Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 41 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hardi Nurcahyo
"Undang-undang merek di berbagai negara memberikan hak bagi pemilik merek terdaftar untuk memberikan surat persetujuan (letter of consent) kepada pihak lain dalam mendaftarkan merek serupa dengan tingkatan yang berbeda-beda. Namun, penggunaan letter of consent tersebut dapat mengakibatkan kemungkinan kebingungan pada publik. Bagaimana Indonesia sebaiknya mengatur mengenai penggunaan letter of consent tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan privat pemilik merek terdaftar dan kepentingan publik guna
mencegah adanya kemungkinan kebingungan pada publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan memaparkan mengenai pengaturan letter of consent dalam pendaftaran merek di Indonesia, Singapura dan Malaysia, dampak dari penggunaan letter of consent tersebut, serta menganalisis dan memaparkan bagaimana sebaiknya sikap Indonesia mengatur penggunaan letter of consent dalam pendaftaran merek di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan antar Undang-undang merek Indonesia, Singapura dan Malaysia dan menganalisisnya dengan sistem dan konsep hukum di bidang merek. Pengaturan letter of consent pada setiap negara (Indonesia, Singapura dan Malaysia) berbeda-beda. Penggunaan letter of consent ternyata memiliki dampak positif dan negatif sehingga kedepannya Undang-undang Merek Indonesia harus memberikan batasan penggunaan letter of consent guna menghindari adanya dampak negatif tersebut. Batasan tersebut yaitu letter of consent tidak dapat digunakan terhadap merek identik untuk barang atau jasa sejenis.

Trademark law in several countries provides a rights for the registered trademark owner to
provide a letter of consent to other party in registering similar trademark with different degrees. However, the use of letter of consent may cause a likelihood of confusion to the
public. How Indonesia supposed to regulate the said use by considering the private rights of registered trademark owner and public interest to prevent such a likelihood of confusion to the public. The purpose of this research is to analyze and explain relating to the use of the letter of consent in trademark registration in Indonesia, Singapore, and Malaysia, as well as to analyze and explain on how Indonesia supposed to regulate the use of letter of consent in Indonesian trademark registration. The method used in this research is a normative juridical by using comparative approach, statute approach, and analytical approach. The said
approach is carried out by comparing between trademark law of Indonesia, Singapore, and Malaysia and analyze it with system and concept of law in the trademark field. Letter of consent regulation in each country (Indonesia, Singapore, and Malaysia) is different. The use of the letter of consent have a positive and negative impacts so that the later Indonesian
Trademark Law must provide the limitation of the use of the letter of consent to avoid the
said negative impact. The limitation is that letter of consent cannot be used to the identical
trademark with the same kind of goods or services.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Suseno
"Indonesia menganut sistem konstitutif dalam perlindungan merek yang berarti hak atas merek terbentuk melalui pendaftaran. Meskipun sistem konstitutif perlindungan merek tersebut memberikan kepastian hukum atas pihak manakah yang memiliki hak eksklusif atas sebuah merek, namun dengan tidak dilindunginya pihak beritikad baik yang telah menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar, dalam hal ini "concurrent user" dan "prior user" atas merek, dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap pihak tersebut dan juga menyebabkan kebingungan pada konsumen. Hal ini dikarenakan merek merupakan hak kekayaan intelektual yang sangat berharga yang harus dilindungi, bukan hanya sebagai aset perusahaan, namun juga sebagai identitas suatu barang atau jasa yang dapat membedakan barang atau jasa satu produsen dengan produsen lainnya. Karena alasan tersebutlah "prior user" dan "concurrent user" dari sebuah merek harus dilindungi dan dapat terus menggunakan merek yang telah ia gunakan sejak lama tersebut tanpa melanggar hak pemilik merek yang terdaftar. Undang-undang Merek No. 15 Tahun 2001 tidak mengatur mengenai perlindungan bagi "prior user" dan "concurrent user", dan hal ini menyebabkan kendala dalam implementasi Undang-undang Merek tersebut. Kendala dalam implementasi Undang-undang Merek No. 15 Tahun 2001 yang berkaitan dengan "prior user" dan "concurrent user" tersebut dicerminkan dalam kasus-kasus di Indonesia yang akan dibahas selanjutnya dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlu atau tidaknya perlindungan bagi "prior user" dan "concurrent user" untuk dimasukkan kedalam Undang-undang Merek yang baru, serta perlindungan seperti apakah yang sebaiknya diberikan bagi "prior user" dan "concurrent user" tersebut. Penelitian tersebut dilakukan dengan menganalisis beberapa kasus mengenai "prior user" dan "concurrent user" yang terjadi di Indonesia, serta menganalisis perlindungan bagi "prior user" dan "concurrent user" yang ada di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia dan India.

