Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Soerjono Soekanto
Bandung : Binacipta, 1983
340.15 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Girindro Pringgodigdo
Abstrak :

Alasan pemilihan judul tersebut di atas tidak lain disebabkan, pertama, adanya dua kata atau istilah yakni kebijaksanaan (policy/beleid) dan kebijakan (wisdom/wijsheid) yang secara implisit memuat arti dan istilah diskresi (discretion/fales Ermessen), yang diartikan dengan kebebasan untuk memilih dan/atau memutuskan/ menentukan menurut pendapat sendiri, yang selalu menggelitik di dalam benak pikiran saya selama ini mengingat mudahnya terjadi semacam kebingungan, kekacauan atau kekeliruan (confusion) mengenai persepsi tentang kedua kata atau istilah tersebut; terutama, bila ditautkan dengan kekuasaan negara/publik (public power) dan penguasa/pejabat Negara/pejabat pemerintah (public authorities/ officials) yang memiliki kewenangan/wewenang atau yang memperoleh delegasi.

Alasan yang kedua adalah : sejauh mana kepatuhan/disiplin dan/atau kepedulian dari pemeran (actor) atau para pemeran (actors), baik perorangan maupun lembaga/badan yang terlibat dalam pembuatan rancangan perundang-undangan dan pemeran (actor) yang memutuskan/menetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan pelaksanaannya, menyadari dan mematuhi hirarkhi perundang-undangan atau penjenjangan dari atas ke bawah mengenai hukum posilif tertulis yang telah ditetapkan.

Kedua alasan tersebut di atas akan saya coba untuk menelaah dalam konteks Hukum Administrasi Negara (HAN) dan pengembangannya dewasa ini di Indonesia. Namun, sebelum menelaah dalam konteks HAN tersebut, secara garis besar perlu disinggung mengenai beberapa pengertian tentang Negara misalnya negara hukum (rechrssraar), negara nasional (national stare), negara teritorial modern (modern territorial state) dan mengenai Kekuasaan Negara (Public Power) dalam arti pembagian dan pendelegasian serta Kebijaksanaan Negara (Public Policy) yang mempengaruhi pengembangan HAN.

Negara, kekuasaan, kewibawaan dan kedaulatan (The.State, power, authority and sovereignty).

Negara menurut "konstruksi hukum" pada dasarnya merupakan badan hukum publik utama (prime public law body/entity) yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diatur menurut (kebiasaan) Hukum Tata Negara, seperti subyek hukum lainnya yakni orang (person) dan badan yang dipersonifikasikan sebagai manusia. Namun, selain sebagai pembawa hak, kewajiban dan tanggung jawab, negara memiliki kekuasaan (power), kewibawaan (gezag, authority) dan kedaulatan (souvereiniteir; sovereignty) yang tidak dimiliki oleh badan hukum manapun.

Depok: UI-Press, 1994
PGB 0083
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan bisa bermacam-macam bentuknya, salah satunya dituangkan dalam ketentuan sanksi, yang dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administratif. Ketentuan sanksi ini, baik pidana, perdata, maupun administratif merupakan suatu pilihan, artinya tidak harus ketiga-tiganya diterapkan tetapi dapat dipilih mana yang paling efektif dan yang paling tepat dikaitkan dengan lingkup substansi pengaturannya. Bahkan sangat mungkin penegakan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan sama sekali tidak diperlukan adanya sanksi. Pencatuman sanksi juga harus disesuaikan dengan substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk substansi yang berkaitan dengan masalah administratif, sanksi administratiflah yang paling efektif. Sanksi administratif dapat diterapkan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan, yakni oleh pejabat administrasi. Sanksi administratif yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan kebanyakan terkait dengan masalah perizinan dan dilaksanakan oleh pejabat (badan) administrasi yang berwenang mengeluarkan perizinan tersebut. Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi sering dikaitkan dengan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan. Setiap pengenaan sanksi administratif harus ada dasar hukumnya dan disertai dengan kemungkinan bagi yang terkena sanksi untuk mengajukan upaya hukum yaitu gugatan terhadap sanksi administrasi tersebut.
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 1972
345.025 98 RUL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hazairin
Jakarta: Bina Aksara, 1981
340.02 HAZ t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hazairin
Jakarta: Bina Aksara, 1985
340.02 HAZ t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 1974
345.025 98 RUL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2   >>