Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Wibowo
Abstrak :
Kehadiran pedagang kakilima sebagai bagian dari sektor informal tampaknya masih tetap harus diperhitungkan dalam konteks permasalahan tenaga kerja. Masalahnya dapat menjadi positif apabila kehadiran mereka dipandang sebagai wadah limpahan tenaga kerja dan menjadi negatif apabila kehadirannya dipandang sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan kemacetan lalulintas, gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban dan sebagainya, sehingga pemerintah daerah sering membuat beraneka kebijakan yang berbeda. Di satu pihak pemerintah daerah sering melakukan kebijakan akomodasi dan promosi, di pihak lain mengeluarkan kebijakan yang membatasi kegiatan pedagang kakilima. Tesis ini berusaha mengkaji beberapa isu penting berkaitan dengan kebijakan pembinaan pedagang kakilima di Kota Jakarta. Fokus utama penelitian ini adalah tentang elemen-elemen kebijakan, sosialisasi dan kemungkinan penyimpangannya dalam penanganan pedagang kakilima. Untuk melihat proses perumusan dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. dipergunakan metode yang didasarkan pada kerangka berpikir dari Bromley. Metode ini pada dasarnya untuk mengukur dan melihat kebijakan dari sisi policy level, organizational level dan operational level. Pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan mengkombinasikan antara metode kualitatif dan kuantitatif Untuk mengetahui kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, peneliti menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam, sedangkan untuk mengetahui pola-pola interaksi yang ada pada pedagang kakilima digunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 416 responden pedagang kakilima di wilayah Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan dan Pasar Senen Kotamadya Jakarta Pusat. Teknik analisis data kuantitatif menggunakan Chi Square dengan uji signifikansi 95 %, sedangkan pengujian pola-pola interaksi (data kualitatif) adalah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara tingkat pendidikan, sikap pedagang kakilima dan pandangan pemerintah dengan efektifitas pelaksanaan kebijakan pembinaan pedagang kakilima. Hasil pengujian statistik dengan menggunakan alat bantu SPSS Release 6,0 menunjukkan ternyata memang terdapat hubungan antara variabel-variabel tersebut dan melalui pengujian signifikansi dapat dikatakan hubungan tersebut berlaku juga di tingkat populasi. Sebenarnya cukup banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah namun dalam penelitian ini yang dianggap penting adalah kebijakan mengenai permodalan, kemitraan usaha, manajemen usaha, retribusi dan perizinan. Pada policy level kebijakan pemerintah di bidang usaha kaki lima adalah pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 UUD 1945 yang diimplementasikan dengan ketetapan MPR No. 4 tahun 1978 tentang GBHN di tingkat organisasi (Organizational Level) kebijakan yang dikeluarkan melalui Undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan pada operasional level Pemerintah DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan kebijkan yang sifatnya teknis dan belum mengeluarkan kebijakan secara khusus yang mengatur pembinaan dan pengembangan pedagang kakilima. Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan antara variabel pendidikan dengan variabel efektivitas pelaksanaan kebijakan pembinaan sektor informal / PK 5 berupa kesediaan beralih profesi dengan nilai Chi Square sebesar 13,781 yang berarti Ho ditolak dan pada tingkat populasi hubungan variabel ini juga berlaku, pada hubungan antara variabel pendidikan dengan variabel pengetahuan terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1978 dan Perda Nomor 11 Tahun 1988 diperoleh nilai sebesar 10,541 yang berarti Ho ditolak (terdapat hubungan yang signifikan). Di samping itu juga terlihat adanya hubungan antara variabel sikap responden dengan variabel kesediaan beralih profesi dengan nilai Chi Square sebesar 44,130 yang berarti Ho ditolak dan pada tingkat populasi hubungan ini juga berlaku, sedangkan antara variabel sikap responden dengan variabel pengetahuan terhadap Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1978 dan Perda Nomor 11 Tahun 1988 diperoleh Chi Square sebesar 6,957 yang berarti Ho diterima (tidak terdapat hubungan yang signifikan).