Indonesia has a constitutive system in trademark protection which means that trademark rights is created through registration. Although constitutive system of trademark protection creates certainty of which party holds an exclusive rights to a trademark, but simply ignoring the rights of a bona fide party who has been using a similar trademark for a long time, in this case concurrent user and prior user of a mark, can cause a detrimental effect on their business and also creates confusion to the consumer. This is because trademark is a very valuable intellectual property that needs to be protected, not only because it is a valuable asset for a company, but most importantly it serves as an identity for a product and differentiates a product of one company from another. It is for this very reason that a prior user and an honest concurrent user of a trademark need to be protected and should not be prohibited, by a registered owner of a similar trademark, from using the mark that they have been using continuously for some time. Law No.15/2001 on Trademark Protection in Indonesia does not provide any protection for prior user or honest concurrent user of a trademark which had caused problems on the implementation of Law No. 15/2001. These problems on the implementation of trademark protection in Indonesia according to Law No.15/2001 in relation to prior user and concurrent user protection is reflected in some cases discussed later in this thesis. This thesis aims to analyse on whether there is a need for prior user and concurrent user protection to be included in the new Trademark Law in Indonesia and what kind of protection should be given. This will be done by analysing some cases about prior user and concurrent user that happened in Indonesia and also analysing prior user and concurrent user protection in other countries such as United States of America, Australia and India."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32700
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanany Tedja Triharya Kusuma
"ABSTRAK
Salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah pengambilalihan. Pengambilalihan merupakan cara mengembangkan perseroan yang sudah ada atau menyelamatkan perseroan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Tindakan pengambilalihan, disadari atau tidak, akan mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. Pengambilalihan dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan memberikan data selengkap mungkin tentang objek yang sedang diteliti, karena secara spesifik penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengambilalihan saham dalam perspektif hukum persaingan usaha serta pengaturannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ABSTRACT
Acquisition is one of the economic activities conducted by business actors. In addition, acquisition is a way to expand the existing company or retrieve the company that suffer a setback. Acquisition, whether realized or not, will affect the competition between the business actors in the relevant market and affect to the consumer. Acquisition may cause the increasing or decreasing the competition that potentially injure the consumer. Acquisition that cause the asset value and/or the selling value exceed the certain amount, shall be notified to the Commission, at the latest 30 (thirty) days since the date of merger, consolidation or acquisition. The provision on the asset value and/or the selling value as well as the procedure of such notification through Government Regulation Number 57 of 2010 on Merger or Consolidation of Business Entities and Acquisition of Company Shares that Could Result in Monopolistic Practices and/or Unfair Business Competition (Government Regulation Number 57 of 2010) as subordinate legislation of Article 28 and Article 29 Law Number 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Law Number 5 of 1999). Pursuant to its form, the typology used in this research is descriptive. This descriptive method is intended to acquire clear description and provide complete data on the researched object, because the purpose of this research to provide description on shares acquisition in the perspective of competition law and its regulation in Law Number 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition."
Universitas Indonesia, 2013
T32640
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Rudiarto
"Skripsi ini membahas mengenai persamaan pada pokoknya terhadap merek yang tergolong merek tidak terkenal, dan mekanisme yang harus diatur untuk menilai bahwa suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Kedua permasalahan tersebut diulas menggunakan metode kualitatif dan ditinjau dari hukum merek. Persamaan pada pokoknya tersebut dilarang oleh Undang-undang Merek, namun belum ada mekanisme yang pasti untuk menilai suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya. Penilaian tersebut menjadi penting, karena penilaian persamaan pada pokoknya sangatlah subyektif. Ketidakjelasan mekanisme ini terkadang menimbulkan perbedaan dalam menerapkan persamaan pada pokoknya pada satu merek. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu dibentuk peraturan yang menjelaskan kriteria yang pasti mengenai penilaian persamaan pada pokoknya.

