Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Martini
"Keberadaan lembaga penasehat sepertinya hal Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia pada dasarnya bergantung kepada kebutuhan negara yang bersangkutan, serta dipengaruhi oleh latar belakang historis dari negara tersebut. Di Indonesia lembaga penasehat ini sudah ada sejak jaman kerajaan dulu. Lembaga penasehat Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia sedikitnya banyak diilhami oleh Raad van Nederlandsch Madre pada jaman Hindia Belanda yang berfungsi sebagai penasehat Gubernur Jenderal.
Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga penasehat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kedudukannya adalah sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi lainnya dengan fungsi dan tugasnya memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden. Pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 lembaga ini dihapus dan baru muncul kembali setelah Dekrit 5 Juli 1959.
Sejak Orde Baru, Lembaga ini terus secara periodik didirikan. Walau dikatakan lembaga ini antara ada dan dada karena begitu kuat kekuasaan eksekutif sehingga tidak kelihatan peran yang telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung ini. Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung ini sejak awal kemerdekaan memang sudah mulai dipersoalkan. Hal ini terus berlanjut, apalagi pada masa Orde Baru keberadaan lembaga penasehat ini tidak begitu kelihatan kiprahnya. Setelah reformasi dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan pula terhadap sistem ketatanegaran di Indonesia. Dalam hal ini Dewan Pertimbangan Agung juga tidak luput dari perubahan tersebut.
Terjadi perdebatan apakah Dewan Pertimbangan Agung ini terus dipertahankan dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya atau dihapus. Memang diakui banyak kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh Dewan Pertimbangan Agung ini sebagai lembaga penasehat, terutama pada rumusan peraturan perundangan yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung baik itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundangan yang lain tentang Dewan Pertimbangan Agung yang membatasi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Agung serta dibentuknya badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan Dewan Pertimbangan Agung tidak diperlukan.
Akhirnya perdebatan seputar Dewan Pertimbangan Agung ini terjawab sudah pada Sidang Tahunan 2002 dimana disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang menghapus keberadaan Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan menggantinya dengan suatu badan yang disebut Dewan Pertimbangan yang kedudukannya tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara tetapi berada dibawah Presiden. Maka berakhirlah tugas konstitusional Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T10843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Azharil
"Lahirnya sistem lahirnya otonomi daerah telah memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah tidak hanya sebagai pemimpin daerah namun juga sebagai kepala Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Terkadang seorang kepala daerah mempergunakan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan mutasi terhadap ASN yang dilakukan bukan karena kebutuhan ataupun kualitas SDM yang dimiliki oleh seorang ASN, melainkan karena faktor yang tidak sejalan dengan hukum atau karena kepentingan lainnya. Padahal esensi dari suatu mutasi dalam tata kelolah ASN, bertujuan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN, meningkatkan pelaksanaan kinerja ASN yang profesional, serta untuk mewujudkan pelaksanaan birokrasi yang bertanggung jawab dan terbuka kepada publik Pada tataran implementasi masih terdapat beberapa kepala daerah yang melakukan mutasi terhadap ASN bukan karena aspek kebutuhan maupun karena perintah dari peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor : 18/G/2020/PTUN.PLK dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 13/G/2020/PTUN.PLG. Sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan merupakan sistem manajemen ASN yang mengutamakan kualitas, kebutuhan dan tidak membeda-bedakan latar belakang, akan tetapi dalam
tataran implementasinya, belum terlaksana dengan optimal, hal ini menurut hemat penulis salah satunya disebabkan oleh karena lahirnya otonomi daerah sehingga kepala daerah pun ikut terlibat didalam proses mutasi ASN. Meskipun sistem merit merupakan sistem yang ideal dan telah mempunyai payung hukum yang kuat akan tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki integritas kuat.

