Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Praditia Triyundarta
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik sesuai ketentuan dalam UU KIP. Namun batasan ruang lingkup Badan Publik masih belum jelas dan multitafsir. Salah satu syarat sebagai Badan Publik yaitu mengacu pada sumber pendanaannya yang didapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN, contohnya PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah sebagai anak perusahaan PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI dan kewajibannya dalam menyediakan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, ruang lingkup Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, BUMN/BUMD, dan partai politik. Adapun status anak perusahaan BUMN dalam UU KIP adalah bukan merupakan Badan Publik. Hal ini karena terjadi transformasi status hukum keuangan negara, dimana dana dari negara yang dijadikan penyertaan modal pada BUMN bertransformasi menjadi modal negara pada BUMN, dan selanjutnya menjadi kekayaan BUMN tersebut. Keuangan negara yang merupakan keuangan publik bertransformasi menjadi keuangan BUMN yang merupakan keuangan privat. Saat BUMN membentuk anak perusahaan, maka modal anak perusahaan BUMN adalah bersumber dari keuangan privat, bukan APBN. Modal anak perusahaan BUMN sama sekali tidak memiliki unsur APBN di dalamnya.
ABSTRACT
Law No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure Undang undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP regulates that Public Entity shall provide Public Information as stipulated under UU KIP. However, the scope of Public Entity remains unclear and multi interpretive. One of the requirements as a Public Entity refers to the source of funding obtained through the State Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN the Regional Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, community donation, local and or international donation. The subsidiary of State Owned Enterprise Badan Usaha Milik Negara BUMN, for example PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah as the subsidiary of PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI and its obligation providing Public Information shall be examined further. This research is using a juridical normative approach. Based on the research, the scope of Public Entity is the executive, legislative, and judicative entity, other entity which functions and core duties related to the administration of the state which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, non governmental organization which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, community donation, local and or international donation, BUMN Regional Government Enterprise, and political party. Thus, the status of the subsidiary of BUMN under UU KIP is not Public Entity. This is because the transformation of the legal status of state finance, in which the funding from the state invested as capital participation in BUMN is transformed into state capital, and further become the assets of BUMN. The state finance, which is be a public finance, transformed into BUMN finance that considered as private finance. When a BUMN established a subsidiary, the funding is sourced from private not the APBN. The capital of the subsidiary of BUMN absolutely has no elements of APBN in it.
2017
T48375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ary Purnomo
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai sudut pandang hukum terhadap kekayaan BUMN sebagai Kekayaan Negara dipisahkan. BUMN sebagai Badan Hukum tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Namun terdapat ketidakpastian hukum yang ditemukan dalam ketentuan Undang-undang nomor : 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 (g) bahwa Kekayaan negara/kekayaan daerah adalah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, sementara ketentuan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 secara tegas disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Tidak terbatasnya keuangan Negara dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tersebut di atas mengeliminisasi semangat entrepreneurship jajaran manajemen BUMN dan berimplikasi pada kurang optimalnya BUMN didalam mewujudkan maksud dan tujuan pendiriannya. Kurangnya koordinasi dan pemahaman yang baik pada penyusunan peraturan perundangundangan dalam menerjemahkan pengertian dan batasan keuangan Negara, menyebabkan tidak sinkronnya peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan dengan fakta yang ada berlaku dilapangan. Dibutuhkan segera penyelarasan dan perbaikan uundang-undang yang mengatur tentang keuangan Negara agar dapat mendudukan fungsi hukum pada posisi ideal yang sebenarnya mengingat suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan dipelihara oleh Negara yang bersifat mengikat dan ada sangsi tegas bagi setiap orang atau pihak yang melanggarnya.
This theses briefly reviews State Owned Enterprise (SOE) as a separated state wealth in Law point of view. The theses explores the conditions of Indonesian SOE status, in which as a corporation, SOE has to comply with all related state?s laws and regulations. However, in some conditions, there is uncertainty in law body itself in delivering SOE's code of conduct particularly on those related to regulation of state wealth arrangement. This theses uses Law No. 17/2003 article 2 (g) as a case, where in this regulation is mentioned that state/local government wealth refers to wealth that is managed by the government itself or other parties consists of money, securities, state accounts, goods, and other rights based on price measurement, including separated wealth in SOEs. Meanwhile, the Law No. 19/2003 mentions that SOE is a corporation with its entire or partial capital is owned by the government, through direct allocation from state's separated wealth. In turns, this jurisdictions uncertainty will lead to SOEs profit loss. Unlimited government finance scope as mentioned in Law No. 17/2003 may discourage self entrepreneurship within SOEs managerial layers and in turn will influence the organization performance in achieving its goals and objectives. Insufficient coordination and comprehensive understanding of laws and regulations arrangement including interpretation and decision about financial limitation in this context, might create barrier to the synchronization process between stipulated laws and the real situation and condition faced by the government and SOEs. Further harmonization and correction effort in laws and regulation related to government finance management are needed in order to put the ideal function of laws and regulation themselves in a state, to achieve law supremacy.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28187
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library