This bachelor thesis discusses about likelihood of confusion to two trademarks which are not considered as famous trademarks and the mechanism which is needed to be regulated to assess likelihood of confusion. Both of those issues were examined using qualitative method in the term of trademark law. Likelihood of confusion is prohibited by Trademark Law, but still there is no clear mechanism to assess likelihood of confusion for trademark. This assessment is important, as the assessment for likelihood of confusion is subjective. The unclear mechanism can sometimes cause differency to apply likelihood of confusion theory for trademark. This research result suggest that it is needed to create regulation which explains clear characteristic to assess likelihood of confusion for trademark."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56750
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Joseph Fajar
"Penelitian ini berfokus untuk mencari makna dan/atau kriteria sifat fungsional pada merek sejak diubahnya Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana larangan sifat fungsional pada merek adalah salah satu bagian dari upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat di pasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan melakukan studi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, membandingkan dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat dan Uni Eropa serta didukung dengan studi kasus berdasarkan putusan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penelitian ini didukung melalui penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa merek yang mengandung sifat fungsional apabila memiliki kriteria: a) memiliki fitur yang bertujuan untuk memperoleh kinerja teknis dan kemudahan dalam penggunaan suatu produk; b) telah terdaftar sebelumnya dalam suatu dokumen paten; dan c) menunjukkan kualitas dan/atau daya tahan produk. Adapun tujuan merek bersifat fungsional dilarang untuk didaftar karena larangan pendaftaran merek yang mengandung sifat fungsional bertujuan untuk mencegah dominasi untuk mempersempit pesaing untuk hadir menawarkan substitusi produk yang sama dalam pasar. Disatu sisi merek bersifat fungsional terdaftar sebelum berlakunya Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat dilakukan upaya hukum pembatalan Merek.

This research focuses on identifying the meaning and/or criteria of the functional nature of trademarks following the amendment to Article 20 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks through Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation, where the prohibition of functional trademarks is part of efforts to prevent unfair business competition in the market. This is a doctrinal legal research study examining the applicable laws and regulations, comparing them with those in the United States and the European Union, and supported by case studies based on rulings in the United States and the European Union. The research is supported by an investigation of primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion of this research is that a trademark is considered functional if it meets the following criteria: a) it has features designed to achieve technical performance and ease of use of a product; b) it has been previously registered in a patent document; and c) it indicates the quality and/or durability of the product. The purpose of prohibiting the registration of functional trademarks is to prevent market dominance that could limit competitors from offering the same product substitutes in the market. Additionally, functional trademarks registered before the enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation can be subject to legal actions for cancellation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safhira Viola De Aldisa
"Sengeketa merek antara I Am Geprek Bensu dengan Geprek Bensu terjadi karena adanya itikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek yang erat kaitannya dengan persamaan pada pokoknya antara kedua merek tersebut. Dengan adanya persamaan pada pokoknya antara kedua merek tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tetap menerima kedua permohonan pendaftaran merek tersebut dengan alasan agar kedua usaha tersebut dapat tetap berjalan dan selanjutnya menyerahkan persaingan kepada pasar. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua merek tersebut, yaitu I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu memiliki persamaan pada pokoknya dan merek Geprek Bensu didaftarkan dengan itikad tidak baik. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui apakah permasalahan yang peneliti angkat sesuai dengan kaidah hukum merek yang berlaku. Selanjutnya, analisis data yang disajikan dalam penelitian ini dilakukan dengan bentuk kualitatif dan kuantitatif.

The trademark dispute between I Am Geprek Bensu and Geprek Bensu occurred because of bad faith in the application for trademark registration which was closely related to the substantive similarities between the two marks. With the similarities between the two marks, the Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM continued to accept the two applications for registration of trademarks on the grounds that the two businesses can continue to run and subsequently submit competition to the market. Furthermore, based on the Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, the Panel of Judges decided that the two brands, I Am Geprek Bensu and Geprek Bensu, had similarities and the Geprek Bensu brand was registered in bad faith. In conducting this research, the researcher used the normative juridical method to determine whether the problem the researcher raised was in accordance with the applicable trademark law principles. Furthermore, the data analysis presented in this study was carried out in qualitative and quantitative forms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faisal Reza
"Istilah-istilah deskriptif digunakan dalam perdagangan untuk menyampaikan informasi kepada konsumen mengenai atribut, sifat atau keunggulan suatu produk. Merek yang hanya terdiri dari istilah deskriptif ini disebut sebagai merek deskriptif. Merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari suatu produsen dan produsen lain. Karena itu merek deskriptif seharusnya tidak dapat didaftar karena dianggap tidak mempunyai daya pembeda.. Merek deskriptif di Indonesia tidak dapat didaftar, baik di dalam ketentuan UU merek No. 21 tahun 1961 yang menggunakan sistem pendaftaran dekalaratif, maupun dalam UU Merek No. 19 tahun 1992 yang menggunakan sistem pendaftaran konstitutif, hingga UU Merek No. 15 tahun 2001 yang berlaku saat ini. Namun dalam kenyataannya di Indonesia terdapat merek-merek deskriptif yang didaftar, terutama berdasarkan Putusan Pengadilan.