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T8046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Heince Tombak
Abstrak :
Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah-tengah krisis yang sedang melanda bangsa ini. Padahal di sisi lain, terlihat macetnya kinerja sebagian besar industri-industri yang sebelum krisis menjadi penggerak perekonomian negara, Hal ini diakibatkan karena industri ritel bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dimana proses perputaran barang dan uang di dalamnya sangat cepat. Laju pertumbuhan industri ritel pada saat ini sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya pusat-pusat Perbelanjaan Modern baru baik oleh investor asing maupun lokal. Begitu juga ekspansi yang dilakukan oleh pengusaha lama didalam memperluas jaringan usaha mereka dengan menambah gerai-gerai baru. Laju pertumbuhan yang pesat bahkan pasar modern bukan tidak memiliki dampak negartif, hal ini terlihat dari: keterdesakan pasar tradisional dan usaha kecil dan juga persaingan yang tidak sehat sesama peritel modern. Untuk itu penulis mencoba menganalisis didalam tesis ini seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah di Industri ritel yang bertujuan untuk: 1) Memberikan gambaran tentang industri ritel di DKI Jakarta mengenai jumlah perusahaan berdasarkan skala usaha, sebaran geografis usaha, 2) Mengevaluasi kebijakan industri ritel di DKI Jakarta dengan peraturan yang di keluarkan oleh BKPM, Depperindag, Pemda DKI Jakarta, 3) Memberikan gambaran peta persaingan industri ritel di DKI Jakarta, 4) Memberikan sumbangan untuk penyempurnaan kebijakan persaingan industri ritel di Indonesia. Dalam menganalisis permasalahan yang ada penulis menggunakan metode analisis: 1) Analisis deskriptif dengan menggunakan dasar-dasar hukum kompetisi dihubungkan dengan teori organisasi industri khususnya dalam bidang kebijakan persaingan, 2) Melakukan Depth Interview terhadap institusi pemerintah yaitu Depperindag, Pamda DKI Jakarta, Pelaku usaha ritel yang diwakili Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenai permasalahan yang ada di industri ritel dan solusi yang diberikan. Dan hasil analisis yang dilakukan, di peroleh hasil sebagai berikut: 1. Kebijakan Entry barrier (melarang peritel asing memasuki industri ritel Indonesia) yang di tetapkan pemerintah terakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 51 tahun 1995, terbukti tidak efektif menggusur keberadaan peritel asing di Indonesia Hal tersebut terlihat dari keberadaan peritel asing setelah kebijakan entry barrier dikeluarkan pemerintah. Tidak efektifnya kebijakan tersebut diakibatkan tidak komprehensifnya aturan yang ada, sehingga peritel asing memanfaatkan jalur kerjasama yaitu system waralaba dalam mempertahankan eksisitensi usahanya dan hal tersebut juga dimanfaatkan peritel asing baru yang ingin masuk ke Indonesia. 2. Konsep aturan mengenai lokasi yang sangat tidak jelas seperti aturan yang tertuang di dalam SK Gubernur DKI Jakarta No 50 tahun 1999, merupakan akar permasalahan terbesar dalam menimbulkan kekacauan di industri ritel dan berdampak pada terjepitnya keberadaan pasar tradisional atas keberadaan pasar modern Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan pasar modern yang pesat yang ditunjukkan dari jumlah pesat perbelanjaan modern dari tahun 1993 sampai tahun 2000, masing-masing kenaikan 100 % pada daerah Jakarta Pusat, 223% pada daerah Jakarta Utara, 100% pada daerah Jakarta Barat, 183 % pada daerah Jakarta Selatan dan 125 % pada daerah Jakarta Timur. Pada peritel modern sangat terlihat laju pertumbuhan yang pesat dimana ditunjukkan dari peningkatan jumlah gerai tiga peritel pagan atas yaitu Matahari, Hero dan Ramayana dari tahun 1997-2000 masih mendominasi yaitu 28 gerai, 31 gerai dan 46 gerai. Hal itu juga diperkuat dari total penjualan mereka tahun 2001 masing-masing sebesar Rp 3,532 trilyun, Rp 1,4 trilyun dan Rp 1,622 trilyun. Pada pasar tradisional terjadi penurunan dari tahun 1993 sampai tahun 2000, yaitu sebesar 11,6 % pada daerah Jakarta Pusat, 4 % pada daerah Jakarta Utara, 3,5 % pada daerah Jakarta Barat, 6,6 % pada daerah Jakarta Selatan dan 13,2 % pada daerah Jakarta Timur, 3. Tidak jelasnya pengembangan kedepan dari system perkulakan dan juga didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang tidak tepat, menyebabkan pengusaha yang terjun dalam system perkulakan tidak mengindahkan aturan bagi perkulakan yang di tetapkan seperti pada SK Gubernur NO. 50 tahun 1999. Sistem penjualan langsung ke konsumen dan juga dalam bentuk satuan, merupakan desakan atas kehadiran peritel asing seperti Carrefour yang berlokasi di jantung kota. Begitu juga diversifikasi usaha dengan menekuni usaha minimarket, merupakan strategi menjaga eksistensi usahanya dan peritel lainnya yang sudah terlebih dahulu ada. Hal itu juga disebabkan akibat tidak adanya aturan yang mengatur hal tesebut yang di tetapkan oleh pemerintah. 