Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dalimunthe, Fadli Zaini
Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi yang cepat membawa perubahan di hampir semua bidang kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, termasuk bidang hukum. Keterkaitan antara perkembangan teknologi informasi dengan hukum melahirkan berbagai macam peristiwa baru yang berkaitan hukum dan penggunaan dunia siber. Salah satunya terkait dengan perlindungan hukum atas informasi yang merugikan seseorang di dunia internet berupa penghapusan informasi. Hal ini dikenal dengan istilah hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten). Penelitian ini fokus membahas perbandingan pengaturan dan mekanisme penerapan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Indonesia dengan beberapa negara di Asia Pasifik seperti Australia, Jepang dan Korea Selatan. Dengan melakukan perbandingan hukum, maka akan dapat melihat perbedaan dan mengambil pelajaran dari berbagai negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) di Uni Eropa, Australia, Jepang dan Korea Selatan diatur dalam Peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan data / informasi pribadi, sementara Indonesia muncul dan diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Implementasi Hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) dalam General Data Protection Regulation hanya mewajibkan pengontrol data, karena dalam GDPR memisahkan pengontrol dan pemproses data. Sementara Australia, Jepang, Korea Selatan dan Indonesia tidak membedakan antara pengontrol dan pemproses data. Setiap negara membentuk komisi independen untuk melindungi data pribadi dan membantu penyelesaian sengketa data pribadi.
The development of information technology that brings changes in all fields of humanity, ranging from economics, social, education, including the legal field. The link between the development of information technology and the law produces a variety of new types relating to law and the use of cyberspace. One of the cyber laws is related to legal protection for information that is detrimental to someone in the internet world is the removal of information. This is known as the Right to be Forgotten. This research focuses on discussing the regulation and implementation of the Right to be Forgotten in Indonesia with several countries in the Asia Pacific such as Australia, Japan and South Korea. By making legal comparisons will be able to see differences and take lessons from various countries. This study uses a normative juridical research method. Regulation of Rights to be Forgotten in the European Union, Australia, Japan and South Korea be regulated in legislation in the sector of personal data/information protection, while Indonesia is emerge and regulated in the Law on Information and Electronic Transactions. Implementation of the Right to be Forgotten in the General Data Protection Regulation only requires data controllers, because in the GDPR the data controller and processors are prepared. While Australia, Japan, South Korea and Indonesia do not distinguish between process controllers and data processing. Each country establishes independent data commission to protect personal data and help resolve personal data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fianka Aiza
Abstrak :

Data Pribadi milik seorang mantan pelanggan dalam database perusahaan penyelenggara sistem elektronik seharusnya tidak lagi dapat mengidentifikasi mantan pelanggan tersebut. Hal ini karena mantan pelanggan tidak lagi menggunakan jasa dan/atau layanan yang disuguhkan oleh perusahaan tersebut, sehingga tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk memproses dan mengidentifikasi subjek data. Mantan pelanggan, sebagai seorang yang pernah menggunakan layanan perusahaan dan datanya masih berada dalam kendali perusahaan mempunyai hak sebagai subjek data untuk mengajukan permintaan agar data pribadi miliknya dihapus dan/atau dimusnahkan. Hak subjek data tersebut lebih di kenal dengan terminologi hak untuk dilupakan atau right to be forgotten yang mulanya berkembang di Eropa, dan kemudian konsep tersebut diadopsi oleh negara-negara lain di dunia. Pemerintah menetapkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai payung pelindungan data elektronik maupun non-elektronik di Indonesia. UU PDP mengatur terkait hak subjek data pribadi untuk menghapus, memusnahkan dan/atau menghentikan pemrosesan data pribadinya. Perusahaan penyelenggara sistem elektronik sebagai pengendali data diwajibkan untuk menyelenggarakan hak-hak subjek data dan serangkaian kewajiban lainnya sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Terdapat kasus-kasus dimana data mantan pelanggan disalahgunakan sehingga merugikan baik secara materil maupun imateril. Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai pengendali data pribadi harus mematuhi UU PDP dalam memproses data pribadi dan menjalankan hak-hak subjek data yang menjadi pengguna dan/atau pelanggan mereka, termasuk menjalankan hak untuk dihapuskan dan dimusnahkan apabila terdapat permintaan dari subjek data pribadi. ......Personal Data belonging to a former customer in the electronic system operating company's database should no longer be able to identify the former customer. This is because former customers no longer use the services and/or services provided by the company, so there is no interest for the company to process and identify data subjects. A former customer, as someone who has used the company's services and whose data is still under the company's control, has the right as a data subject to submit a request to have his personal data deleted and/or destroyed. The rights of data subjects are better known as the right to be forgotten, which was originally developed in Europe, and then this concept was adopted by other countries in the world. The government has established Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection as an umbrella for the protection of electronic and non-electronic data in Indonesia. Personal Data Protection Law regulates the rights of personal data subjects to delete, destroy and/or stop processing their personal data. Companies operating electronic systems as data controllers are required to carry out the rights of data subjects and a series of other obligations in accordance with the principles of personal data protection. There are cases where former customer data is misused, resulting in material and immaterial losses. Electronic System Operating Companies as personal data controllers must comply with the Personal Data Protection Law in processing personal data and exercising the rights of data subjects who are their users and/or customers, including exercising the right to erasure and destruction if there is a request from the personal data subject.

 

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library