Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirawan
"Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan diikuti pula tumbuhnya perusahaan - perusahaan nasional dan multinasional mempunyal implikasi terhadap aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan. Berkembangnya jaringan bisnis konglomerasi menambah maraknya transaksi hubungan istimewa khususnya berupa transfer pricing antar unit-unit usaha yang ada dalam lingkungan jaringan usaha tersebut, baik nasional maupun internasional.
Munculnya transaksi transfer pricing dengan segala bentuk yang canggih mempunyai pengaruh terhadap penerimaan negara di bidang perpajakan. Sedangkan di sisi lain dari segi mikro turut mempengaruhi prilaku manajemen perusahaan. Berbagai langkah dilakukan oleh manajemen dalam memperkecil beban pajak melalui mekanisme transfer pricing, kadangkala diluar koridor ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah juga menyadari berbagai langkah manipulasi pajak melalui mekanisme transfer pricing yang dilakukan oleh dunia usaha. Untuk itu upaya mengatasi dan menutup peluang-peluang yang ada dilakukan melalui perangkat peraturan perpajakan, baik melalui Undang-Undang Pajak, Keputusan Menteri Keuangan maupun Surat Edaran DirJen Pajak.
Disamping itu peningkatan profesionalisme aparat Direktorat Jenderal Pajak terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya praktek transaksi bisnis yang semakin canggih.
Namun demikian, dari pengamatan dilapangan terlihat dunia usaha selalu duluan selangkah dibandingkan perangkat ketentuan perpajakan yang ada, begitu juga sumberdaya manusia pelaku bisnis juga lebih dulu selangkah dibandingkan dengan sumberdaya pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak harus terus menerus meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia dan memperbaiki perangkat ketentuan perpajakan sesuai dengan dinamika perubahan lingkungan bisnis."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Solahudin Alayubi
"One of the modern business characteristic is arising multiunit economic entity, company group and multinational enterprises (MNEs). Among the associated enterprises also happened transaction as done by independent company. When associated enterprises deal with each other, their commercial and financial relations may not under the arm's length principle. It may affected by, for example, global tax planning goal to maximize its earning after tax by tax liability minimization. This condition presents increasingly complex taxation issues for both tax administrations and MNEs themselves. In the case of tax administrations, to prevent tax base erosion, have difficulty in obtaining adequate information about similar transactions, the market conditions at the time the transactions took place, etc., for numerous and varied transactions. Such an undertaking usually becomes difficult with the passage of time. In the case of MNEs, the need to comply with the laws and administrative requirements that may differ from country to country creates additional problems.
Because practice of transfer pricing often harm state, Director General of Tax given an authority by law to determine fair income and expenses, and therefore taxable profit, of associated enterprises. The authoritative statement is found in Section 18 Code number 17 year 2000 about Third Change of Code Number 7 year 1983 about Income Tax. As this rule follow-up, Director-General of Tax release circulair number : SE-04IPJ.711993 dated of 9 March 1993 about Transfer Pricing Cases Guidelines and Decision of Director-General of Tax number : KEP-01/PJ.7/1993 dated of 9 March 1993 about Transfer Pricing Tax Audit Guidelines.
In practice in field, there are some significant cases in which the arm's length principle is difficult and complicated to apply, for example, in MNE groups dealing in the integrated production of highly specialized goods and the business is in a start-up losses phase. Despitefully, examination method of TP made arrangements for by company which have mature. It would be unfair to compare the mature business to a start-up phase business which not yet normal productive.
To study this problem, writer use income tax theory from some expert (Adam Smith, Mansury, and others) and financial management theory about pricing. Research method taken is research of bibliography to look for theory data and law and regulation and interconnected document and research in field with interview to obtain more complete information about practice in field.
