Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurasti Parlina
"Artikel ini membahas tentang pengaturan keberadaan tenaga ahli di lembaga negara, khususnya tenaga ahli di Komisi Yudisial. Adanya kategori tenaga ahli sebagai bagian dari kepegawaian di Indonesia, namun perlu diteliti tentang pengaturan dan pengangkatan tenaga ahli tersebut. Fokus permasalahan adalah pengaturan mengenai tenaga ahli dalam khususnya di Lembaga Negara seperti Komisi Yudisial. Penelitian ini membahas bagaimana asesmen keberadaan tenaga ahli dan mekanisme ideal pengangkatan tenaga ahli di Lembaga Negara khususnya Komisi Yudisial. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan analisis kualitatif, dengan menggunakan penelusuran literatur sebagai studi dokumen pada data sekunder. Adapun hasil penelitian adalah Pengaturan mengenai ketentuan untuk tenaga ahli secara khusus, tidak terdapat dalam UU ASN.  Faktanya hingga saat ini, tenaga ahli belum dapat dikategorikan dan menginduk pada Pasal 6 UU ASN, termasuk keberadaan TA khususnya di Komisi Yudisial (KY) yang belum jelas masuk sebagai katerogi ASN namun dapat memenuhi kategori PPPK menurut Pasal 6. Belum adanya peraturan mengenai tenaga ahli dalam formasi ASN berdampak pada belum jelas peraturan tentang bagaimana asesmen harus dilakukan. Mekanisme pengangkatan Tenaga Ahli di Lembaga Negara, idealnya sudah mengikuti ketentuan UU ASN dan PP Manajemen PPPK. Karena ketiadaan pengaturan, menjadikan tenaga ahli tidak memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang jelas.

This article discusses the regulation of the presence of experts in state institutions, especially experts in the Judicial Commission. There is a category of experts as part of the staffing in Indonesia, but it is necessary to study the arrangement and appointment of these experts. The focus of the problem is the regulation of internal experts, especially in State Institutions such as the Judicial Commission. This study discusses how to assess the existence of experts and the ideal mechanism for appointing experts in State Institutions, especially the Judicial Commission. The research method used by the author is normative juridical, using a qualitative analysis approach, using literature study as a document study of secondary data. The result of the research is that the regulation regarding the provisions of experts is not specifically contained in the ASN Law. The fact is that until now experts cannot be categorized and subject to Article 6 of the ASN Law, including the existence of TA, especially in the Judicial Commission (KY) which is not yet clearly included in the ASN category but can meet the PPPK category according to Article 6. There are no provisions regarding experts. in the formation of ASN has an impact on the unclear regulation on how the assessment should be carried out. The mechanism for the appointment of Experts in State Institutions ideally follows the provisions of the ASN Law and PPK PP Management. Due to the absence of regulation, experts do not have clear legal protection and certainty. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
W. M Herry Susilowati
"Lembaga negara penunjang di indonesia banyak lahir setelah amandemen UUD 1945. Saat ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara. ia mempunyai keunikan tersendiri karena dari sifatnya yang merupakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Baharuddin
"Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"If this organ is different from the legislative organ, it forms an authority above the legislator, a thing that might be politically indesireble, especially if this organ has the power to annual a statute which it considers to be inconstitusional."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library