Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arleen Widyaastari K.
"Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai proses perolehan hak milik atas satuan rumah susun di dalam praktek dikaitkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun dan mengetahui proses dan persyaratan Serta masalah-masalah yang dihadapi dalam hal pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah secara yuridis normatif. Selanjutnya dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan di dalam prakteknya, sering terjadi bahwa jual beli satuan rumah susun dilakukan sebelum bangunan rumah susun selesai dibangun. Sebaliknya Undang-Undang Rumah Susun, menetapkan bahwa penjualan dan pengalihan hak milik atas satuan rumah susun baru dapat dilakukan setelah bangunan rumah susun atau selesai, setelah diperoleh izin layak huni, serta setelah dikeluarkannya sertifikat hak milik atas satuan-satuan rumah susun atau apartemen yang akan dijual.
Untuk mengantisipasi masalah-masalah yang ditimbulkan Serta untuk melegalisasi tata Cara jual beli satuan rumah susun tersebut dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli dikeluarkan untuk mencoba mengatasi dominasi penyelenggara pembangunan dalam membuat isi perjanjian pengikatan jual beli. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996, jika oranq asing membeli rumah tempat tinggal dalam bentuk satuan rumah susun tersebut harus dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. Dan apabila dalam hal penyelenggara pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah Hak Guna Bangunan, maka upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh orang asing tersebut adalah dengan Sewa-menyewa, Convertible lease, Nominee/Trustee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16273
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Kantini Rolaswati
"Dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, maka kepastian hukum bagi keberadaan orang asing yang menyangkut tempat tinggal telah cukup diatur oleh pemerintah Indonesia dan telah cukup mengakomodir keinginan orang asing tersebut. Pemerintah menyadari bahwa dengan keberadaan orang asing yang menginginkan untuk bertempat tinggal atau memiliki hunian terutama dalam rangka penanaman modal asing dalam usaha meningkatkan perekonomian nasional, perlu mendapat pengaturan yang tidak merugikan, baik bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia maupun para investor itu sendiri. Dari penelitian yang dilakukan menghasilkan suatu fakta bahwa orang asing menganggap jangka waktu kepemilikan hunian atau rumah tinggal belunl mengakomodir keinginan, mereka.
Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah apabila Rancangan Undang-undang Sumber Daya Alam dapat direalisasikan menjadi Undang-undang, maka jangka waktu Hak Pakai menjadi selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun Serta dapat diperbaharui. Dengan demikian yang dapat dikemukakan adalah untuk sesegera mungkin melakukan pembaharuan atau perubahan yang mendasar terhadap peraturan-peraturan yang ada saat ini untuk lebih mengakomodir keinqinan warga negara asing yang ingin memiliki hunian atau tempat tinggal di Indonesia, yang pada prinsipnya tidak akan tinggal selamanya di Indonesia, tetapi pada akhirnya harus kembali ke negaranya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16278
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Virly Yusrini
"Perbandingan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di Indonesia dengan Lembaga Strata Title Negara Singapura dalam Hubungannya dengan Pembangunan Hukum Tanah Nasional merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Analisis dilakukan secara kualitatif dan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lembaga strata title yang dianut negara Singapura adalah jika seseorang memiliki suatu unit di dalam sebuah gedung bertingkat, selain ia
memiliki hak terhadap unit tersebut, ia juga berhak secara nyata dan hukum atas ruang udara yang terdapat di dalamnya. Hal ini berbeda dengan konsep Hak Milik Atas Rumah Susun di Indonesia, dimana kepemilikan suatu unit dalam sebuah gedung bertingkat tidak termasuk ruang udara yang berada di dalamnya. Selain itu, terdapat empat perbedaan antara Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di Indonesia dengan Lembaga Strata Title Negara Singapura, yaitu konsep yang melandasi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dengan
lembaga Strata Title negara Singapura, macam hak atas tanahnya, terdapatnya sistem konversi dalam lembaga strata title Singapura dan adanya suatu badan khusus yang menangani masalah-masalah atau perselihan-perselisihan yang terjadi antara penghuni, perhimpunan penghuni dan badan pengelola. Dengan demikian diperlukannya suatu penertiban dalam penggunaan istilah strata title di Indonesia, agar terhindar dari Salah persepsi dari masyarakat Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16286
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library