Conclusion of this thesis is the method to examine arm's length principle with current level of data availability , difficult to be applied especially for the Taxpayers with high specialized product and business in start-up losses phase (because its production level is not optimal yet). Overall (total profit) method with rate of investment approach base on contribution margin concept can be an easy alternative method to be applied. Suggestions to tax administration are continue to complete rule of TP examination and its supporter data continue to be equipped and published to operational level."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14058
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nainggolan, Jonathan
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan pajak atas harga transfer dalam pelepasan kendaraan bekas yang dilakukan PT. XYZ kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun pelepasan kendaraan bekas tersebut dilakukan melalui anak-anak perusahaan PT. XYZ, yaitu PT. ABC yang bergerak pada bidang jasa pelelangan kendaraan dan PT. BCD yang bergerak pada bidang jual beli kendaraan bekas. Pelepasan kepada PT. ABC dilakukan dengan skema titip lelang, dan pelepasan kepada PT. BCD dengan skema penjualan langsung. Atas penetapan harga dalam skema pelepasan kendaraan bekas dalam hubungan istimewa tersebut, pemeriksa melakukan pengujian untuk menentukan kewajaran harga. Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan pada pengujian yang dilakukan, harga transfer yang ditetapkan dalam pelepasan kendaraan bekas terlalu rendah. Pemeriksa melakukan koreksi atas penetapan harga transfer tersebut dengan mendasarkan kepada harga pasar wajar yang tercantum dalam majalah otomotif dan situs jual beli online kendaraan bekas. Sesuai dengan OECD Guidelines 2010, didalam pengujian harga transfer, penentuan harga pembanding yang tepat adalah hal yang sangat penting dan krusial. Penentuan harga pembanding tersebut harus didasarkan atas analisis kesebandingan atas aspek-aspek yang dapat menilai persamaan dan perbedaan antara transaksi yang diuji dan data pembanding. Adapun perbedaan-perbedaan yang ada dapat dijadikan dasar dalam penyesuaian atas harga pembanding. Pada kasus pemeriksaan pajak atas PT. XYZ, Pemeriksa Pajak belum secara memadai menilai kesebandingan yang ada antara transaksi yang diuji dan data pembanding. Perbedaan yang ada antara transaksi yang diuji dan data pembanding belum terakomodasi dalam harga pembanding yang ditetapkan pemeriksa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan atas harga transfer yang ditetapkan oleh PT. XYZ kepada anak-anak perusahaannya tidak berdasarkan harga pembanding yang sesuai.

This study aims to analyze the transfer pricing tax audit process in the case of the used vehicles disposal owned by PT. XYZ to the related parties. The disposal of used vehicles is carried out through subsidiaries of PT. XYZ, namely PT. ABC, which is engaged in auction services and PT. BCD is engaged in used vehicle dealer. The disposal of used vehicles to PT. ABC was carried out with the auction scheme, and the the disposal of used vehicles to PT. BCD was carried out with with direct sales scheme. The Tax Auditor tested the pricing of the two affiliate transaction schemes to test the fairness of the transaction. Based on the tests carried out, Tax auditor  assumed that the transfer prices specified in the disposal of used vehicles were too low when compared to the fair market prices listed in automotive magazines and online sites, so that corrections to the transfer pricing was made. In accordance with OECD Guideline 2010 in the process of testing of transfer pricing, determining the right price comparison is very important and crucial.  Determination of the comparison price must be based on comparative analysis of aspects that may assess the similarities and differences between the tested transaction and comparative data. The differences obtained can be used as a basis for adjustments to the comparison price. In the case of tax audit of PT. XYZ, the Tax Auditor had not adequately assessed the comparability between the tested transactions and comparative data. The differences that existed between the tested transaction and comparative data have not been accommodated in the comparison price set by the Tax Auditior. So that the corrections made on the transfer pricing set by PT. XYZ to its subsidiaries was not based on the appropriate comparison price."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agistya Maharani Joner
"ABSTRAK
Tugas akhir ini membahas mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi hubungan istimewa di PT JMA. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen transfer pricing guna menjadi bukti pendukung bagi otoritas perpajakan Indonesia yang menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berada pada tingkat harga yang wajar dan bebas dari upaya penghindaran pajak.
