Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Annisa Dwi Hapsari
Abstrak :
Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada UU Rahasia Dagang, tidak dapat ditemukan bagaimana peraturannya apabila suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari satu pihak. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan bersama hak rahasia dagang oleh perusahaan pendiri joint venture ketika perusahaan joint venture tersebut berakhir. Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu bentuk aset perusahaan yang sangat berharga, karena dengan dimilikinya suatu rahasia dagang, perusahaan dapat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan kompetitornya yang tidak mengetahui rahasia dagang terebut. Dalam hal suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh dua pihak, seperti hal nya pada penelitian ini, rahasia dagang tersebut dibentuk/dihasilkan bersama-sama oleh dua perusahaan pendiri joint venture, maka kepemilikan hak rahasia dagang berada pada kedua perusahaan pendiri. Kepemilikan bersama atas suatu hak rahasia dagang dalam perusahaan joint venture dituangkan dalam suatu perjanjian yang menetapkan bahwa ketika berakhirnya perjanjian kerja sama perusahaan joint venture, maka rahasia dagang yang dibentuk/dihasilkan oleh kedua perusahaan pendiri akan tetap menjadi milik dari masing-masing perusahaan selama kedua perusahaan menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan tambahan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat yakni bahwa jika suatu informasi yang merupakan rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak secara bersama-sama, maka para pihak merupakan pemilik dari hak rahasia dagang yang dilindungi. ......The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law no.  30 of 2000 concerning Trade Secrets (“Trade Secrets Law”).  In the Trade Secrets Law, it cannot be found how the regulations are if a trade secret is formed/produced by more than one party.  This study discusses the joint ownership of trade secret rights by the founding company of the joint venture when the joint venture company ends.  The right to trade secrets owned by the company is a form of company asset that is very valuable, because by having a trade secret, the company can appear more prominent than its competitors who do not know the trade secret.  In the event that a trade secret is formed/produced by two parties, as is the case in this study, the trade secret is formed/produced jointly by the two founding companies of the joint venture, then the ownership of the trade secret rights rests with the two founding companies.  Joint ownership of a trade secret right in a joint venture company is stated in an agreement which stipulates that when the joint venture company's cooperation agreement ends, the trade secrets formed/produced by the two founding companies will remain the property of each company as long as both companies maintain the confidentiality of the trade secret.This research was conducted by examining library materials supported by additional information obtained through interviews with informants.  From the results of this study, the conclusion obtained is that if an information which is a trade secret is formed/produced by more than 1 (one) party jointly, then the parties are the owners of the protected trade secret rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Afriyanti Latuconsina
Abstrak :
Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat. Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran. Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba, Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan. Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam dan luar negeri.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sun, Catherine
Hongkong: Lexis Nexis, 2010
346.595 1 SUN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library