4. Baik pengusaha maupun Pemerintah DKl Jakarta melihat panjangnya proses dalam memperoleh ijin usaha pasar modern sangat tidak efisien. Panjangnya "birokrasi" tersebut, akan berpotensi inembuat pendatang baru (new entry) untuk berpikir panjang untuk masuk, karena biaya awal (Sunk cost) yang dikeluarkan sangat mahal dan ditambah dengan proses waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh ijin sangat lama. Bagi pemain lama (Incumbent), akan berpikir ulang untuk ekspansi dengan membuka gerai baru. 5. Aturan jam buka dan tutup yang ditetapkan pemerintah bagi pasar modern tidak masalah bila adanya aturan yang komprehensif dalam industri ritel. Adanya perkulakan yang membuka lebih awal dari waktu yang ditetapkan, diakibatkan oleh aturan yang ada khususnya dalam lokasi memicu persaingan yang tidak sehat seperti hal tersebut. Pengurangan jam buka bagi pasar modern akan sangat berdampak besar baik bagi peritel sendiri dan juga akan mcnyehabkan terjadinya rasionalisasi karyawan yang sangat besar. Begitu juga dengan penurun penerimaan pemerintah dari sektor pajak dan juga hilangnya pendapatan pedagang kecil di sekitar pasar modern.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Firdaus
Abstrak :
Adanya potensi yang sangat besar mendorong para pelaku usaha di bidang pasar retail hypemarket bersaing untuk mencari keuntungan dengan menguasai pasar seluasluasnya dan mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya melalui berbagai cara. Mengingat para pelaku usaha di bidang retail hypemarket ini bersaing secara langsung di wilayah-wilayah tersebut, maka dalam prakteknya terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul, salah satunya adalah laporan pada tanggal 20 Oktober 2004 yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), adapun laporan tersebut berisi mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia (Carrefour).
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Annisa
Abstrak :
Bentuk perjanjian waralaba internasional antara pihak asing dengan pihak Indonesia berdasarkan peraturan tentang waralaba, yaitu adalah perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian waralaba internasional adalah melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tertulis yang diadakan oleh para pihak Para pihak dalam perjanjian waralaba internasional juga melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas yang mendasari perjanjian waralaba. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan yang terjadi dalam perjanjian waralaba internasional antara Kentucky Fried Chicken International Holdings Inc. dengan PT. Fastfood Indonesia Tbk. pada dasarnya akan diselesaikan berdasarkan musyawarah. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak sepakat untuk membawa sengketa teresebut kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC).
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herbayu Yambo
Abstrak :
Usaha waralaba di bidang restoran sudah berkembang pesat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2002. Semakin banyak restoran waralaba, terutama waralaba asing dapat dilihat dengan melihat merek-merek baru masuk seperti Popeyes Restaurant dan Hartz Chicken Buffet, disamping restoran-restoran waralaba yang sudah eksis seperti Mc. Donald?s dan Wendy?s Old Fashioned Hamburger. Dengan adanya waralaba asing yang masuk tersebut di atas, maka pengaturan di bidang waralaba sangat penting untuk melindungi penerima waralaba Indonesia dari ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolinasari
Abstrak :
Fenomena globalisasi yang terjadi saat ini mengakibatkan berkembang pesatnya perdagangan dunia, salah satunya yaitu waralaba (franchise). Indonesia sendiri mempunyai potensi yang baik untuk pengembangan bisnis waralaba. Pesatnya arus masuk waralaba asing ke Indonesia disebabkan oleh pasar Indonesia yang sangat kondusif bagi perkembangan usaha waralaba asing. Namun ternyata berkembangnya waralaba asing di Indonesia memberikan dampak negatif yaitu dapat memperlebar kesenjangan ekonomi antara usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Dalam rangka mendorong peningkatan waralaba ke arah membangun kemitraan dengan pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk penerima waralaba atau pemasok bahan baku termasuk peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dengan diikuti munculnya Permendag no. 53/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam pelaksanaannya Permendag no. 53/2012 banyak menemui kendala, salah satu pasal yang dianggap melahirkan kontroversi yaitu adanya ketentuan penggunaan bahan baku 80% harus berasal dari produk dalam negeri yang dirasa sangat merugikan para waralaba asing. Akan tetapi di dalam merumuskan ketentuan penggunaan bahan baku tersebut, Pemerintah (sebagai negara peratifikasi Perjanjian WTO) tidak melanggar Prinsip Perdagangan WTO yaitu Special and Differential to Developing Nations dan mengacu pada tujuan pembentukan Keputusan Komisi No. 57/2009 tentang Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 Terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar dapat menjamin kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku usaha, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dijamin dalam UU Persaingan Usaha Indonesia.