Analisis dalam penelitian ini meliputi identifikasi hubungan istimewa dan transaksi afiliasi, analisis kesebandingan, pemilihan metode penentuan harga transfer, pemilihan indikator tingkat laba, perhitungan indikator tingkat laba berdasarkan laporan keuangan, penentuan kriteria dan pengolahan data pembanding, dan kesimpulan hasil rentang kewajaran.

ABSTRACT
This final project discusses the application of the arm`s length principle in Affiliated Party Transactions at PT JMA. The application of the arm`s length principle is part of the process of drafting transfer pricing documents to be supporting evidence for the Indonesian taxation authority which explains that transactions conducted by companies with related parties are at a reasonable price level and free from tax avoidance efforts.
The analysis in this study includes identification of special relationships and affiliate transactions, comparative analysis, selection of transfer pricing methods, selection of profit level indicators, calculation of profit level indicators based on financial statement, determining criteria and processing of comparative data, and conclusions on the arm`s length range.
"
2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Hardjatmo
"Transfer pricing merupakan upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries), Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat, yaitu afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan kewajaran atau arm's length principle. Di Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, tidak sedikit yang melakukan praktek-praktek transfer pricing Hal yang cukup memprihatinkan adalah mereka membuat Indonesia sebagai loss centre untuk perusahaan multinasionalnya, di mana mereka beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun direkayasa untuk selalu rugi sehingga tidak pernah membayar pajak penghasilan badannya. Rekayasa tersebut dilakukan dengan bermacam-macam cara dan tujuan, tergantung pada kebijaksanaan manajemen perusahaan tersebut. Perusahaan dapat direkayasa untuk terus-menerus dalam keadaan merugi, akan tetapi tetap terjadi pembayaran royalti atau imbalan jasa teknis dan jasa lainnya dari perusahaan Indonesia kepada perusahaan lain di mancanegara yang sebenamya masih berada dalam satu grup perusahaan dengan yang ada di Indonesia. Hampir dalam setiap undang-undang perpajakan dapat dijumpai aturan-aturan yang mengatur perlakuan pajak terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Aturan tersebut merupakan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dapat memecahkan masalah transfer pricing Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juga mempunyai aturan yang menangani masalah transfer pricing, yaitu Pasal 18. Tesis ini mencoba menawarkan pemecahan masalah dan aturan hukum yang perlu ditinjau dan dipertegas dalam suatu perundang-undangan perpajakan yang mengatur masalah transfer pricing di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 18680
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Octa Surya Fatra
"

Tujuan penelitian yakni menganalisis strategi PT. X dalam mempersiapkan dokumen transfer pricing atas setiap jenis transaksi yang dilakukan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa, agar memenuhi arm’s length principle dan menganalisis strategi PT. X dalam menginisiasi transaksi yang dilakukan dengan para pihak hubungan istimewa, agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh PT. X dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing secara formal harus sesuai PMK 213, secara teknis PT. X menyajikan seluruh informasi berikut ke dalam dokumen transfer pricing berupa proses bisnis, deskripsi produk, perjanjian kerjasama dengan seluruh pihak, analisis fungsi, aset dan risiko, analisis bisnis secara global dan nasional, pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat dan penerapan arm’s lenght principle dengan pendekatan ex-ante, kemudian strategi dalam menginisiasi transaksi PT. X ada dua cara yang dilakukan oleh PT. X agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang yakni dengan cara mengajukan advance pricing agreement atau membuatkan dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 213 dengan pendekatan kepada pihak otoritas pajak untuk mengkomunikasikan hal dokumen tersebut agar sesuai dengan kebutuhan otoritas pajak.


This research made by purposed to analyse about the PT. X strategy to preparing transfer pricing documentations for apply the arm’s length principle, and the second purpose is analyse the strategy of PT. X to avoiding the dispute of taxation on the future from the related parties transactions. This research using the qualitative research method, with kind of method is descriptive approach. The result from this research is base on regulation PT. X should be preparing the transfer pricing documentations as per PMK 213 with the informations like business process, product description, agreement with all parties, analysis of function, asset and risk, global and domestic bussiness analysis, choosing the most appropriate transfer pricing mehod, and arm’s length principle applied with ex-ante approach, and then the strategy to avoid the tax dispute of related parties transactions is PT. X. PT. X can submite application for advance pricing agreement to the tax authorities or preparing the transfer pricing documentations as per as PMK 213 and doing communications with tax aouthorities to be finishing the transfer pricing documentations.

