Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitompul, Mayo Falmonti
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan teknologi terutama dalam perpindahan informasi mempengaruhi banyak hal salah satunya dalam perlindungan informasi rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat bagaimana regulasi terkait perlindungan Rahasia dagang yang ada di Indonesia, serta mencoba melihat ilustrasi yuridis yang terdapat dalam pengaturan hukum dagang. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu para penulis dan penyunting beberapa perusahaan penerbitan di Indonesia. Data-data ini kemudian diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Kesimpulan dari penelitian bahwa regulasi terkait Rahasia Dagang dalam Undang-undang no 30 tahun 2000, belum efektif untuk melindungi hak pemilik rahasia dagang dalam masalah spionase perusahaan. Diperlukan beberapa pengaturan lain terutama mengenai sanksi,sifat delik aduan untuk membuat pelaksanaaan Rahasia Dagang terkait spionase perusahaan berjalan dengan lebih efektif.
ABSTRACT
As the technology development is growing specially when the information is getting easier to known, is influencing a lot of things specifically in trade secret protection in corporation. Purpose of this writing is to see Trade Secret regulation in Indonesia and to look law illustration in trade secret protection from other country. . The type of research is normative juridical, where a legal research is done by examining library materials or mere secondary data by running the two stages of the research, the research literature and assisted with field research. The primary data is obtained through the collection of material from several sources, namely by interviewing the authors and editors of several publishing companies in Indonesia. These data are then processed and analyzed using qualitatively normative method that analyzes the data obtained qualitatively to find clarity over the issue. In conclusion, this study found that the regulations designed to protect Trade Secret, namely Law no 31 of 2000 of Trade Secret is not effective to protect the owner of Trade secret. More regulation need to made so the protection of trade secret specially in corporate espionage to get effective.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T38766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Nuryani
Abstrak :
ABSTRAK
Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaannya dengan melakukan langkah-langkah tertentu. Langkah-langkah tersebut sepanjang tidak melanggar hak dasar pekerja tentu diperbolehkan. Contohnya adalah dengan membuat perjanjian kerahasiaan informasi secara tertulis guna mengikat calon pekerjanya agar tidak membocorkan rahasia perusahaan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan, apabila perusahaan membuat perjanjian larangan bekerja di perusahaan lain yang sejenis atau larangan melakukan sesuatu hal yang akan menyaingi usaha bekas perusahaannya dalam jangka waktu. Perjanjian larangan tersebut biasa disebut dengan perjanjian kerja persaingan. Masyarakat umum tidak banyak menyadari bahwa sebetulnya perjanjian kerja persaingan melanggar hak dasar seseorang untuk memilih tempat bekerja. Padahal hak kebebasan untuk memilih tempat bekerja tersebut telah dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada penulisan ini, penulis mengambil contoh kasus perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang yang sebetulnya salah satu klausul perjanjian kerahasiaan tersebut isinya adalah perjanjian kerja persaingan. Seharusnya hakim lebih cermat dalam memutus perkara yang terjadi pada mantan pekerja PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, bahwa klausul perjanjian kerja persaingan adalah batal demi hukum. Akan tetapi putusan hakim menyatakan bahwa Hartoko melanggar klausul perjanjian kerja persaingan tersebut yang ia tanda tangani sendiri dengan PT. Biggy Cemerlang. Pada penelitian ini, penulis berfokus menganalisa keabsahan klausul larangan bekerja di perusahaan pesaing terkait perlindungan rahasia dagang dengan mengambil contoh pada klausul perjanjian kerahasiaan PT. Biggy Cemerlang.
