Graciella Annette
Abstrak :
Penelitian ini menganalisis pengaturan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang akan/telah melakukan aborsi saat ini dan bagaimana praktik hukum merefleksikan hal itu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio-legal. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan merupakan hak-hak korban kekerasan seksual yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, pemenuhan hak-hak tersebut kerap kurang optimal bagi korban yang mengalami kehamilan dan melakukan aborsi. Meski pengaturan telah bergeser ke arah yang lebih baik, perumusannya masih belum menerapkan perspektif gender dan perspektif korban. Dalam praktik persidangan pun, intimidasi dan bias gender dari Aparat Penegak Hukum (APH) mencerminkan tidak adanya perspektif yang memadai. Sementara itu, tidak dipertimbangkan dan diprioritaskannya pengalaman perempuan membuat akses terhadap hak korban dihalangi oleh hambatan secara substantif, struktural, dan kultural. Berbagai faktor ini menyebabkan pemenuhan hak-hak korban menjadi jauh dari ideal.
......This research analyzes the current regulations for the treatment, protection, and recovery of victims of sexual violence who will or already had an abortion and how legal practice reflects that. This research uses the socio-legal studies research method. Treatment, protection, and recovery are the rights of victims of sexual violence in which the fulfillment is guaranteed by Law Number 12 of 2022 on the Sexual Violence Crimes. However, the fulfillment of these rights is often less than optimal for victims who experience pregnancy and have abortions. Although the regulations have changed for the better, the formulation still did not apply gender perspective and victim’s perspective. Even in judicial practice, the intimidations and gender bias of Justice Sector Officials (JSO) reflects the lack of adequate perspective. Meanwhile, the lack of consideration and prioritization of women's experiences makes access to victims' rights hindered by substantive, structural, and cultural barriers. These various factors cause the fulfillment of victims' rights to be far from ideal.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library