Tesis ini meneliti mengenai masalah pendaftaran merek deskriptif di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan konseptual yang meneliti mengenai konsep Secondary Meaning, pendekatan undang-undang dengan meneliti undang-undang merek di Indonesia dan pendekatan komparatif dengan melakukan perbandingan undang-undang merek di beberapa Negara berkaitan dengan masalah pendaftaran merek deskriptif. Pendekatan kasus juga dilakukan untuk meneliti putusanputusan pengadilan yang menjadi dasar didaftarkannya merek-merek deskriptif di Indonesia.
Dari hasil penelitian yang dilakukan didapat hasil bahwa masalah utama dalam pendaftaran merek deskriptif ini adalah tidak jelasnya pengaturan mengenai merek deskriptif ini dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadi perbedaan pendapat antara Hakim dan Pemeriksa merek mengenai merek deskriptif ini. Seharusnya dibuat suatu pengaturan yang jelas dan rinci mengenai pendaftaran merek deskriptif dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemilik merek dengan kepentingan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam Paris Convention dan TRIPS Agreement.

Descriptive terms commonly used in the course of trade to convey information about attribute, characteristics or quality of a product, to consumers. Trademark, consists solely of descriptive terms is called Descriptive Marks. Trademark is a sign, used to distinguished goods or services from a producer from another. Therefore Descriptive Mark should not be registered because it lacks distinctive nature. Descriptive Mark in Indonesia is non-registrable, in the provision of The Trademark Act No. 21/1961 which used declarative system or in its predecessor, The Trademark Act No. 19/1992, even in the current Trademark Law in Indonesia, The Trademark Act No.15/2001. On the contrary, there are Descriptive Marks registered in Indonesia, based on Court and Supreme Court Decision in Indonesia.
This Tesis analyses the problem regarding the registration of Descriptive Marks in Indonesia, using Conceptual Approach which analyze the concept of Secondary Meaning, and using Statute Approach to analyze Trademark Law in Indonesia, and also using Comparative Approach to compare Trademark Law in various country in relation to Descriptive Mark. Case-Approach also used to analyze various Court and Supreme Court decisions in Indonesia that become Landmark Decision in Descriptive Mark registration problems.
Based on this Legal Research, we find that the major problem in the problematic registration of Descriptive Mark is because of the ambiguity of the current Trademark Law in Indonesia, regarding Descriptive Mark. This problem is causing different opinion between Judges and Trademark Examiner regarding Descriptive Mark. There should be more clear and comprehensive provisions in Indonesian Trademark Law about Descriptive Mark, which also considered the legitimate interests of trademark owners and third parties, based on the provisions in Paris Convention and TRIPS Agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Martha Oktorina
"Merek terkenal memiliki reputasi yang tinggi dan cenderung untuk ditiru, dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan tanpa hak atas merek terkenal juga terjadi di dalam perdagangan di internet. Merek digunakan sebagai nama domain yang berfungsi sebagai alamat situs dari suatu perusahaan untuk mempromosikan produkproduknya dan memudahkan konsumen untuk mengingat situs perusahaan tersebut. Prinsip pendaftaran nama domain adalah first come first served. Prinsip ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk membonceng keterkenalan dari suatu merek dengan mendaftarkan merek tersebut sebagai nama domain. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa saja yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan bagaimana WIPO Arbitration & Mediation Center menyelesaikan penggunaan merek terkenal yang didaftarkan sebagai nama domain di internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai tindakantindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan menyajikan analisa hukum dalam penyelesaian sengketa antara merek dan nama domain yang terjadi di internet dan penerapannya untuk penyelesaian sengketa di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan perbandingan. Simpulan dalam penelitian ini yaitu tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain adalah tindakan pendaftaran merek terkenal sebagai nama domain yang didasarkan pada tujuan untuk menjual, menyewakan, atau memindahkan hak atas nama domain tersebut kepada pemilik merek atau saingan bisnisnya dengan sejumlah harga, untuk mencegah pemilik merek mendaftarkan merek miliknya sebagai nama domain di internet, mengganggu bisnis atau usaha yang sedang dijalankan oleh saingannya, serta menarik dan mengarahkan para pengguna internet kepada situs milik pendaftar nama domain untuk tujuan komersial. Itikad buruk juga dilihat dari pendaftaran yang dilakukan secara tidak wajar atau tidak jujur, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan menyesatkan konsumen. Penyelesaian sengketa melalui WIPO Arbitration & Mediation Center menggunakan metode arbitrase dan mediasi dengan beracuan pada ketentuanketentuan yang terdapat dalam Uniform Dispute Resolution Policy yang diadopsi oleh ICANN.

