, khususnya mengenai aplikasi metode CUP yang merupakan metode yang sulit untuk dilakukan namun memiliki hasil yang lebih akurat dalam penentuan harga wajar dengan syarat tersedianya data pembanding. Fenomena yang terjadi saat ini bukanlah fenomena sengketa metode melainkan sengketa data pembanding, apakah data pembanding yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyarankan otoritas pajak untuk merumuskan suatu aturan yang lengkap mengenai penerapan metode penentuan harga wajar pada transaksi transfer pricing, aturan yang lengkap mengenai data pembanding, menyediakan sumber data resmi untuk data pembanding eksternal, dan membuat suatu divisi khusus untuk melakukan penelitian mengenai transaksi transfer pricing. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa data pembanding antara Wajib Pajak dengan pihak otoritas perpajakan dan mencegah Wajib Pajak melakukan tindakan penyelewengan pajak yang dapat merugikan negara. ......This thesis discusses the method of determining the fair value of related party transactions in the transfer pricing documentation of comparability analysis in the OECD TP Guidelines 2010 and the domestic tax provisions in Indonesia, especially regarding the application of the CUP method is a method that is hard and difficult to do but have more accurate and reliable result in determining a fair value on the condition the availability of comparable data. Nowdays, phenomenon that occurs is not dispute of method but dispute of comparable data, whether the comparative data used are in accordance with the arm’s length principles. The study was a qualitative study. The results suggest the tax authorities to formulate a full regulations regarding the application of the method of determining a fair value on transfer pricing transactions, complete rules on comparative data, providing source of official data for external benchmarking data, and create a special division to conduct research on transfer pricing transactions. The goal is to reduce disputes between taxpayers comparative data with the tax authorities and taxpayers take action to prevent tax fraud that could harm the state.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T34656
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S24221
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Muttaqin
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.
This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012. The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Atrisya Zuhri
Abstrak :
ABSTRAK
Praktik penyalahgunaan transfer pricing yang semakin marak terjadi membuat pemeriksaan transfer pricing semakin meningkat. Namun, hasil pemeriksaan ternyata berujung kepada sengketa dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, kriteria pemeriksaan yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dan mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif perlu diteliti. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kriteria seleksi yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dalam memeriksa Wajib Pajak didasarkan pada pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Kriteria seleksi yang berlaku saat ini menyebabkan pemeriksa kurang bukti sehingga mengurangi kualitas hasil pemeriksaan. Administrasi pajak menjadi kurang efektif dan efisien. Di sisi lain, mekanisme mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif di Indonesia, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, keberatan, transfer pricing documentation dan Advance Pricing Agreement, masih menemui beberapa kendala dan belum secara penuh dapat memitigasi risiko sengketa transfer pricing. Saran yang dapat diberikan adalah kriteria seleksi pemeriksaan harus berdasarkan pada bukti dan konsep self-assessment. Selain itu, perlu adanya perbaikan administrasi pajak untuk mengatasi kendala yang dihadapi DJP dan Wajib Pajak berupa revisi peraturan terkait dan pelaksanaan secara bertahap.
ABSTRAK
The practice of increasingly widespread transfer pricing abuse has made transfer pricing audit increasing. However, the results of the audit turned out to lead to disputes and ultimately incur losses for the Directorate General of Taxes, Taxpayers and Tax Court. Therefore, the audit criteria applied by the Directorate General of Taxes and risk mitigation of transfer pricing dispute through administrative solutions should be investigated. This research uses descriptive qualitative method with qualitative data analysis technique. The result of this study is the selection criteria applied by the Directorate General of Taxes in auditing the Taxpayer based on routine audit and special audit. Selection criteria that apply today cause the auditor less evidence so as to reduce the quality of audit results. Tax administration becomes less effective and efficient. On the other hand, the risk mitigation mechanism of transfer pricing dispute through administrative solutions in Indonesia, namely the correction of the Annual Tax Return, objections, transfer pricing documentation and Advance Pricing Agreement, still encounters several obstacles and has not fully mitigated the risk of transfer pricing disputes. Suggestions to be given are the selection criteria for examination should be based on evidence and self assessment concept. In addition, it is necessary to improve the tax administration to overcome the constraints faced by the DGT and Taxpayers in the form of revisions of related regulations and the step by step implementation.
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nesia Ratna Sari Dewi
Abstrak :
ABSTRAK Skripsi ini membahas implementasi kebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transfer dengan menggunakan teori ease of administration dan membahas hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak terkait pembuatan kebijakan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwakebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transferbelum ease of administration karena belum sepenuhnya indikator dipenuhi. Indikator ease of administration yang sudah dipenuhi yaitu hanya tentang kepastian dasar hukum ketentuan pembuatan dokumen penentuan harga transfer yang merupakan salah satu indikator dari asas kepastian hukum. Dalam pelaksanaan PMK No. 213/PMK.03/2016 terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak Direktorat Jenderal Pajak . Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak yaitu terkait kurangnya sumber daya, data sulit dikumpulkan, akses informasi terbatas, dan data pembanding sulit dicari. Sementara hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada umumnya pengetahuan harga transfer di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang relatif minim dibandingkan dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan sulitnya pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan PMK No. 213/PMK.03/2016.
ABSTRACT This script discusses the implementation of transfer pricing documentation policy using ease of administration theory and discusses obstacles faced by taxpayers and tax officers related to the policy making. This research is a descriptive quantitative research. The result of this study proves that the transfer pricing documentation policy has not been ease of administration because not yet fully indicator is fulfilled. The ease of administration indicator that has been fulfilled is only about the tax laws of the transfer pricing documentation which is one of the indicators of the principle of certainty. In the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016 there are obstacles faced by taxpayers and tax officers Directorate General of Taxes . The constraints faced by the taxpayer are related to lack of resources, difficult data collected, limited information access, and comparison data difficult to find. While the obstacles faced by the Directorate General of Taxes are generally knowledge transfer pricing in Small Tax Office is relatively minimal compared with the Large Tax Office and the difficulty of supervision in the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016.
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dealita Tiara Oktaviani
Abstrak :
Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan. ...... Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties. The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia.......The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>