"
2018
T51982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Betantyo Madyantoro
"ABSTRAK
Dalam upaya penyamaan visi usaha secara korporat diantara unit-unit kerja (departemen, divisi, bagian, dll.) menuju pencapaian laba perusahaan secara maksimal serta mengarahkan pada pengevaluasian kinerja, maka diperlukan penerapan harga transfer terhadap produk ataupun jasa yang ditransfer dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya. Akan tetapi penentuan harga transfer yang tidak akurat dapat menimbulkan konflik antar unit-unit kerja itu sendiri, karena masing-masing unit kerja ingin mendapatkan hasil evaluasi kinerja yang terbaik.
Dewasa ini banyak diperkenalkan metode baru dalam perhitungan biaya produk, yaitu perhitungan biaya berdasarkan aktivitas (activity based costing atau biasa disebut ABC). Metode ini dinilai berhasil dan banyak membantu banyak perusahaan didalam membuat keputusan, khususnya didalam produksi produk majemuk (multiple products) serta usaha minimalisasi biaya operasi.
Dalam tesis ini, keunggulan dari metode ABC tersebut akan dimanfaatkan didalam penentuan harga transfer. Pemakaian ABC untuk penentuan harga transfer ternyata sangat bermanfaat didalam pencapaian tujuan pokok penentuan harga transfer (pencapaian laba maksimal korporat perusahaan dan mengarahkan pada pengevaluasian kinerja). ABC dapat digunakan untuk mengatasi keterbatasan metode tradisional yang sering salah (distorsi) didalam memberikan informasi laba atau biaya produk. Dengan ABC, kita dapat menentukan harga transfer dengan akurat, mengambil keputusan penjualan eksternal atau internal dengan tepat untuk memaksimalkan laba korporat perusahaan, serta memberikan informasi perolehan laba tiap unit kerja dengan lebih akurat sehingga konflik antar unit kerja dapat diminimalisasi.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petrus Leo
"Kecenderungan perusahaan multinasional mempergunakan perjanjian alokasi biaya untuk merencanakan dan membentuk perjanjian komersial internasional menunjukkan tendensi kenaikan. Dan jika direncanakan dan ditata dengan sistematis, perjanjian ini dapat mengatasi kesulitan dan komplikasi masalah transfer pricing dalam transaksi internasional. Alokasi biaya antar unit-unit usaha grup perusahaan multinasional umumnya menggunakan metode biaya tidak langsung dalam pembebanannya, yang mengacu pada prinsip dan metode OECD. Indonesia, dalam hal ini juga menganut kesamaan prinsip dan metode dalam menentukan harga pasar yang wajar dalam transaksi hubungan istimewa.