Globalization phenomenon is occurred today make the rapid development of world trading, one of them is franchise. Indonesia have good potency in order to develop the franchise business. The fast growth of foreign franchise in Indonesia because Indonesia market is very conducive for the development of foreign franchise business. But in the fact the development of foreign franchise in Indonesia give negative effect namely can make the wide of economics gap between big business, middle and small business. In order to support the increasing of franchise to the direction of building the partnership with small and medium business in form of the receiver of franchise or the supplier of material included the increasing of local production usage, so the government release the Regulation of Government Number 42/2007 about the franchise by followed about the releasing Permendag Number 53/2012 about the implementation of franchise. In its implementation Permendag number 53/2012 there are so many problem founded, one of some article that be estimated make the controversy namely there is the regulation of material usage about 80% must come from local product that be felt make lost absolutely for the foreign franchise. Meanwhile in making the formula of such local content usage regulation, government (as the country of WTO agreement ratification) do not abuse WTO trading principle namely special and differential to Developing Nations and refer to the purpose of establishment Commission decree Number 57/2009 about the exception of application of Laws Number 5/2009 for the micro, middle and small business in order that can insurance the opportunity of business for all the doer of business, to realize the climate of business which is conducive as be guaranteed in the laws if Indonesia business competitiveness.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33047
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Prayudi
Abstrak :
Franchise merupakan suatu perjanjian antara para pihak dimana pihak pemilik Franchise disebut Franchisor sedangkan pihak pemohon disebut Franchisee. Franchise merupakan suatu bentuk usaha perdagangan yang belum lama dikenal yang paling utama dari, perjanjian ini adalah pemakaian dari nama perdagangan milik Franchisor. Dasar dari suatu perjanjian adalah kesepatan para pihak yang di dasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Adanya suatu konsensus antar para pihak menjadikan perjanjian tersebut sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan dasar dari usaha Franchise yang menggunakan nama perdagangan milik pihak lain. Banyak perjanjian-perjanjian yang mirip dengan Franchise tetapi tidak dapat dikatakan Franchise. antara lain Lisensi agent dan distribusi. Lisensi mirip dengan Franchise dikarenakan hanyak dari perjanjian Franchise yang menggunakan kata lisensi dalam kontraknya sehingga sepintas lalu mirip. Perjanjian Franchise didalamnya menyangkut hal-hal sebagai berikut : a. Pemakaian nama perdagangan b. Konsultasi manajemen. hukum maupun pemasaran c. Bantuan promosi dan penataan serta pembukaan d. Pengawasan dari Franchisor mengenai mutu dan pelayanan Hal tersebut diatas mutlak ada dalam suatu perjanjian Franchise. Kedudukan Franchisor sebagai pemilik secara nyata lebih kuat dibandingkan Franchisee karena lebih banyak kewajiban bagi Franchisee. Permasalahan yang biasa timbul adalah mengenai pengawasan karena banyak. Franchisee maka dirasakan kurang sehingga akan merugikan baik Franchisee maupun Franchisor penyelesaian perselisihan ini biasanya dikaitkan ganti rugi sampai pemutusan perjanjian .
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20423
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felana Tasri Tanzil
Abstrak :
Frachise adalah suatu sistem bisnis dimana tranchisor selaku pemilik franchise mengizinkan franchisee untuk menggunakan merek dagang serta teknik bisnisnya yang berkaitan dengan proses produksi dan pemasaran suatu produk/jasa untuk periode tertentu, dengan menerima suatu pembayaran. Adapun alasan penulis untuk memilih topik tranchise adalah karena akhir-akhir ini terliaht gejala menjamurnya bisnis ini di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Meluasnya pemakaian sistem franchise sebagai salah satu metode produksi dan pemasaran bisnis dikarenakan bisnis franchise menjanjikan keuntungan yang cepat, sehingga banyak diminati oleh kalangan pengusaha. Memang, di Indonesia franchise belum diatur secara khusus dan tegas, tetapi mengingat asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ditutup kemungkinan untuk mengadakan perjanjian franchise sepanjang tidak bertentangan dengan kesusuaian dan ketertiban umum. Sebagai suatu franchise berhasil dan dikenal oleh masyarakat tentunya berkaitan erat dengan usaha promosi yang dilakukan. Masyarakat dengan cepat dapat mengikuti perkembangan yang ada kerena dewasa ini kita berada dalam era globalisasi, jelas media massa memiliki andil yang besar. Maka penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai aspek periklanan dalam perjanjian franchise.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20911
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>