Pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan langkah yang ditempuh untuk mengelola dan mengoptimalkan seluruh dana lingkungan hidup yang tersedia dengan tujuan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BPDLH diproyeksikan untuk dapat menghimpun dana lingkungan yang masih tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga dan dapat diintegrasikan dalam penghimpunan dana. Namun terdapat permasalahan yang belum diselesaikan yakni mekanisme pendanaan yang dapat membiayai pemulihan lingkungan atas adanya pencemaran dan/atau kerusakan. Saat ini, tuntutan pertanggungjawaban terhadap pelaku pencemaran ... "