The Changes of Indonesian state administration system during the reform period, on the one hand, were a factor that affected the low quality of public services performed by State Civil Apparatus. The problem caused by the reforms to this constitutional system is that the regional head as the regional
leader whose job is to serve the needs of the people in the region, in fact uses the authority he has to carry out mutations of State Civil Apparatus, which sometimes mutations are carried out not because of the need or the quality of the human resources possessed by a person. State Civil Apparatus, but because of collusion or other interests. In this study, the authors used normative legal research
methods. Respective law research is defined as research that makes law and literature the primary legal material. The authority of regional heads to carry out transfers and promotions of their State Civil Apparatus in the regions sometimes creates polemics, namely because the transfer and promotion policies they carry out are not based on aspects of need but because of elements of political or other closeness. One of the factors causing transfers and promotions is not due to quality
or need, namely due to regional head election events. Whereas Indonesia in its personnel management system basically applies a merit system, this has been stipulated in the State Civil Apparatus Act, however, due to the authority of regional heads or institutional leaders, this is sometimes not implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Destara Sati
"Penelitian ini bermaksud untuk mengaitkan gagasan kedaulatan lingkungan hidup dengan konsepsi penguasaan negara atas hutan. Penelitian ini berfokus pada materi konstitusi yang mengatur mengenai hak menguasai negara dan hak atas lingkungan hidup, yang kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai materi undang-undang yang mengatur mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam, khususnya kehutanan. Penelitian ini ingin melihat pergeseran penguasaan negara atas hutan, yakni dengan melihat pergeserannya dalam peraturan hukum yang mengatur mengenai kehutanan. Penelitian ini menjelaskan mengenai anatomi peraturan kehutanan dengan menggunakan perspektif hak menguasai negara. Terhadap konsepsi hak menguasai negara itu sendiri, Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi undang-undang dibidang perekonomian dan sumber daya alam, termasuk UU Kehutanan. Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi melalui putusan atas uji materi atas penguasaan negara atas hutan. Penelitian ini tidak hanya melihat dari penguasaan hutan dalam aspek ekonomi tetapi juga aspek kelestarian hutan. Untuk itu, penelitian ini membuat narasi dari peraturan pelaksana UU Kehutanan mengenai pemanfaatan hutan, yang mengatur tiga komoditas kehutanan, yakni kayu melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan, serta komoditas kehutanan yang dimainkan oleh kepentingan global yaitu melakukan mekanisme perdagangan karbon.

The purpose of this research is trying to linking ecocracy and state control of forest. This research focus on constitutional contain about state control and environmental rights, those constitutional contain obligate to applied to the sectoral acts about natural resources, particularly on this research is the state control of forest. This research is begin with shifting of the state control of forest concepts in the positive law about forest. This research explain those shifting concept with the anatomy of regulation with the state control perspective. To the state control concept itself, Mahkamah Konstitusi was making corrections through judicial review of economic acts and natural resources acts, including forest act. Mahkamah Konstitusi was making corrections through judicial review about state control of forest. This research not noly seen the problem of state control of forest from economic aspects, but also with the preservation aspects. For those reason, this research is making narration about forest regulations, which are about Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) for mininng, and forest comodity with global interest which is carbon offset.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61055
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pamungkas Satya Putra
"Air sebagai benda sosial (res commune) merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan saling berhubungan dengan hak-hak asasi lainnya. Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA Pasal 28H, dan Bab XIV Pasal 33 ayat (3). Konstitusionalitas menegaskan tentang hak penguasaan negara terhadap air untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memiliki tugas dan wewenang untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Pemanfaatan hak atas air merupakan upaya dari pemenuhan kebutuhan manusia yang dipenuhi melalui pemanfaatan yang efisien, equity, dan keberlanjutan. Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 mengatur hak atas air dalam hak guna air yang terbagi menjadi dua (2) jenis yaitu pertama hak guna pakai air, dan kedua hak guna usaha air. Air tanah merupakan sumber daya air yang memiliki karakteristik sulit untuk dipulihkan. Sistem alokasi air berupa pemberian sejumlah kuota (debit) air menimbulkan permasalahan pada pemanfaatan air. Berdasarkan kasus-kasus pemberian hak guna usaha air berupa izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pengaturan air di Republik Indonesia sudah tidak komperhensif untuk diberlakukan.

As a social object (res communes), water is a fundamental human right and interrelated with other human rights. This matter is stipulated in the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 Section XA Article 28H, and Section XIV Article 33 paragraph (3). Constitutionality emphasize the right to control of the state for water to be used for the benefit of maximum prosperity of people. The states has a the duty and authority to respect, protect, and fulfill. The utilization of right over water is an effort of satisfaction of human needs through efficient utilization, equity, and sustainability. Post Enactment of Law Number 7 of 2004 stated the right over water utilization comprising two (2) types, namely first right over water use, and second right over water business use. Groundwater is a water resources with characteristics that is difficult to regenerate. Water allocation system in the form of provision of a quota of water has engendered a problem on water utilization. Bases on cases of issuance of right over water business use in the form of groundwater business permit in Bogor Regency, West Java Province. Application of regulation concerning water in the Republic of Indonesia is not any longer comprehensive.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library