Penulis melakukan penelitian deskriptif terhadap perjanjian alokasi biaya antar unit usaha perusahaan multinasional, melalui studi literatur yang bersumber dari buku-buku teks, artikel, masalah, karya ilmiah, laporan, majalah/bulletin, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan alokasi biaya; baik peraturan yang berlaku di Indonesia maupun peraturan yang berlaku pada beberapa negara OECD dan non OECD sebagai perbandingan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pajak terhadap prilaku perusahaan multinasional dalam aktivitasnya melalui perjanjian alokasi biaya, implikasi dan indikasi transfer pricing melalui perjanjian tersebut. Data sekunder untuk menunjang penelitian deskriptif yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis pada perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya PT. XYZ, dengan mempelajari perjanjian alokasi biaya clan laporan keuangan PT. XYZ sebagai tahapan awal evaluasi ada tidaknya mekanisme transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan dan peranan perusahaan multinasional dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan pajak penghasilan suatu negara, melalui mekanisme transfer pricing yang tidak terlepas dari fenomena usaha grup perusahaan multinasional melakukan ekspansi dengan kecenderungan mengoperasikan usahanya secara desentralisasi. Hal ini tidak terlepas dari keinginan grup perusahaan untuk mencapai tujuan penghematan pajak, melalui ekspor/impor, pelayanan jasa oleh induk perusahaan ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh grup perusahaan melalui alokasi biaya, royalti, dan pinjaman dengan bunga oleh induk perusahaan melalui perbankan; dimana penulisan ini difokuskan pada perjanjian alokasi biaya. Prinsip arm's length merupakan acuan dasar dari otoritas pajak suatu negara dalam menempatkan transaksi hubungan istimewa antar unit usaha grup perusahaan multinasional, dimana prinsip tersebut dapat mengeliminasi faktor keuntungan maupun kerugian sepihak dari transaksi hubungan istimewa; walaupun demikian prinsip arm's length tidak efektif pada usaha yang terintergrasi dan bersifat khusus.
OECD memberi petunjuk penanganan transfer pricing harus selaras dengan prinsip arm's length dengan beragam tatacara, dari perbandingan transaksi sampai pada metodemetode peniaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara pada saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap unit-unit usaha grup perusahaan multinasional yang berdomisili di negara tersebut. Beragam metode juga dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan mekanisme transfer pricing pada transaksi hubungan istimewa dengan unit-unit usahanya. Salah satu metode yang paling umum digunakan adalah metode cost-based, dan modifikasi metode ini juga sering digunakan baik oleh otoritas pajak maupun grup perusahaan yaitu metode cost-plus.
Otoritas pajak berbagai negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap mekanisme transfer pricing, khususnya perjanjian alokasi biaya; dimana dokumentasi merupakan data pendukung utama untuk menentukan prinsip arm's length atas transaksi hubungan istimewa; dengan pengalihan tanggung jawab pembuktian kepada wajib pajak. Indonesia, dalam hal ini belum memperluas cakupan peraturan perpajakannya sehubungan dengan transfer pricing antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; namun peraturan yang ada masih mengacu pada petunjuk OECD tahun 1979. Hal ini terlihat dari peraturan yang masih berlaku, antara lain: Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993.
Peraturan yang berlaku di Indonesia seyogyanya telah dapat mengakomodir pemeriksaan sehubungan dengan masalah transfer pricing umumnya dan alokasi biaya khususnya; namun dalam pelaksanaannya para pemeriksa masih berpatokan pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2000. Perlunya pengaturan lebih lanjut, dalam hal tanggung jawab pembuktian, pembatasan jangka waktu kerugian usaha untuk mencapai keseimbangan dan keadilan alokasi penghasilan pajak; serta memperluas cakupan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-62/PJ/1995 dengan memasukkan Wajib Pajak dalam negeri karena kesamaan bentuk dan manfaat alokasi antara alokasi biaya untuk bentuk usaha tetap (BUT) dan Wajib Pajak dalam negeri.
Peningkatan kualitas para pemeriksa pajak dalam penguasaan peraturan perpajakan sehubungan dengan transfer pricing, kerjasama antar instansi terkait di Indonesia dan pihak otoritas pajak negara lainnya, serta tindak lanjut para pembuat kebijakan dan peraturan perpajakan merupakan hal yang disarankan.

Mainstream of multinational companies are increasingly using Cost Contribution Agreements to structure and plan their international commercial agreements. And if structured and documented properly, these agreements can provide with solution to difficult and complicated transfer pricing issues in global business. Cost contribution among the business units of multinational company generally use method of indirect expenses in its encumbering, what related to principal and method of OECD. Indonesia, in this case also embraces equality of principal and method in determining the arm's length price in the special relationship transactions.