Well-known marks have a high reputation and tend to be imitated, falsified or misused by parties who do not have rights or legitimate interest to the mark. The use of well-known mark without the right or legitimate interest such as also occurs in the Internet. Mark is used as a domain name that is used as the address of the Website of the company with the aim to promote their products and allow customers to remember the company website. The principle of domain name registration is first come first served. This principle is exploited by some parties to hitchhike the well-known of a mark by registering the mark as a domain name. The main problems of this research are what kind of action that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and how does The WIPO Arbitration and Mediation Center resolve the dispute over the use of the well-known marks that are registered as domain names in the Internet. The purposes of this research are to obtain information about actions that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and present a legal analysis of the settlement of disputes between well-known marks and domain names in the Internet and its use for dispute settlement in Indonesia. The method used in this research is the normative method, using the case and comparative approach. The conclusions in this research are the acts of bad faith use of well-known marks as domain names are the actions of well-known mark’s registration as domain names based on the purpose to sale, lease or transfer its right over the domain name to the well-known mark’s owner or its business competitor with a number of price, in order to prevent the proprietor of the wellknown marks to register their marks as a domain name on the Internet, disrupt the business that are run by its rivals, and to attract and direct users of Internet to its site for the commercial gain. This bad faith can also be seen from the registration conducted in an unnatural or dishonesty, which resulted in losses for others and mislead the consumers. The settlement of well-known marks and domain name’s dispute through WIPO Arbitration and Mediation Center is uses the method like arbitration and mediation by using the provisions of the Uniform Dispute Resolution Policy adopted by ICANN.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27874
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Suryodiningrat
Bandung: Tarsito, 1981
346.048 SUR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pembahasan mengenai generic term dalam
perlindungan merek terkait dengan istilah “Town Square”
setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu: (1)
apa urgensi pengaturan secara khusus mengenai generic term.
dan (2) apakah merek town square merupakan generic term
sehingga dapat diajukan gugatan pembatalan merek di
Pengadilan Niaga. Di Indonesia generic term hanya diatur
secara implisit (tersirat) dalam pasal 5 huruf b dan c UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sedangkan, di Amerika
Serikat, walaupun perlindungan terhadap generic term tidak
diatur secara lengkap dalam Section 45 the Lanham Act (15
U.S.C. § 1127), namun seiring dengan teori hukum tentang
generic term yang terus mengalami perkembangan sehingga
menghasilkan berbagai preseden, cara penyelesaian terhadap
masalah generic term telah mengalami kemajuan dan memiliki
kepastian hukum. Dari Berbagai data yang ada dapat
ditunjukkan bahwa generic term harus diatur secara lebih
khusus dan jelas, karena merupakan istilah yang menunjukkan
genus suatu jenis barang atau jasa dari produk yang menjadi
komoditi perdagangan yang dapat dipergunakan secara bebas
oleh seluruh warga. Dari berbagai preseden di Amerika
Serikat dapat pula dibuktikan bahwa perlindungan hukum
terhadap generic term di suatu negara sangat penting. Di
Indonesia, “Town Square” telah tergeneralisasi sehingga
menjadi generic term. Jadi, dapat dilakukan gugatan
pembatalan pendaftaran merek “Town Square” terhadap PT GMR
di Pengadilan Niaga dengan menggunakan dasar hukum pasal 68
ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek serta berbagai
teori hukum mengenai generic term. Penelitian ini
menggunakan metode normatif/doktrinal. Sedangkan, metode
pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode
kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat
preskriptif."
Universitas Indonesia, 2005
S24458
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>