Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
Loudoe, John Z.
Jakarta: Bina Aksara, 1985
340 JOH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Agung Perwira
Abstrak :
Hukum Perdata Materiil mengatur tentang hak dan kewajiban antar pribadi dalam memenuhi kepentingannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Hukum Perdata Materiil. Untuk itulah ada Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata, untuk menjamin pelaksanaan dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Pelaksanaan Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan oleh Badan Peradilan. Jika ada pihak yang mengajukan perkara gugatan mengenai perkara hutang-piutang di Pengadilan, tentu saja pihak penggugat mengharapkan agar dimenangkan perkaranya. Setelah dimenangkan tentu saja pihak penggugat berharap agar nantinya putusan yang dimenangkannya dapat dieksekusi jika pihak tergugat tidak mau sukarela memenuhi kewajibannya. Untuk itulah tersedia lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Lembaga ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan pihak penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari atas barang-barang milik pihak tergugat selama proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dilaksanakan sita terlebih dahulu. Barang-barang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini tidak dapat dialihkan oleh pihak tergugat. Jika nantinya perkara dimenangkan pihak penggugat, maka pihak tergugat tidak mau membayar kewajibannya secara sukarela akan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini akan dieksekusi dengan dilelang di muka umum. Tetapi dapat saja Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri merugikan kepentingan pihak tergugat. Pihak tergugat ini tentu saja akan melakukan upaya untuk melepaskan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dari barang-barang miliknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan perlawanan terhadap penyitaan tersebut. Jika perlawanan ini dimenangkan oleh pihak tergugat, maka sita tersebut akan diangkat. Jika dikalahkan akan dilanjutkan dengan eksekusi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Panjaitan, Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22459
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S22073
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budi Adrian
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22068
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S22117
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, M. Yahya
Jakarta: [publisher not identified], 1987
345.05 HAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1989
S20239
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Gramedia, 1995
347.05 HAR r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Alif Suhada Nibra
Abstrak :
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 telah dicabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur prosedur perebutan di sisi lain dalam keputusan KPPU yang telah sudah final dan mengikat tidak termasuk daftar aset atau objek yang menjamin impleme keputusan. Dalam perkembangannya ada petisi untuk ditinjau Mahkamah Agung atas putusan KPPU yang sudah final dan mengikat bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Temasek menyatakan bahwa KPPU tidak bisa mengeksekusi keputusan karena keputusan tersebut masih diajukan untuk ditinjau. Itu hasil menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata yang dilakukan oleh KPPU adalah penyitaan pelaksanaan dan pelaksanaan putusan KPPU yang masih bisa ditunda, yaitu dalam Kasus Temasek Holdings dan Emi Music Indonesia sehingga Putusan KPPU tidak dapat segera dilaksanakan setelah putusan itu sah mengikat.
Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 has been revoked Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2010 governing the scrambling procedure on the other hand in the KPPU's final and binding decision does not include a list of assets or objects that guarantee the implementation of the decision. In its development there is a petition to be reviewed The Supreme Court over the final and binding decision of the KPPU even the Central Jakarta District Court in the Temasek case stated that the KPPU could not execute the decision because the decision was still being submitted for review. The results show that the civil liability carried out by KPPU is the confiscation of the implementation and implementation of the KPPU's decision which can still be postponed, namely in the Case of Temasek Holdings and Emi Music Indonesia so that the KPPUs decision cannot be carried out immediately after the ruling is legally binding.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library