Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ryanhar Arismoyo
"Merek dagang berperan penting dalam memberikan informasi yang dapat diandalkan kepada konsumen mengenai kualitas dari suatu barang dan reputasi dari produsennya. Pemalsuan terhadap suatu merek dapat merusak peran penting yag dimiliki suatu merek. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan itu dengan memeriksa secara komparatif bagaimana hukum merek dagang dan hukum kepabeanan yang relevan dapat digunakan sebagai mekanisme penegakan hukum yang efektif di Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Otoritas Kompeten untuk melakukan penegakan merek dagang di perbatasan, akan menjaga sirkulasi barang impor dan ekspor dari pelanggaran merek dagang dan barang pemalsuan melalui rekaman dalam Skema Ex-Officio. Dalam penelitian ini, juga bertujuan menguji keuntungan dan kerugian mekanisme rekaman oleh Bea Cukai & Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat, Bea Cukai Jepang, dan Bea Cukai Thailand untuk membuat perbandingan dengan mekanisme rekaman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan melakukan upaya terbaik untuk menegakkan perlindungan merek dagang di wilayah perbatasan, juga akan membuat perlindungan maksimum kekayaan intelektual di dalam negeri dan internasional.

Trademarks play an important role in conveying reliable information to consumers about the quality of goods and the manufacturers reputation. Counterfeiting can destroy these important benefits. Despite difficulty in quantifying its scope and effects, many studies recognise the global prevalence of counterfeiting. Its invasion across product categories harms legitimate producers, economies and society. While there are many contributing factors, only government can make a difference is in setting up a responsive legal system that includes good enforcement against counterfeiting. This study aims to address that need by examining comparatively how the relevant trademark laws and customs laws can be used as effective enforcement mechanisms in Indonesia, United States, Japan, and Thailand. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai as Competent Authorities to do enforcement of trademark in border, will maintain the circulation of import and export goods from infringement of trademark and counterfeiting goods by recordation in Ex-Officio Scheme. In this study, also aims the examining of advantages and disadvantages  recordation mechanism by Customs & Border Protection United States, Japan Customs, and (Royal) Thai Customs, to make comparation with recordation mechanism by Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. By doing the best efforts to enforce trademark protection in border areas, will also make the maximum protection of intellectual property in domestically and internationally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Gita Johana
"Dalam iklim usaha penting untuk menciptakan kepastian hukum, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap Hak Merek. Praktik trademark squatting terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan maksud dijual kembali kepada pemilik merek yang sah tersebut. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalah yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Merek dari praktik trademark squatting dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan bagaimana perbandingannya dengan pengaturan secara internasional dan di Rusia, Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat dengan metode penelitian yuridis-normatif. Walaupun istilah trademark squatting tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun pada dasarnya suatu merek dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark squatting dengan adanya konsep merek terkenal,
In business it is important to create legal certainty, including regarding the protection of trademark rights. The practice of trademark squatting occurs when an individual register and obtain the trademark rights of other parties with the intention of reselling the registered trademark rights to the actual owner of the trademark. Regarding this matter, there are two main issues in this researc, about the legal protection for trademark rights from the practice of trademark squatting in Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications and how it compares to international regulations and regulations in Russia, People’s Republic of China and United States of America. This research is concucted using judicial-normative research methods. Although the term trademark squatting is not known in Law Number 20 Year 2016, basically a trademark can get protection from the practice of trademark squatting by using the concept of well-known marks, bad faith, and non-use marks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library