A writer conduct an descriptive research to Cost Contribution Agreements among the business units of multinational company, through study of literature from textbooks, articles, working papers, journals, reports, bulletins, regulation which deal with cost contribution; even regulation going into effect in Indonesia and also the regulation going into effect in OECD and non OECD countries as comparison to know how far the tax policy effected to multinational companies in its activity through Cost Contribution Agreements, implication and indication of transfer pricing through the agreements. The secondary data to support descriptive research done by pursuant to experience of a writer at multinational companies, specially PT. XYZ, learnedly the Cost Contribution Agreements and financial statement of PT. XYZ as the first step of evaluation that no mechanism of transfer pricing which is disagree with rule going into effects.
Growth and roles of multinational companies can influence international trades and income taxes of an countries, through mechanism of transfer pricing which is not quit of phenomenon effort the group of multinational companies in conduct expansion with tendency operate effort by decentralized. This matter is not quit of desire of the group of companies to reach target of tax savings, through exports/imports, service activities by parent companies and or business units which showed by the group of companies through costs contribution, royalties, and loans with interests by parent companies through banking; where this writing focused at Cost Contribution Agreements. The arm's length principle represent elementary reference from tax authority of a country in placing the special relationship transactions of the business unit of a group multinationals efforts, where the principle can eliminate of advantage factors and also unilateral losses from the special relationship transactions; even though the arm's length principle is not effective at the integrated efforts and have the special characters.
OECD give an guideline in handling transfer pricing have to be in harmony with the arm's length principle at the ways of immeasurable, from comparison of transaction come up with method of assessment which can be done by the tax authority of a country at the time of conducting the tax audit to the business unit of a group multinational company which living in the country. The method also has done by company in applying mechanism of transfer pricing at the special relationship transactions with business units efforts. One of method, which most commonly used is cost-based method, and modification of this method also often used by the tax authority and also a group of company that is cost-plus method.
The tax authorities of various countries put a profound interests to mechanism transfer pricing, specially the Cost Contribution Agreements; where documentation represent as a main supporting data to determine the arm's length principle for the special relationship transactions; with transfer of verification responsibility to a Taxpayer. Indonesia, in this case not extended the taxation regulation coverage yet, referring to transfer pricing between a parties having a special relationship, but the existing regulations still relate with OECD Guideline for the year of 1979. This matter seen from the regulations which still go into effect, for example: Tax Director Decision Letter number KEP-O1/PJ.7/1993 and Tax Director Circular Letter number SE-04/PJ.7/1993.
The regulation going into effect in Indonesia have earned to accommodate audit properly referring to transfer pricing problem generally and the cost contribution specially; but in its execution all tax auditors still based on Section 6 and Section 9 Income Tax Law number 7 of the year 1983 as have been altered by the Law number 17 of the year 2000. The importance of furthermore arrangement, in the case of responsibility verification, restriction of business losses duration to reach justice and balance of tax income allocation, and also extend the coverage of Tax Director Decision Letter number Kep-62/P3/1995 with included Domestic Taxpayers because the equality form and the allocation benefit among the cost contribution to Permanent Establishment and Domestic Taxpayers.
Improvement of all tax auditors quality in hand of mastery the taxation regulation referring to transfer pricing, cooperation among the related institutions in Indonesia and the tax authorities of other countries, and also follow-up of the taxation regulation and policy maker represent suggested matters.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14140
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christanti Natalia
"Menurut Plasschaert, seperti dikutip Gunadi (1994:9), istilah transfer pricing sering dikaitkan dengan dengan suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, seraya menghindari pajak atau bea suatu negara. Ketentuan teknis di Indonesia yang mengatur tentang transfer pricing masih relatif sedikit jumlahnya antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993. Dalam praktek di Indonesia, apabila Wajib Pajak diperiksa dan dikoreksi oleh fiskus atas transaksi transfer pricing sehingga menyebabkan pajak penghasilan terutang menurut fiskus menjadi lebih besar dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melalui proses keberatan dan banding.
Transfer Pricing Dispute antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan contoh yang cukup menarik untuk dianalisis untuk memberikan gambaran lengkap tentang transfer pricing dispute.
Penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian lapangan, wawancara ke berbagai pihak. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>