ABSTRACT
The company is obliged to maintain the secrecy of its information by doing several methods. As long as does not breaks the basic rights of workers. For example, by making undisclosure agreement to make labours keep the confidential information in their companies. But there will be problems, if a company making the rules, example other companies which are similar or the rule which is arrange former labour to work in competitor companies for several period of time. The covenant of that rule is called as non compete agreement. Peoples does not realize that actually their non compete agreement breaks their basic rights of a person to choose a place work. The rights of freedom to choose the place to work have been guaranteed by 1945 constitution of the republic of indonesia (UUD 1945), the act number 39/1999 about human rights, and act number 13/2003 about manpower. At this point, the writer will take the case of the secrecy of PT. Biggy Cemerlang which is one of the secrecy clause of the contents are non compete agreement. In that case, the judge should be more carefully to punish the case that is happened to former workers PT. Biggy Cemerlang, Hartoko, that clause their non compete agreement. But the judges punish said Hartoko has been break the labor agreement clause which is he signed with PT. Biggy Cemerlang. In this research, writer focused to analyze the validity of the clause regarding to the protection of working in one competitor company trade secret by taking the example of the secrecy clause of agreement on PT. Biggy Cemerlang.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joan Gracia Patricia
Abstrak :
Memenangkan persaingan usaha adalah keingingan setiap pengusaha. Memiliki dan menjaga Rahasia Dagang adalah salah satu cara memenangkan persaingan dan bertahan dalam persaingan di dunia usaha. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur dan melindungi hak Rahasia Dagang lahir karena tuntutan WTO (World Trade Organization) yang mencakup TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights - Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) untuk melindungi Rahasia Dagang dalam aktivitas perdagangan internasional. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah menjamin kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang Rahasia Dagang. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan bagaimana membuktikan sebuah informasi adalah Rahasia Dagang yang memenuhi unsur tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga sebagaimana layaknya, dalam perkara pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000; bagaimana nilai dan kekuatan pembuktian perjanjian kerja sebagai alat bukti dalam perkara pidana pelanggaran rahasia dagang; dan bagaimana membuktikan bahwa perjanjian kerja yang merupakan wilayah perdata dapat dituntut pelanggarannya sebagai pelanggaran tindak pidana. Menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Rahasia Dagang tanpa membuktikan adanya Rahasia Dagang, adalah menyimpang dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Rahasia Dagang harus dibuktikan semua unsurnya sesuai dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000, tidak dapat hanya dengan mendengarkan keterangan ahli mengindentifikasi melalui sebuah alat bukti surat. Pembuktian pelanggaran Rahasia Dagang memerlukan pengetahuan khusus, hakim dapat diperlengkapi dengan referensi yang up to date maupun dengan ahli yang kompeten dan berkualitas. Hukuman pidana juga hendaknya menjadi ultimum remidium. ......Winning business competition is what every the objective of every business person. Owning and guarding Trade Secret is one of the ways to win and survive the competition in the business world. The Law No. 30 of 2000 concerning Trade Secret which regulate and protect Trade Secret’s right came as a result of the WTO’s (World Trade Organization) demands, which include TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Rights), in order to protect Trade Secret on international trade activities. One of the aims of the law is to ensure both owner and holder of Trade Secret, its law security. This research tries to answer the question of how to prove an information is Trade Secret, which fulfill element unknown to public, have economic value and preserve the way it should be, at a criminal trial based on Law No. 30 of 2000; how value and the power of working contract vindication as evidence on a criminal trial of trade secret’s violation; and how to prove a working contract, which is not under the civil law, and therefore, its violation can not be charged as a violation of criminal act. The objective of criminal litigation is to find a concrete truth, therefore; it is deviating to give a verdict towards Trade Secret’s criminal act without proving the existence of Trade Secret. Every element in Trade Secret should be able to be proven according to Article 3 Law No. 30 of 2000, it is not sufficient to just hearing expert perform an identification through a documentary of evidence. Proving Trade Secret violation acquires special knowledge. Judge can be equipped with up to date references or competent and qualified experts. Criminal punishment should also be an ultimatum remidium.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noviana Tansari
Abstrak :
Penelitian ini membahas keterkaitan perjanjian kerja persaingan (covenant not to compete) dan pelanggaran rahasia dagang melalui studi kasus antara PT. Biggy Cemerlang dengan mantan pegawainya, yang mana Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pegawai tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 13 UU Rahasia Dagang yaitu mengingkari kewajiban tertulis untuk menjaga rahasia dagang. Melalui penelitian yuridis normatif dengan melakukan analisis deskriptif, penulis berusaha menjelaskan bahwa dengan dilanggarnya covenant not to compete tidak berarti terjadi tindak pidana dalam pelanggaran rahasia dagang. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalur pidana yang terjadi dalam kasus adalah tidak tepat. ......This research discuss about the relation of covenant not to compete and trade secrets infringement through case study between PT. Biggy Cemerlang with their former employee, whereas the public attorney prosecuting their former employee with the infringement of Trade Secret Law Article 17 point (1) jo Article 13: breach written obligation to keep the trade secrets. Through normative juridical research by doing descriptive analysis, author tries to explain that the infidelity of covenant not to compete did not indicate that the trade secret crimes had happened. Therefore, the dispute settlements through criminal procedure in this case is not appropriate.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45469
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
