Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Haniifah Pritty Salsabila
Abstrak :
Peningkatan pemeriksaan terhadap transaksi transfer pricing turut meningkatkan jumlah sengketa transfer pricing, salah satunya sengketa mengenai multiple year data. Sengketa multiple year data umumnya terjadi karena isu waktu. Pada penelitian ini sengketa transfer pricing timbul karena hasil yang berbeda dalam menentukan jumlah tahun yang digunakan untuk multiple year data atas sengketa pajak PT X Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesebandingan berdasarkan lima faktor kesebandingan dan mengetahui apa saja faktor yang menjadi dasar PT X menggunakan multiple year data. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Pada penelitian ini pemeriksa dan PT X menggunakan multiple year data untuk meningkatkan analisis kesebandingan yang lebih andal namun jumlah tahun yang digunakan berbeda. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa PT X melakukan analisis kesebandingan dengan memperhatikan lima faktor kesebandingan, yaitu karakteristik barang atau jasa, analisis fungsional, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. Pada proses penelitian ditemukan bahwa pemeriksa menggunakan multiple year data 3 tahun sementara PT X menggunakan multiple year data 5 tahun. Saran yang dapat diberikan adalah analisis kesebandingan harus dilakukan dengan benar sesuai keadaan dan kondisi yang sebenarnya. Proses dalam menentukan jumlah tahun yang digunakan dalam multiple year data harus dengan alasan yang sesuai dengan karakteristik fungsi dan industri Wajib Pajak. ......Increased checks on transfer pricing transactions also increase the number of transfer pricing disputes, one of which is disputes regarding multiple-year data. Multiple-year data disputes generally occur due to time issues. In this study, transfer pricing disputes arise due to different results in determining the number of years used for multiple year data on PT X tax disputes in 2015. This study aims to analyze the comparison based on five factors of comparison and find out what are the factors that are the basis of PT X using multiple year data. This research uses a qualitative approach by conducting literature studies and field studies. In this study the examiner and PT X used multiple year data to improve the analysis of more reliable comparedness but the number of years used was different. Based on research found that PT X conducted a comparable analysis by paying attention to five comparable factors, namely the characteristics of goods or services, functional analysis, contract provisions, economic circumstances, and business strategy. In the research process it was found that the examiner used multiple year data of 3 years while PT X used multiple year data of 5 years. The advice that can be given is that the analysis of the match must be done correctly according to the actual circumstances and conditions. The process in determining the number of years used in multiple years of data must be for reasons that correspond to the characteristics of the taxpayer's function and industry.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Ihsan
Abstrak :
Isu transfer pricing pada pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how tidak hanya berfokus pada penetapan harga transfer atau penentuan tarif royalti. Sebelum menentukan kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dulu harus dibuktikan eksistensi transfer know-how. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk menganalisis argumentasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT X serta pendapat Majelis Hakim mengenai sengketa pembayaran royalti atas pemanfaatan know-how yang dilakukan oleh PT X serta menganalisis eksistensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan eksitensi transfer know-how sebagai dasar pembayaran royalti PT X dapat dibuktikan dengan dasar adanya keberadaan know-how, kepemilikan know-how, skema transaksi yang tetap mempertahankan nilai know-how, kelayakan pembayaran royalti, dan manfaat eknomis atas transfer know-how. Sehingga koreksi DJP yang mengatakan know-how tersebut tidak eksis adalah tidak tepat. ......Transfer pricing issues in royalty payments on the use of know-how do not only focus on transfer price or determining royalty rates. Before determining the arm’s length of royalty payments, it must first be proven the existence of transfer know-how. The purpose of this thesis is to analyze the arguments of the Directorate General of Taxes (DGT) and PT X as well as the opinion of the Panel of Judges regarding the royalty payment dispute over the use of know-how carried out by PT X and to analyze the existence of the transfer of know-how as the basis for PT X's royalty payments. This research was conducted with a qualitative approach to data collection techniques through literature studies and field studies. The results showed the existence of transfer of know-how as the basis for payment of PT X royalties can be proven by the existence of know-how, ownership of know-how, transaction schemes that maintain the value of know-how, the feasibility of paying royalties, and the economic benefits of transferring know-how. Therefore, the DGT's correction saying the know-how does not exist is incorrect.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library