346.07 GUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Afriyanti Latuconsina
Abstrak :
Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat. Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran. Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba, Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan. Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam dan luar negeri.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: Chandra Pratama , 1999
344.042 CIT b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faisal
Abstrak :
Skripsi ini membahas perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahasia dagang sangat penting dilindungi dalam bisnis waralaba, karena dalam suatu bisnis waralaba dapat diketahui rahasia dagang pemilik hak (pemberi waralaba), sehingga potensi terungkapnya rahasia dagang dalam suatu bisnis waralaba menjadi besar. Tidak hanya terbatas pada pihak pemberi dan penerima waralaba saja, melainkan juga karyawan masing-masing pihak. Mengingat pentingnya perlindungan rahasia dagang dalam perjanjian waralaba, maka perjanjian waralaba haruslah dibuat secara komprenhensif. Perjanjian tersebut tidak hanya harus dapat menjamin perlindungan rahasia dagang pada saat berlangsungnya perjanjian namun juga pada saat setelah perjanjian tersebut berakhir. Berdasarkan hal-hal tersebut, perjanjian waralaba hendaknya memuat klausulaklausula sebagai berikut: Secara spesifik menyatakan dalam perjanjian waralaba bahwa setiap hal yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba dalam kaitannya dengan bisnis waralabanya dilisensikan kepada penerima waralaba dan tidak untuk dijual; Memasukkan klausula non-disclosure, noncompete, dan non-solicitation agreement dalam perjanjian waralaba dan juga perjanjian kerja terhadap karyawan masing-masing pihak; Memasukkan klausula yang mewajibkan penerima waralaba mengembalikan benda-benda yang terindikasi sebagai rahasia dagang milik pemberi waralaba secepatnya setelah perjanjian berakhir. ......This Thesis studies the trade secret law protection on a franchise agreement. This research uses library research method with secondary data as its data resources. Result from the research shows that trade secrets is very important to be protected on a franchise business system, because through a franchise business system, trade secret that was owned by the rights owner (franchisor) can be revealed, therefore the possibility of trade secrets being revealed is very high. Not only limited to the franchisor and the franchisee, but also to employees as well. Considering that trade secret protection is very important on a franchise business system, a franchise agreement must be made in a comprehensive way. The agreement must guarantee trade secret protection not only in the moment in which the agreement was made but also in the moment when the agreement has ended. According to things explained beforehand, a franchise agreement should provide provisions as follows: specifically state in the franchise agreement that any item indicates as the franchisor?s trade secret in its relation to the franchise business system are being licensed to the franchisee as opposed to being sold; includes non-disclosure, non-compete and non-solicitation provisions; includes specific provisions that require the immediate return of any of the franchisor?s trade secret after the end of the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1331
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Dwi Hapsari
Abstrak :
Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada UU Rahasia Dagang, tidak dapat ditemukan bagaimana peraturannya apabila suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari satu pihak. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan bersama hak rahasia dagang oleh perusahaan pendiri joint venture ketika perusahaan joint venture tersebut berakhir. Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu bentuk aset perusahaan yang sangat berharga, karena dengan dimilikinya suatu rahasia dagang, perusahaan dapat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan kompetitornya yang tidak mengetahui rahasia dagang terebut. Dalam hal suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh dua pihak, seperti hal nya pada penelitian ini, rahasia dagang tersebut dibentuk/dihasilkan bersama-sama oleh dua perusahaan pendiri joint venture, maka kepemilikan hak rahasia dagang berada pada kedua perusahaan pendiri. Kepemilikan bersama atas suatu hak rahasia dagang dalam perusahaan joint venture dituangkan dalam suatu perjanjian yang menetapkan bahwa ketika berakhirnya perjanjian kerja sama perusahaan joint venture, maka rahasia dagang yang dibentuk/dihasilkan oleh kedua perusahaan pendiri akan tetap menjadi milik dari masing-masing perusahaan selama kedua perusahaan menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan tambahan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat yakni bahwa jika suatu informasi yang merupakan rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak secara bersama-sama, maka para pihak merupakan pemilik dari hak rahasia dagang yang dilindungi. ......The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law no.  30 of 2000 concerning Trade Secrets (“Trade Secrets Law”).  In the Trade Secrets Law, it cannot be found how the regulations are if a trade secret is formed/produced by more than one party.  This study discusses the joint ownership of trade secret rights by the founding company of the joint venture when the joint venture company ends.  The right to trade secrets owned by the company is a form of company asset that is very valuable, because by having a trade secret, the company can appear more prominent than its competitors who do not know the trade secret.  In the event that a trade secret is formed/produced by two parties, as is the case in this study, the trade secret is formed/produced jointly by the two founding companies of the joint venture, then the ownership of the trade secret rights rests with the two founding companies.  Joint ownership of a trade secret right in a joint venture company is stated in an agreement which stipulates that when the joint venture company's cooperation agreement ends, the trade secrets formed/produced by the two founding companies will remain the property of each company as long as both companies maintain the confidentiality of the trade secret.This research was conducted by examining library materials supported by additional information obtained through interviews with informants.  From the results of this study, the conclusion obtained is that if an information which is a trade secret is formed/produced by more than 1 (one) party jointly, then the parties are the owners of the protected trade secret rights.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>